BREAKING NEWS
 

“Dampak Pemotongan TKD"


Oleh: Timboel Siregar (Pengamat Kesehatan/Tim Advokasi BPJS Watch)

OPINI, Wartapembaruan.co.id - Pagi ini saya membaca tulisan opini Dr. Rizky Adriansyah, seorang dokter spesialis jantung anak, yang berjudul Tragedi Birokrasi Kesehatan di Nias Selatan. Pada tulisannya Pak Dokter bercerita tentang janji Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan insentif sebesar Rp 30 juta per bulan bagi dokter spesialis di Daerah Terpencil, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK) yang justru berujung pada tragedi birokrasi kesehatan di Kabupaten Nias Selatan.

Janji Presiden tersebut sudah dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) no. 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan khusus bagi dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK). Pada Pasal 2 Perpres tersebut menyebutkan nilai Tunjangan Khusus adalah sebesar Rp30.012.000,00 (tiga puluh juta dua belas ribu rupiah) setiap bulan.

Namun Perpres no. 81 Tahun 2025 tersebut diintepretasikan lain oleh Bupati Nias Selatan yang secara sepihak menjadikan insentif Presiden tersebut sebagai dalih untuk menghapus Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dokter spesialis melalui PerBup No. 10 Tahun 2026. Menurut Dokter Rizky, Pemerintah Kabupaten Nias Selatan memanfaatkan dana pusat untuk cuci tangan dari kewajiban APBD mereka sendiri. Akibatnya, total kesejahteraan dokter spesialis di daerah tidak bertambah seperti yang diamanatkan Presiden, melainkan hanya berpindah kantong pembiayaan.

Atas lahirnya Perpres 81 tahun 2025 ini Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (BGS) berjanji bahwa insentif dari pusat adalah sebuah tambahan (on top), bukan pengganti atau alasan untuk menghapus insentif daerah.

Demikian juga Pasal 6 Perpres no. 81 Tahun 2025 dengan jelas menyatakan selain mendapat Tunjangan Rp. 30 juta per bulan, para dokter yang mengabdi tersebut tetap mendapatkan gaji, tunjangan, dan penghasilan lainnya dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah atau rumah sakit, dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dampak lahirnya PerBup no. 10 tahun 2026, ada rencana mundurnya lima dokter spesialis di RSUD Nias Selatan per 1 April 2026. Ini tentunya menjadi sinyal kuat penurunan layanan kesehatan kepada masyarakat Nias Selatan. Sampai saat ini, Kemenkes tidak menunjukkan langkah mitigasi proaktif untuk mencegah penurunan layanan kesehatan spesialis esensial (bedah, organ, anak, dan penyakit dalam).

Saya menilai kejadian ini merupakan bagian dari skenario Pemerintah Pusat yang memotong Anggaran Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp. 226,9 Triliun, yang dituangkan dalam UU No. 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Pemotongan TKD akan berdampak pada layanan masyarakat di daerah. Pemotongan TKD yang signifikan ini adalah upaya meningkatkan sentralisasi anggaran di pusat, dan hal ini sudah diprotes masyarakat sipil termasuk BPJS Watch.

Lahirnya Peraturan Bupati Nias Selatan No. 10 Tahun 2026 untuk menghapus Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dokter spesialis diakibatkan berkurangnya kemampuan fiscal daerah paska pemotongan TKD di UU APBN 2026. Ini akan terjadi juga di daerah-daerah lainnya, sehingga janji Presiden yang dituangkan dalam Perpres 81 tersebut sifatnya hanya pengalihan anggaran saja yaitu dari daerah ke pusat. Janji Presiden tersebut tidak signifikan mendukung kesejahteraan para dokter spesialis, yang sudah mau mengabdi di DTPK.

Di APBN 2025 TKD dialokasikan sebesar Rp. 919,9 Triliun, yang dipangkas menjadi Rp.693 Triliun di APBN 2026. Pemangkasan TKD ini berdampak pada fiskal daerah yang berkurang, dan mempengaruhi kemampuan pembiayaan kesehatan di daerah termasuk membayar kesejahteraan dokter dan tenaga kersehatan lainnya. 

Seharusnya TKD tidak dipangkas, karena mengacu pada UU no. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bidang kesehatan adalah urusan pemerintahan konkuren (Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota) yang bersifat wajib dengan pelayanan dasar. Pemangkasan TKD Rp. 226,9 triliunan ini menyebabkan Pemda sulit memenuhi fungsi pelayanan publiknya seperti pelayanan kesehatan terkhusus memberikan kesejahteraan tenaga medis dan kesehatan.

Dengan pemangkasan TKD yang demikian besar dan terjadinya permasalahan di Nias Selatan, saya menilai janji Pemerintah tentang Enam Pilar Transformasi Layanan Kesehatan di UU 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, yang salah satunya tentang SDM Kesehatan terdistribusi ke DTPK dengan dukungan insentif yang baik, hanya isapan jempol yang sulit diimplementasikan karena politik sentralisasi anggaran di Pemerintah Pusat. (Azwar) 


Pinang Ranti, 17 Maret 2026

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image