BREAKING NEWS
 

PDKN Nilai Indonesia Belum Sejahtera di Usia 80 Tahun, Desak Presiden Kembali ke UUD 1945 Asli


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
— Partai Daulat Kerajaan Nusantara (PDKN), wadah politik para raja, sultan, dan pemangku adat Nusantara, menilai kondisi Indonesia pada usia 80 tahun kemerdekaan belum memenuhi harapan rakyat. Penilaian tersebut disampaikan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDKN dalam pernyataan resmi yang ditandatangani di Jakarta, 10 Februari 2026.

PDKN menyoroti berbagai persoalan nasional yang dinilai masih membelit Indonesia lebih dari satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Mulai dari terhambatnya supremasi hukum, belum terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berwibawa, hingga tidak optimalnya fungsi DPR, MPR, dan DPD sebagai lembaga penyalur aspirasi rakyat.

Selain itu, PDKN juga menilai nasionalisme dan idealisme kebangsaan mengalami kemerosotan, sementara praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) masih merajalela. Kondisi sosial ekonomi masyarakat pun dinilai kian memburuk, ditandai dengan meningkatnya angka kemiskinan, menurunnya pendapatan dan daya beli masyarakat, meluasnya pengangguran, terbatasnya kesempatan kerja, serta belum pulihnya krisis ekonomi dan keuangan nasional.

Dalam pernyataannya, PDKN menilai rendahnya pendapatan negara disebabkan kurang optimalnya pemerintah dalam menggali sumber-sumber penerimaan dari sektor kekayaan sumber daya alam (SDA). Sebaliknya, penguasaan SDA justru dinilai didominasi korporasi asing, khususnya dari China, serta oligarki nasional. Kondisi tersebut dianggap telah merampas kedaulatan negara dan melemahkan ketahanan bangsa.

“Situasi ini menimbulkan kegelisahan 143 kerajaan, kesultanan, dan pemangku adat Nusantara yang tergabung dalam PDKN. Kami merasa terpanggil untuk ikut menangani permasalahan bangsa sekaligus mengingatkan pemerintah dan rakyat terhadap janji para pendiri negara kepada kerajaan-kerajaan Nusantara,” demikian pernyataan PDKN.

PDKN menegaskan bahwa janji tersebut tertuang dalam Teks Proklamasi Kemerdekaan RI, khususnya frasa “pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan secara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya”, yang dimaknai sebagai pemindahan kekuasaan dari kerajaan dan kesultanan Nusantara kepada Republik Indonesia. Janji itu, menurut PDKN, mencakup pembagian kekuasaan, pengakuan tanah swapraja kesultanan, serta pemberdayaan aset dinasti sebagai jaminan kesejahteraan rakyat.

Untuk memperkuat argumennya, PDKN menguraikan sejumlah fakta sejarah, di antaranya proses bergabungnya kerajaan-kerajaan di Kalimantan ke dalam Republik Indonesia yang ditandai dengan berdirinya Monumen Pemindahan Kekuasaan Kesultanan Bulungan. Selain itu, PDKN juga menyinggung janji Presiden Soekarno kepada Kesultanan Buton dan Kerajaan Luwu di wilayah Indonesia Timur, serta peran penting kerajaan-kerajaan di Sumatera yang dipelopori Sultan Syarif Kasim II dari Siak dan tokoh adat Sumatera Barat dalam mendukung NKRI, termasuk kontribusi dana sebesar 13 juta gulden untuk kas negara yang baru merdeka.

Peran Sri Sultan Hamengku Buwono IX dari Kesultanan Yogyakarta Hadiningrat juga disebut sebagai bukti nyata dukungan kerajaan Nusantara terhadap Republik Indonesia, termasuk sumbangan dana sebesar enam juta gulden pada awal kemerdekaan. PDKN menegaskan, tokoh-tokoh kerajaan dan pemangku adat juga berperan penting dalam BPUPKI dan PPKI yang merumuskan dasar negara serta UUD 1945.

Berdasarkan hal tersebut, PDKN menilai amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945 tentang penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, belum dijalankan secara konsisten oleh pemerintah.

Oleh karena itu, para raja, sultan, dan pemangku adat Nusantara yang tergabung dalam PDKN meminta Presiden Prabowo Subianto segera melaksanakan amanat Pembukaan UUD 1945 untuk melindungi seluruh tumpah darah Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan menjamin kesejahteraan umum yang berkeadilan.

“Demi menyelamatkan bangsa, negara, dan rakyat Indonesia yang berdaulat berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, kami berjanji memerangi pencaplokan kedaulatan negara oleh oligarki asing dan nasional,” tegas PDKN.

PDKN juga secara tegas meminta Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Dekrit Presiden untuk kembali ke Naskah Asli UUD 1945 dan Pancasila 18 Agustus 1945 dengan adendum, sebagai langkah strategis memulihkan kedaulatan negara dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pernyataan tersebut ditandatangani Ketua Umum PDKN Dr. Rahman Sabon Nama, Sekretaris Jenderal Ir. Purwadi Mangun Sastro, MM, serta Bendahara Umum Letjen TNI (Purn) Umar Abdul Azis, SH.


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image