Polda Jambi Bongkar Praktik Curang Gas LPG 12 Kg, Konsumen Dirugikan hingga 2 Kg per Tabung
Jambi, Wartapembaruan.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi membongkar praktik curang pengurangan isi tabung gas LPG non subsidi ukuran 12 kilogram yang diduga telah merugikan konsumen secara sistematis.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka beserta ratusan tabung gas dan peralatan penyuntikan. Kasus ini masuk dalam dugaan tindak pidana perlindungan konsumen.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik pemindahan isi gas LPG dengan cara disuntik. Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/6/II/2026/SPKT.Ditkrimsus/Polda Jambi, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penindakan pada Sabtu, 7 Februari 2026 sekitar pukul 12.30 WIB.
Lokasi kejadian berada di Jalan Lintas Jambi–Tempino Km 23, RT 01 Desa Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.
Dalam pers rilis resmi Polda Jambi, para pelaku diduga memindahkan sebagian isi tabung gas LPG 12 kg (berisi) ke tabung LPG 12 kg kosong dengan cara menyuntik, sehingga berat tabung berkurang sekitar ±2 kilogram.
Praktik ini jelas melanggar ketentuan karena tabung yang beredar ke konsumen tidak sesuai dengan berat bersih (netto) yang tertera pada label.
Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial:
- DK (36), sopir
- WTV (18), kernet
- JS (32), penyuntik gas
Ketiganya memiliki peran berbeda dalam praktik pengurangan isi gas tersebut.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti antara lain:
- 224 tabung gas LPG non subsidi
- Alat suntik tabung gas
- Timbangan
- Mobil truk Colt Diesel
- Dokumen pembelian tabung gas
- Puluhan tutup klep tabung gas
Jumlah barang bukti tersebut mengindikasikan praktik ini bukan berskala kecil, melainkan diduga sudah berlangsung secara masif.
Para tersangka dijerat dengan:
- Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP
- Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp200 juta.
Polda Jambi menegaskan akan melanjutkan proses hukum dengan:
- Koordinasi bersama kejaksaan
- Pemeriksaan ahli perlindungan konsumen
- Pemberkasan dan pelimpahan perkara
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha nakal yang bermain-main dengan hak konsumen, khususnya kebutuhan vital masyarakat seperti gas LPG.

