Inilah Jam Kerja MA dan Pengadilan Seluruh Indonesia Selama Ramadan Humas MA Jakarta
Jakarta, Wartapembaruan.co.id — Mahkamah Agung Republik Indonesia menetapkan penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya,(Sabtu, 14 Februari 2026).
Pengumuman resmi tersebut telah dipublikasikan melalui laman resmi Mahkamah Agung sebagai pedoman bagi seluruh aparatur peradilan di Indonesia.
Penyesuaian jam kerja ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Kebijakan tersebut bertujuan menjaga efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan sekaligus memberikan ruang bagi pegawai untuk menjalankan ibadah selama bulan suci Ramadan.
Senin–Kamis
• Jam kerja: 08.00–15.00 waktu setempat
• Jam istirahat: 12.00–12.30 waktu setempat
Jumat
• Jam kerja: 08.00–15.30 waktu setempat
• Jam istirahat: 11.30–12.30 waktu setempat
Ketentuan ini berlaku bagi seluruh satuan kerja Mahkamah Agung dan badan peradilan di seluruh Indonesia, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Surat edaran yang ditetapkan di Jakarta pada 13 Februari 2026 tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Mahkamah Agung, Sugiyanto. Edaran ini menjadi pedoman pelaksanaan jam kerja bagi seluruh aparatur peradilan selama Ramadan.
Melalui kebijakan tersebut, Mahkamah Agung menegaskan komitmennya untuk menjaga produktivitas, pencapaian kinerja, serta kualitas pelayanan publik di lingkungan peradilan, tanpa mengurangi kekhusyukan pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan.
Reporter :Alred
Penulis: Azzah Zain Al Hasany

