Ketua MA: Tantangan Peratun Kian Kompleks, Perlunya Penguatan Kelembagaan
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Sunarto, menegaskan bahwa tantangan yang dihadapi Peradilan Tata Usaha Negara (Peratun) ke depan akan semakin kompleks seiring berkembangnya dinamika pemerintahan,(Sabtu, 14 Februari 2026)
Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara Malam Tasyakuran 35 Tahun Peradilan Tata Usaha Negara yang digelar di Balairung Badan Strajak Diklat Kumdil MA RI, Megamendung, Kabupaten Bogor, Kamis (12/2). “Ke depan, tantangan yang dihadapi Peradilan Tata Usaha Negara tidak semakin ringan,” ujar Sunarto dalam sambutannya.
Menurutnya, kompleksitas itu muncul seiring berkembangnya struktur pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Hadirnya instansi dan jabatan-jabatan baru dengan kewenangan regulatif serta administratif masing-masing turut memunculkan beragam produk hukum, mulai dari peraturan perundang-undangan, kebijakan, keputusan, hingga tindakan administratif pemerintahan.
Kondisi tersebut, kata Sunarto, menuntut Peratun untuk lebih adaptif, progresif, serta memiliki kedalaman pemahaman terhadap sistem administrasi pemerintahan yang terus berkembang.
“Kondisi ini menuntut peratun untuk semakin adaptif, progresif, dan mendalam dalam memahami sistem administrasi pemerintahan yang terus berkembang tersebut,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa sikap adaptif dan progresif tersebut penting agar pengembangan hukum administrasi dapat dilakukan secara tepat, konsisten, serta berkeadilan.
Lebih lanjut, Sunarto berharap Peradilan Tata Usaha Negara terus memperkuat kapasitas kelembagaan, menjaga kualitas putusan, serta memastikan keseragaman penerapan hukum di seluruh Indonesia.
“Saya menaruh harapan besar agar peradilan tata usaha negara terus memperkuat kapasitas kelembagaan, kualitas putusan, dan keseragaman penerapan hukum sehingga dapat menjaga administrasi pemerintahan yang tertib dan berorientasi pada kepentingan publik,” tandasnya.
Momentum 35 tahun Peratun ini dinilai menjadi refleksi sekaligus pijakan strategis untuk memperkuat peran peradilan administrasi dalam menjamin tertibnya penyelenggaraan pemerintahan serta perlindungan hak-hak masyarakat terhadap keputusan dan tindakan pejabat tata usaha negara.
Reporter : Alred
Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw

