Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya Catat Kinerja Gemilang: 97,11% Perkara Tahun 2025 Berhasil Diputus
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Kamis, 12 Februari 2026. Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia bersama badan peradilan di bawahnya kembali mencatatkan capaian signifikan dalam penyelesaian perkara sepanjang tahun 2025. Berdasarkan Ringkasan Eksekutif Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2025, dari total 3.025.152 perkara yang ditangani, sebanyak 2.868.683 perkara atau 97,11 persen berhasil diputus.
Capaian tersebut menunjukkan tingkat penyelesaian perkara yang tinggi di seluruh lingkungan peradilan, mulai dari tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali. Angka 97,11 persen juga mencerminkan efektivitas administrasi perkara serta konsistensi lembaga peradilan dalam menjaga asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Secara rinci, Peradilan Umum mencatat jumlah perkara terbesar dengan 2.256.988 perkara, disusul Peradilan Agama sebanyak 699.645 perkara. Sementara itu, perkara lainnya tersebar di lingkungan Peradilan Militer, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Pengadilan Pajak. Tingginya volume perkara yang ditangani menggambarkan beban kerja lembaga peradilan yang tetap besar, sekaligus menunjukkan kapasitas sistem peradilan dalam menjaga produktivitas penyelesaian perkara.
Optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi melalui sistem e-Court dan e-Litigation disebut turut berkontribusi dalam mempercepat proses administrasi dan persidangan. Digitalisasi layanan peradilan dinilai mampu menekan potensi penumpukan perkara serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum, termasuk bagi pencari keadilan di wilayah terpencil.
Dalam Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2025 yang disampaikan pada 10 Februari 2026, Ketua Mahkamah Agung Sunarto menyatakan bahwa hingga saat ini telah tersedia 10,4 juta putusan yang dapat diakses publik melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Ketersediaan jutaan putusan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas lembaga peradilan. Melalui Direktori Putusan, masyarakat, akademisi, praktisi hukum, dan peneliti dapat mengakses putusan dari berbagai lingkungan peradilan, lengkap dengan pertimbangan hukum yang mendasarinya.
Akses terbuka terhadap putusan tidak hanya memberikan informasi mengenai hasil akhir suatu perkara, tetapi juga membuka ruang bagi publik untuk menilai kualitas pertimbangan hukum hakim. Hal ini diharapkan mendorong konsistensi putusan, meningkatkan standar profesionalitas peradilan, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.
Di sisi lain, sejumlah kalangan hukum juga menilai bahwa tantangan ke depan tetap tidak ringan. Tingginya angka penyelesaian perkara perlu diimbangi dengan pengawasan mutu putusan, peningkatan integritas aparatur peradilan, serta penguatan pengawasan internal dan eksternal guna memastikan bahwa kuantitas tidak mengorbankan kualitas.
Dengan tingkat penyelesaian perkara mencapai 97,11 persen serta keterbukaan akses terhadap 10,4 juta putusan, Mahkamah Agung menegaskan komitmennya dalam mewujudkan peradilan yang efektif, transparan, dan akuntabel. Capaian ini menjadi indikator penting kinerja lembaga peradilan sepanjang 2025, sekaligus menjadi pijakan untuk peningkatan kualitas pelayanan hukum pada tahun-tahun mendatang.
Reporter : Alred
Penulis: Rafli Fadilah Achmad

