BREAKING NEWS

Pembagian Waris Berbasis Kesejahteraan dalam Sorotan Maqāṣid Syarī‘ah


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Wacana pembaruan hukum waris Islam kembali mengemuka seiring dinamika sosial dan ekonomi masyarakat modern. Salah satu gagasan yang mendapat perhatian adalah pembagian waris berbasis tingkat kesejahteraan ekonomi ahli waris, yang dikaji melalui perspektif maqāṣid syarī‘ah atau tujuan utama syariat Islam.

Gagasan tersebut antara lain dibahas dalam jurnal “Pembagian Waris Berdasarkan Tingkat Kesejahteraan Ekonomi Ahli Waris dalam Tinjauan Maqāṣid Syarī‘ah” karya Abdul Aziz (2016). Dalam kajian itu, pembagian waris kontemporer dipahami bukan sebagai penyimpangan dari ajaran Islam, melainkan sebagai hasil ijtihad yang berakar pada prinsip dasar syariat untuk mewujudkan keadilan dan kemaslahatan.

Secara historis, ketentuan pembagian waris dengan perbandingan dua banding satu antara laki-laki dan perempuan lahir dari konteks sosial Arab abad ke-7, ketika tanggung jawab nafkah keluarga sepenuhnya berada di pundak laki-laki. Ketentuan tersebut pada masanya dipandang progresif karena memberikan hak kepemilikan kepada perempuan.

Namun, sejumlah akademisi menilai bahwa realitas sosial saat ini telah mengalami perubahan signifikan. Perempuan kini berperan aktif dalam sektor ekonomi, sementara sebagian laki-laki justru berada dalam kondisi ekonomi rentan. Dalam konteks tersebut, penerapan pembagian waris secara kaku dinilai berpotensi melahirkan ketidakadilan substantif.

Pendekatan maqāṣid syarī‘ah dipandang sebagai kerangka metodologis untuk membaca ulang nash-nash hukum Islam. Para ulama ushul fiqh, seperti Abdul Wahhab Khallaf dan Wahbah az-Zuhaili, menekankan bahwa pemahaman terhadap teks syariat harus disertai dengan penelusuran tujuan di balik penetapannya. Dengan demikian, ayat-ayat waris, termasuk QS. An-Nisā’: 11, tidak hanya dipahami secara literal, tetapi juga kontekstual.

Imam Asy-Syāṭibī dalam al-Muwāfaqāt menyebutkan bahwa tujuan syariat adalah menjaga kemaslahatan manusia melalui perlindungan lima unsur pokok, yakni agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

Dalam konteks waris, pembagian yang mempertimbangkan kondisi ekonomi ahli waris dinilai sejalan dengan upaya menjaga harta dan keberlangsungan hidup pihak yang lemah.

Di Indonesia, pemikir Islam Munawir Sjadzali pernah mengemukakan bahwa pembagian waris 2:1 tidak selalu mencerminkan rasa keadilan masyarakat modern. Ia mencatat praktik di lapangan menunjukkan banyak keluarga memilih jalur hibah atau wasiat untuk menghindari konflik, sebuah fenomena yang dinilai mencerminkan jarak antara ketentuan normatif dan realitas sosial.

Dari sisi metodologis, penyesuaian hukum waris dikaitkan dengan konsep ‘illah atau alasan hukum. Wahbah az-Zuhaili menyebutkan bahwa keberlakuan hukum bergantung pada ‘illah-nya. Jika struktur tanggung jawab nafkah sebagai ‘illah klasik telah berubah, maka penyesuaian pembagian waris dinilai memiliki dasar ushul fiqh yang kuat.

Meski demikian, sejumlah ahli menekankan bahwa penerapan konsep kesejahteraan harus dilakukan secara objektif dan terukur. Indikator ekonomi yang digunakan lembaga resmi, seperti Badan Pusat Statistik, dinilai dapat menjadi rujukan untuk menghindari subjektivitas dan potensi penyalahgunaan.

Untuk memberikan kepastian hukum, sejumlah kalangan mendorong perlunya ijtihad kolektif yang melibatkan ulama, akademisi, dan pakar ekonomi syariah. Mekanisme ini dinilai penting agar penyesuaian hukum waris memiliki legitimasi keilmuan dan kelembagaan, baik melalui fatwa maupun putusan pengadilan agama.

Sebagai penutup, para akademisi menilai bahwa gagasan pembagian waris berbasis kesejahteraan bukanlah upaya menafikan syariat, melainkan bentuk rekonstruksi metodologis yang tetap setia pada tujuan utama Islam, yakni mewujudkan keadilan dan kemaslahatan bagi umat.


Editor : Alred 


Penulis: Rusdi Rizki Lubis

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image