BREAKING NEWS

Wartawan dan Aktivis Laskar Gibran Tunjuk Kuasa Hukum Terkait Dugaan Penganiayaan


Sibolga, wartapembaruan.co.id
– Marhamadan Tanjung, wartawan media online, bersama rekannya Erik Firmansyah Pasaribu aktivis Laskar Gibran, korban dugaan tindak pidana penganiayaan saat menjalankan tugas jurnalistik, secara resmi menunjuk Peniel Sitorus, dari Kantor Hukum Aiso Ise Hitado & Partners sebagai kuasa hukum mereka.

Penunjukan kuasa hukum tersebut dilakukan sebagai langkah tegas korban, untuk menempuh jalur hukum secara serius dan terukur, sekaligus memastikan proses penanganan perkara berjalan profesional, transparan dan berkeadilan.

Insiden yang menuai kecaman dari beberapa kalangan belakangan ini, terjadi di depan sebuah rumah kontrakan yang disewa sebagai rumah dinas Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu, di Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, pada Kamis (29/1/2026). 

Dalam peristiwa itu, korban diduga mengalami tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum ajudan bupati bersama beberapa orang berpakaian sipil, ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Peniel Sitorus menyampaikan, pihaknya telah menerima kuasa penuh dari kedua korban dan siap mengawal proses hukum hingga tuntas. Menurutnya, dugaan kekerasan terhadap wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan prinsip negara hukum.

“Kami akan memastikan hak-hak hukum klien kami terlindungi. Dugaan penganiayaan ini tidak boleh dibiarkan, terlebih terjadi saat korban menjalankan tugas jurnalistik,” ujar Peniel Sitorus, usai menjenguk korban di RSU Ferdinand Lumban Tobing Sibolga." Senin (02/02/2026). 

Ia menekankan, bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum, termasuk pejabat maupun orang-orang di lingkaran kekuasaan. Independensi aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini sedang dipertaruhkan.

"Oleh sebab itu, proses hukum harus berjalan objektif dan bebas dari intervensi pihak mana pun, agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga," tegas Peniel.

Sementara itu, Marhamadan Tanjung berharap dengan adanya pendampingan hukum, kasus yang dialami bersama rekannya Erik aktivis Laskar Gibran, dapat ditangani secara profesional oleh aparat penegak hukum. 

"Peristiwa tersebut bukan hanya menyangkut dirinya secara pribadi, melainkan juga menyangkut marwah dan keselamatan insan pers serta aktivis," ungkapnya.

Kasus dugaan penganiayaan terhadap wartawan ini telah menuai perhatian luas dari berbagai kalangan, terutama menjelang peringatan Hari Pers Nasional (HPN). Sejumlah pihak menilai insiden tersebut sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers dan demokrasi di daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan oknum ajudan Bupati Tapanuli Tengah dalam peristiwa tersebut.(M.T)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image