BREAKING NEWS
 

Surat Perintah Habeas Corpus sebagai Cikal Bakal Praperadilan


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Praperadilan merupakan salah satu lembaga yang berada di bawah Pengadilan Negeri dan pertama kali diperkenalkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sebagaimana diatur dalam Pasal 77. Sebelum berlakunya KUHAP, hukum acara pidana Indonesia masih merujuk pada HIR (Herziene Indonesisch Reglement), yakni aturan peninggalan kolonial Belanda yang digunakan sebagai pedoman,(Rabu, 4 Februari 2026).

Seiring perkembangan hukum, kewenangan praperadilan kini diatur lebih komprehensif dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, khususnya Pasal 158, yang meliputi pemeriksaan terhadap:

a. sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa.

b. sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan.

c. permintaan ganti rugi dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tahap penyidikan atau penuntutan.

d. penyitaan benda atau barang yang tidak berkaitan dengan tindak pidana.

e. penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah; dan

f. penangguhan pembantaran penahanan.

Lahirnya lembaga praperadilan tidak dapat dilepaskan dari inspirasi prinsip Habeas Corpus dalam sistem peradilan Anglo-Saxon, yang memberikan jaminan fundamental terhadap hak asasi manusia, khususnya hak atas kemerdekaan pribadi.

Melalui Habeas Corpus Act, seseorang diberikan hak untuk mengajukan permohonan kepada pengadilan agar pejabat yang menahannya diwajibkan membuktikan bahwa penahanan tersebut sah dan tidak bertentangan dengan hukum. Mekanisme ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa setiap bentuk perampasan atau pembatasan kemerdekaan terhadap tersangka atau terdakwa benar-benar memenuhi ketentuan hukum serta menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Surat perintah habeas corpus dikeluarkan oleh pengadilan melalui prosedur yang sederhana, langsung, dan terbuka, sehingga dapat dimanfaatkan oleh siapa pun yang merasa hak kemerdekaannya dirampas secara tidak sah. 

Adapun rumusan klasik dari the writ of habeas corpus berbunyi:

“Si tahanan berada dalam penguasaan Saudara. Saudara wajib membawa orang itu ke hadapan pengadilan serta wajib menunjukkan alasan yang menyebabkan penahanannya.”

Prinsip tersebut kemudian mengilhami pembentukan suatu forum hukum yang memberikan hak dan kesempatan kepada seseorang yang kemerdekaannya dirampas atau dibatasi untuk mengadukan nasibnya sekaligus menguji keabsahan tindakan kekuasaan, khususnya penggunaan upaya paksa (dwang middelen) seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, hingga pembukaan surat-surat oleh aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan.

Pada masa sebelum adanya praperadilan, pelanggaran hak asasi tersangka atau terdakwa kerap terjadi, sementara belum tersedia mekanisme pengawasan yudisial untuk menilai apakah tindakan upaya paksa tersebut telah sesuai dengan hukum. Akibatnya, tersangka atau terdakwa yang ditangkap atau ditahan seolah berada dalam sebuah “ruang gelap” tanpa daya dan tanpa perlindungan hukum yang memadai.

Kehadiran praperadilan menjadi jawaban atas kondisi tersebut. Sidang praperadilan yang diajukan atas permohonan tersangka, terdakwa, keluarga, atau kuasa hukumnya diselenggarakan dalam sidang terbuka untuk umum dan dipimpin oleh hakim tunggal. Dalam forum ini, penyidik atau jaksa penuntut umum yang melakukan upaya paksa dipanggil untuk mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan pengadilan.

Hakim kemudian menilai apakah penangkapan atau penahanan terhadap tersangka atau terdakwa memiliki dasar hukum yang sah dan alasan yang dapat dibenarkan. Sistem pengujian melalui sidang terbuka ini bertujuan untuk menjamin hak asasi berupa hak atas kebebasan dan upaya hukum dalam melawan perampasan atau pembatasan kemerdekaan yang dilakukan secara sewenang-wenang, sejalan dengan semangat dan nilai yang terkandung dalam Habeas Corpus Act.


Editor : Alred


Penulis : Eliyas Eko Setyo

Dandapala Contributor

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image