BREAKING NEWS
 

Dugaan Illegal Dumping di Kawasan Konservasi, ARIMBI Laporkan CPI ke Polda Riau


PEKANBARU, Wartapembaruan.co.id
— Yayasan Lingkungan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI) melaporkan dugaan pencemaran lingkungan berupa tanah terkontaminasi minyak (TTM) di kawasan yang dikenal sebagai “Rumah Gajah” ke Kepolisan Daerah Riau, Senin (9/2/2026).

Laporan tersebut ditujukan atas dugaan tanggung jawab operasional PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) terkait temuan TTM di kawasan konservasi Taman Hutan Raya Sutan Syarif Hasyim (Tahura SSH) dan Pusat Latihan Gajah (PLG) Minas.

Ketua ARIMBI, Mattheus Simamora, mengatakan pelaporan itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas pernyataan pihak kepolisian yang menyebut kasus pencemaran di Tahura merupakan persoalan lama dan mempersilakan organisasi masyarakat membuat laporan baru jika memiliki data tambahan.

“Kami menyampaikan pengaduan resmi agar ada penyelidikan yang terukur dan transparan. Kawasan konservasi semestinya steril dari pencemaran,” ujar Mattheus kepada wartawan, Jumat (13/2/2026).

Soroti Dana Restorasi

Menurut Mattheus, pihaknya juga tengah menelaah dokumen serah terima wilayah kerja migas dari CPI kepada pemerintah yang diwakili SKK Migas, termasuk kesepakatan dalam Heads of Agreement (HoA) tertanggal 28 September 2020.

Dalam dokumen tersebut diatur alokasi dana Abandonment and Site Restoration (ASR) untuk penutupan sumur, pembongkaran fasilitas produksi, serta pemulihan lokasi operasi. 

Namun, kata dia, perlu kejelasan mengenai cakupan tanggung jawab pemulihan apabila pencemaran terjadi di luar area produksi aktif.

“Di Tahura dan PLG Minas tidak terdapat sumur minyak maupun fasilitas produksi. Karena itu, perlu ditelusuri sumber kontaminasi jika benar ditemukan tanah tercemar,” kata Mattheus.

Ia juga meminta aparat penegak hukum tidak serta-merta menggunakan pendekatan administratif dalam penanganan perkara lingkungan. 

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pencemaran akibat limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dapat diproses secara pidana.

Pihak Kepolisan Daerah Riau, sebut Mattheus, menyatakan akan mempelajari laporan tersebut sesuai prosedur yang berlaku. 

Hingga berita ini diposting, belum ada konfirmasi dari PT Chevron Pacific Indonesia maupun SKK Migas, terkait laporan dugaan pencemaran di kawasan konservasi tersebut. 

ARIMBI berharap aparat kepolisian turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi dan pengujian laboratorium terhadap tanah yang diduga terkontaminasi. 

Bagi mereka, penanganan kasus ini menjadi bagian dari komitmen perlindungan kawasan konservasi serta akuntabilitas pengelolaan lingkungan pascaoperasi migas.

“Kami ingin ada kepastian hukum dan pemulihan lingkungan yang jelas. Kawasan konservasi adalah ruang hidup satwa dan masyarakat, bukan tempat menyisakan persoalan,” ujar Mattheus. ***

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image