Mahkamah Agung RI dan Badan Keahlian DPR Bahas Naskah Akademik RUU Penyadapan, Ada Apa di Baliknya?
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Mahkamah Agung Republik Indonesia menerima kunjungan konsultasi publik dari Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia Badan Keahlian DPR RI dalam rangka penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan,(Sabtu, 14 Februari 2026).
Pertemuan yang berlangsung pada Rabu (11/2) di Gedung Mahkamah Agung tersebut menjadi forum dialog strategis antara lembaga peradilan dan pembentuk undang-undang guna merumuskan pengaturan penyadapan yang komprehensif, konstitusional, serta menjamin efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pengayaan materi muatan RUU yang telah masuk dalam Daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. Fokus utama diskusi adalah memastikan pengaturan penyadapan tidak hanya efektif dalam pembuktian perkara pidana, tetapi juga selaras dengan prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara.
Mahkamah Agung diwakili oleh Hakim Agung Kamar Pidana Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum., yang bertindak sebagai Ketua Tim, bersama para Hakim Agung Kamar Pidana lainnya, yakni Dr. Sigid Triyono, S.H., M.H., Sutarjo, S.H., M.H., dan Suradi, S.H., S.Sos., M.H. Turut hadir para Hakim Yustisi/Asisten Kamar Pidana yang memberikan dukungan kajian teknis dan yuridis.
Dalam pemaparannya, Achmad Setyo Pudjoharsoyo menegaskan bahwa penyadapan merupakan isu hukum yang berada di persimpangan dua kepentingan konstitusional yang sama penting. efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak atas privasi sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Ia juga menyoroti bahwa regulasi penyadapan saat ini masih tersebar dalam berbagai undang-undang sektoral, sehingga berpotensi menimbulkan perbedaan standar dan ketidaksinkronan dalam praktik penegakan hukum. Kondisi tersebut dinilai memerlukan penyusunan regulasi yang terintegrasi dan menyeluruh.
Dalam diskusi tersebut mengemuka gagasan agar RUU Penyadapan dirancang sebagai umbrella act atau payung hukum nasional yang menyatukan seluruh ketentuan penyadapan tanpa mengesampingkan prinsip lex specialis. RUU juga diharapkan responsif terhadap perkembangan teknologi digital, termasuk komunikasi daring, penyimpanan data elektronik, hingga dinamika penegakan hukum lintas yurisdiksi.
Pendekatan komprehensif ini diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum, memperjelas batas kewenangan aparat penegak hukum, serta menetapkan standar perlindungan hak asasi manusia yang seragam dalam setiap tindakan penyadapan.
Dengan penyeragaman melalui satu undang-undang yang menyeluruh, penyadapan tidak lagi berada dalam wilayah abu-abu regulasi, melainkan menjadi instrumen hukum yang jelas, terukur, serta berada di bawah pengawasan peradilan. Upaya tersebut dinilai penting untuk memperkuat legitimasi penegakan hukum sekaligus menjamin perlindungan hak warga negara secara proporsional dan berkeadilan.
Reporter : Alred
Penulis: Chandra Khoirunnas

