BREAKING NEWS

Warga Sarolangun Tolak Tronton Batu Bara: Jalan Rusak, Nyawa Terancam


Sarolangun, Wartapembaruan.co.id
— Masyarakat Kabupaten Sarolangun menolak keras lalu-lalang tronton batu bara di jalan umum. Aktivitas angkutan bertonase berat itu dinilai merusak parah infrastruktur, menghambat mobilitas warga, memicu polusi debu dan kebisingan, serta meningkatkan risiko kecelakaan—terutama bagi pelajar dan pengguna jalan.

Penolakan warga berlandaskan Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1/INGUB/DISHUB/2024 yang mewajibkan angkutan batu bara menggunakan jalur khusus (hauling road) atau sungai, bukan jalan umum. Pelanggaran ini juga berpotensi menabrak UU No. 22/2009 (LLAJ) terkait muatan dan kelas jalan, serta UU No. 32/2009 (PPLH) tentang pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Tak hanya pengemudi, korporasi dan pengurusnya bisa dimintai pertanggungjawaban pidana—termasuk direksi dan penanggung jawab operasional—dengan ancaman sanksi hingga pencabutan izin dan penutupan usaha.

Warga mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum menghentikan segera angkutan tronton batu bara di jalan umum, menindak tegas korporasi, dan memastikan kewajiban hauling road dipenuhi. Keselamatan publik dan lingkungan, tegas warga, tak boleh dikorbankan demi kepentingan ekonomi sesaat.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image