DPRD Terima Kunjungan Kakanwil Dirjend Pemasyarakatan Lampung
BANDAR LAMPUNG – Ketua
DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, S.E., M.B.A., menegaskan komitmen DPRD
Provinsi Lampung untuk mendukung implementasi KUHP baru yang mengedepankan
pendekatan pembinaan, perlindungan hak-hak warga binaan, serta penguatan sistem
pemasyarakatan yang lebih humanis. Menurutnya, perubahan sistem hukum pidana
harus mampu menghadirkan keadilan yang tidak hanya berorientasi pada
pemidanaan, tetapi juga pemulihan dan pembinaan, hal itu dikatakan olehnya saat
menerima kunjungan silaturahmi dan koordinasi jajaran Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pemasyarakatan Provinsi Lampung di Ruang Rapat Ketua DPRD Provinsi
Lampung, Rabu (29/7/2026).
Hadir dalam pertemuan
tersebut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (kakanwil dirjend )
Pemasyarakatan Lampung, Dr. Maulidi Hilal, S.H., M.Si., Kepala Bidang Pelayanan
dan Pembinaan Agus Wahono, A.Md.IP., S.H., M.H., Kepala Bidang Perawatan, Keamanan
dan Kepatuhan Internal Mahrus, A.Md.IP., S.Sos., M.Si., serta jajaran pejabat
pemasyarakatan lainnya, di antaranya Fikri Jaya Soebing, Ngadino, Elvi
Suryaningsih, Marlinawati, Kameily, Palben Manurung, Kepala Lapas Kelas I
Bandar Lampung Ike Rahmawati, dan Kepala Bidang Pembimbing Kemasyarakatan
Mujiarto.
Dalam Pertemuan tersebut
membahas kesiapan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru,
penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), serta berbagai tantangan
yang dihadapi satuan kerja, Dengan demikian DPRD Provinsi Lampung akan mendorong
optimalisasi penerapan pidana alternatif bagi perkara dengan ancaman hukuman di
bawah lima tahun, seperti kerja sosial dan pembinaan berbasis masyarakat
sebagaimana diamanatkan dalam KUHP baru. Langkah tersebut dinilai dapat menjadi
salah satu solusi dalam mengurangi overkapasitas lembaga pemasyarakatan dan
rumah tahanan negara.
Selain itu DPRD juga
akan memperhatian khusus terhadap pemenuhan hak pendidikan bagi anak-anak yang
menjalani pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) maupun lembaga
pemasyarakatan.
"Anak-anak yang
berada di LPKA maupun Lapas, khususnya yang lokasinya berdekatan dengan
sekolah, harus tetap memperoleh akses pendidikan yang layak. Pendidikan
merupakan hak dasar yang wajib dipenuhi dan tidak dapat ditawar. Dari mana pun
sumber anggarannya, keberlangsungan pendidikan bagi mereka harus tetap
dijamin," Ujar Ahmad Giri Akbar.
Selain membahas
implementasi KUHP baru, jajaran pemasyarakatan juga menyampaikan sejumlah
aspirasi terkait peningkatan sarana dan prasarana penunjang pelaksanaan tugas,
termasuk kondisi infrastruktur jalan menuju Unit Pelaksana Teknis (UPT)
Pemasyarakatan dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) di Provinsi Lampung.
Terkait hal itu, maka DPRD Provinsi Lampung menyatakan siap
memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait guna
mendorong percepatan perbaikan infrastruktur serta memberikan dukungan melalui
fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan sesuai kewenangannya.
Melalui silaturahmi dan
koordinasi ini, DPRD Provinsi Lampung berharap sinergi dengan jajaran
pemasyarakatan semakin kuat dalam mendukung implementasi KUHP baru,
meningkatkan kualitas pembinaan warga binaan, serta memastikan terpenuhinya
hak-hak dasar, khususnya hak pendidikan bagi anak yang berhadapan dengan hukum
(**)
