Tata Tertib Pemeriksaan Saksi Pasca-KUHAP 2025 Dinilai Perlu Pedoman Teknis
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sejak 2 Januari 2026 menandai perubahan mendasar dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Salah satu perubahan paling signifikan adalah pergeseran mekanisme pemeriksaan saksi di persidangan menuju sistem adversarial dengan hakim tetap aktif.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sunoto menilai, perubahan paradigma tersebut membawa konsekuensi langsung terhadap tata kelola persidangan, khususnya dalam pemeriksaan saksi dan ahli. Menurutnya, meski KUHAP baru telah mengatur urutan pemeriksaan, pedoman teknis pemeriksaan saksi di persidangan masih menyisakan kekosongan norma.
“KUHAP 2025 memberikan peran lebih dominan kepada para pihak—penuntut umum dan penasihat hukum—dalam mengajukan pertanyaan secara langsung. Namun, tanpa pedoman teknis yang jelas, potensi ketidaktertiban sidang justru meningkat,” ujar Sunoto dalam keterangannya, Senin (2/2/2026).
Urutan Pemeriksaan Berubah
Dalam Pasal 214 UU 20/2025, pemeriksaan saksi diatur secara berurutan:
pertama, pertanyaan oleh pihak yang menghadirkan saksi (direct examination);
kedua, pertanyaan dari pihak lawan (cross-examination).
ketiga, pertanyaan lanjutan untuk klarifikasi (re-direct examination);
dan terakhir, klarifikasi oleh hakim.
Ketentuan ini berbeda dari KUHAP lama yang mewajibkan pertanyaan para pihak diajukan melalui hakim. Kini, hakim ditempatkan sebagai pengendali dan pengklarifikasi, bukan lagi pemeriksa utama.
Namun demikian, Sunoto menilai aturan tersebut belum diikuti dengan pengaturan teknis mengenai mekanisme keberatan (objection), cara hakim memutus keberatan, larangan komunikasi langsung antarpihak, serta sanksi atas pelanggaran tata tertib.
Usulan Pedoman Tata Tertib
Untuk mengisi kekosongan tersebut, Sunoto mengusulkan agar pengadilan atau majelis hakim menyusun pedoman tata tertib pemeriksaan saksi yang dibacakan di awal persidangan.
Pedoman tersebut antara lain memuat:
• urutan pemeriksaan saksi sesuai Pasal 214 KUHAP 2025.
• mekanisme pengajuan dan pemutusan keberatan secara singkat dan final.
• jenis pertanyaan yang dapat diajukan keberatan, termasuk pertanyaan menjerat dan tidak relevan.
• larangan menyela, berdebat langsung, atau membantah keputusan hakim.
• serta sanksi bertingkat, mulai dari teguran hingga pengeluaran dari ruang sidang.
Hak Saksi Diperkuat
KUHAP 2025 juga dinilai membawa kemajuan signifikan dalam perlindungan saksi. Pasal 143 memberikan hak kepada saksi untuk didampingi advokat, menolak menjawab pertanyaan yang berpotensi memberatkan dirinya sendiri, serta memperoleh perlindungan keamanan.
“Penguatan hak saksi ini harus dipahami dan dihormati semua pihak. Pedoman tata tertib perlu menegaskan posisi saksi agar bebas dari tekanan, baik fisik maupun psikologis,” tegasnya.
Tantangan Era Media Sosial
Sunoto juga menyoroti tantangan baru dalam praktik persidangan, yakni pemanfaatan persidangan sebagai konten media sosial. Ia menilai, fenomena pertanyaan provokatif, dramatisasi keberatan, hingga intimidasi terselubung terhadap saksi berpotensi mengaburkan tujuan persidangan.
Menurutnya, hakim perlu lebih aktif menjaga ketertiban sidang, sementara pengadilan dan organisasi profesi perlu menyusun aturan etika terkait penggunaan rekaman persidangan di media sosial.
“Persidangan tidak boleh berubah menjadi panggung pertunjukan. Asas keterbukaan harus tetap dijaga, tetapi martabat peradilan dan perlindungan saksi tidak boleh dikorbankan,” ujarnya.
Hakim Aktif, Bukan Dominan
Dalam sistem baru ini, peran hakim tetap aktif, namun tidak dominan. Hakim berfungsi sebagai pengendali persidangan, pemutus keberatan, serta pemberi klarifikasi akhir, bukan sebagai pihak yang mengambil alih pemeriksaan.
“KUHAP baru menuntut perubahan budaya bersidang. Hakim adalah wasit yang menjaga keseimbangan, bukan pemain yang ikut bertanding,” kata Sunoto.
Penutup
Menurut Sunoto, keberhasilan KUHAP 2025 tidak hanya bergantung pada teks undang-undang, tetapi pada praktik persidangan yang tertib, profesional, dan bermartabat. Pedoman tata tertib pemeriksaan saksi dinilai menjadi instrumen penting untuk memastikan sistem adversarial berjalan seimbang dan berorientasi pada pencarian kebenaran materiil.
“Pada akhirnya, tujuan peradilan tetap sama: menegakkan keadilan. Perubahan sistem adalah sarana, bukan tujuan,” pungkasnya.
(Alred)
