Pengaktifan Otomatis PBI JKN dan PBPU Pemda di Masa Libur dan Mudik
Oleh : Timboel Siregar (Pengamat Kesehatan/Tim Advokasi BPJS Watch)
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Sampai saat ini persoalan Penonaktifan 11 juta peserta PBI JKN yang dilakukan Pemerintah cq. Kementerian Sosial (Kemensos) beberapa waktu yang lalu, belum juga mendapat solusi sistemik untuk menjamin hak masyarakat miskin dan tidak mampu mendapat layanan kesehatan dengan penjaminan JKN.
Usulan kami kepada Kemensos agar peserta PBI JKN yang dinonaktifkan, ketika sakit dapat langsung diaktifkan agar bisa dilayani faskes, tidak juga disetujui Kemensos, sehingga masyarakat harus memohon pengaktifan ke dinas sosial.
Dinas sosial tidak langsung bisa mengaktifkan, butuh proses verifikasi dan validasi data untuk mengaktifkan kembali. Dan ini artinya, masyarakat miskin dan tidak mampu yang membutuhkan layanan kesehatan dengan penjaminan JKN harus menunggu beberapa hari karena harus disetujui oleh dinas sosial. Kalau tidak disetujui, ya harus mendaftar sebagai peserta mandiri, yang membayar iuran JKN sendiri.
Kemarin Saya masih menerima laporan seorang Bapak miskin dan tidak mampu di wilayah Jakarta Barat yang dinonaktifkan sepihak sehingga tidak bisa dilayani oleh faskes. Bapak miskin ini baru tahu kalau kepesertaannya nonaktif ketika mendatangi puskesmas untuk mendapat layanan kesehatan. Pihak puskesmas meminta si Bapak mengurus terlebih dahulu ke dinas sosial.
Si Bapak bingung, kenapa PBI JKN nya dinonaktifkan sementara kepesertaan istrinya yang satu Kartu Keluarga (KK) masih aktif. Ini aneh, bukankah pendataan PBI JKN berbasis keluarga, sehingga penilaian lebih obyektif untuk melakukan pemutakhiran data.
Fakta ini membuktikan bahwa pendataan yang dilakukan tidak didasarkan pada survey langsung ke rumah tangga, sehingga bisa mengetahui kondisi rumah tangga masyarakat, apakah memang masuk desil 1 sampai 5 yang berhak dapat PBI JKN atau desil 6 sampai 10 yang tidak berhak dapat PBI JKN.
Bapak tersebut mendatangi dinas sosial untuk meminta pengaktifan kepesertaan PBI JKN-nya namun dari dinas sosial menyuruh menunggu, sementara si Bapak mendesak untuk berobat ke poli jantung. Sudah satu bulan ini permohonannya belum disetujui juga.
Setelah melapor ke BPJS Watch, kami meminta bantuan ke BPJS Kesehatan agar kepesertaan PBI JKN Bapak ini diaktifkan. Dengan bantuan BPJS Kesehatan yang berkoordinasi dengan dinas sosial, kepesertaan PBI JKN sang Bapak bisa aktif dan langsung bisa digunakan ke faskes dengan penjaminan JKN. Namun sebagai konsekuensinya, kepesertaan PBI JKN sang istri menjadi nonaktif. Pengaktifan dan penonaktifan ini didasari pada pemanfaatan JKN yang diprioritaskan untuk yang sakit, demikian argumen yang terinformasikan kepada saya.
Sebenarnya konstruksi hukum Pasal 14 dan Pasal 17 UU SJSN, Kepesertaan PBI JKN untuk masyarakat miskin dan tidak mampu, bukan berdasarkan kondisi sakit atau tidak sakit. Karena si Bapak dan Ibu orang miskin, seharusnya kepesertaan PBI JKN keduanya aktif, bukan dipilih berdasarkan status sakit atau tidak sakit.
Tentunya, pengaktifan PBI JKN si Bapak dan penonaktifan si Ibu hanya didasari oleh pertimbangan anggaran PBI JKN di APBN yang memang dianggarkan untuk 96,8 juta orang dengan anggaran Rp.48,7 Triliun.
Untuk konteks Jakarta, seharusnya APBD DKI Jakarta bisa mengambil alih seluruh kepesertaan PBI JKN warga DKI Jakarta yang dinonaktifkan oleh Kemensos. Daftarkan mereka ke Program Kartu Jakarta Sehat (KJS) yang pembiayaan iuran JKN dibayar APBD DKI Jakarta.
Dengan segala proses birokrasi yang melampaui hak konstitusional rakyat yang berhak atas hidup sehat dan hak atas jaminan sosial khususnya program JKN sehingga masyarakat miskin dan tidak mampu susah mendapat akses layanan kesehatan dengan penjaminan JKN, sudah seharusnya proses pengaktifan dilakukan di faskes saja, dengan berorientasi pada keselamatan pasien, seperti usulan kami di awal. Dan hal ini pun dilakukan pada tahun 2025 lalu sehingga penonaktifan jutaan peserta PBI JKN tidak gaduh seperti tahun ini.
Hal ini penting di masa libur dan mudik menjelang Hari Raya Iedul Fitri. Cuti bersama akan menghambat proses pengaktifan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang membutuhkan penjaminan JKN. Demikian juga peserta PBI JKN yang dinonaktifkan, selagi mudik juga akan membutuhkan layanan JKN di faskes, dan akan sangat sulit untuk mendatangi dinas sosial sesuai domisilinya.
Untuk memastikan keselamatan pasien, dan kemudahan layanan kesehatan pada saat libur dan mudik, Saya berharap Kemensos, Kemenkes, Kemenkeu, dan BPJS Kesehatan bersepakat untuk mengaktifkan secara otomatis PBI JKN di faskes untuk peserta PBI JKN yang dinonaktifkan dan sedang membutuhkan layanan kesehatan.
Demikian juga seluruh Pemda cq. Dinas sosial berkordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk mengaktifkan kepesertaan PBPU Pemda yang dinonaktifkan dan sedang butuh layanan kesehatan, agar seluruh masyarakat dengan mudah mendapat layanan kesehatan dengan penjaminan JKN.
Semoga dalam masa libur dan proses mudik seluruh masyarakat sehat walafiat, dan bila memang membutuhkan pelayanan kesehatan di faskes dengan penjaminan JKN maka masyarakat dapat dengan mudah mengaksesnya. (Azwar)
Pinang Ranti, 16 Maret 2026

