Sidang Sengketa Perdata di PN Muara Bulian Ditunda, BPN Selaku Turut Tergugat Tak Hadir
MUARA BULIAN, Wartapembaruan.co.id – Sidang perdana perkara perdata Nomor 5/Pdt.G/2026/PN Mbn di Pengadilan Negeri Muara Bulian terpaksa ditunda setelah pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batanghari yang berstatus sebagai turut tergugat tidak hadir dalam persidangan, Rabu (11/02/26).
Agenda sidang yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB tersebut sejatinya merupakan pemeriksaan awal atas gugatan yang diajukan Siti Sudadi Muliani sebagai penggugat terhadap Zainab dkk sebagai para tergugat, dengan BPN Batanghari turut tergugat.
Penundaan dilakukan oleh majelis hakim guna memberikan kesempatan kepada pihak turut tergugat untuk hadir pada persidangan berikutnya. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda yang sama.
Ketidakhadiran BPN dalam sidang perdana ini menjadi sorotan, mengingat perannya dinilai penting dalam perkara yang berkaitan dengan persoalan pertanahan. Kehadiran seluruh pihak dinilai krusial untuk memperjelas duduk perkara dan mempercepat proses persidangan.
Majelis hakim menegaskan bahwa pemanggilan telah dilakukan secara patut sesuai ketentuan hukum acara. Dengan penundaan ini, diharapkan seluruh pihak dapat hadir pada sidang berikutnya agar proses hukum berjalan efektif dan transparan.

