Keselamatan Pelayaran Jadi Sorotan, Marin Nusantara Serukan Perubahan Sistemik
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Rentetan kecelakaan kapal yang terus berulang dinilai menjadi alarm serius bagi dunia pelayaran Indonesia. Berbagai tragedi yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir menunjukkan bahwa persoalan keselamatan pelayaran bukan lagi sekadar masalah teknis, melainkan telah menjadi persoalan sistemik yang berdampak langsung terhadap konektivitas nasional, distribusi logistik, mobilitas masyarakat, hingga pertumbuhan ekonomi.
Keprihatinan tersebut mengemuka dalam Sarasehan Nasional bertajuk "Selamatkan Pelayaran Indonesia" yang diselenggarakan Marin Nusantara di Jakarta Barat, Rabu (5/8/2026). Forum tersebut menghadirkan akademisi, praktisi maritim, asosiasi pelayaran, serta para pengamat transportasi untuk membahas akar persoalan sekaligus merumuskan langkah perbaikan sistem keselamatan pelayaran nasional.
Anggota Dewan Penasehat Bidang Infrastruktur Maritim Marin Nusantara, Akbar Ikramsyah, menegaskan bahwa keselamatan pelayaran harus ditempatkan sebagai agenda strategis nasional mengingat Indonesia merupakan negara kepulauan yang sangat bergantung pada transportasi laut.
"Keselamatan pelayaran harus menjadi isu nasional karena dampaknya sangat luar biasa bagi Indonesia sebagai negara kepulauan," ujar Akbar.
Sarasehan tersebut digelar setelah tragedi terbakarnya KMP Mutiara Sentosa 2 di Perairan Madura pada Minggu (2/8/2026), yang mengakibatkan sedikitnya empat orang meninggal dunia, sementara sejumlah penumpang lainnya masih dalam proses pencarian.
Para peserta forum menilai kecelakaan tersebut hanyalah satu dari rangkaian peristiwa yang memperlihatkan masih lemahnya implementasi sistem keselamatan pelayaran di Indonesia.
Padahal, Indonesia telah memiliki landasan hukum yang cukup kuat melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran beserta perubahan dalam Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024, yang mengadopsi standar internasional Safety of Life at Sea (SOLAS) 1974.
Pengurus Indonesia National Shipowners Association (INSA), Capt. Zaenal A. Hasibuan, mengingatkan bahwa keselamatan jiwa manusia merupakan prinsip utama dalam konvensi SOLAS dan tidak boleh dikompromikan.
Menurutnya, keberhasilan penyelenggaraan angkutan laut tidak hanya diukur dari kelancaran operasional, tetapi juga dari kemampuan menjamin keselamatan seluruh penumpang.
Pandangan senada disampaikan akademisi sekaligus praktisi maritim Yahya Kuncoro, yang menilai implementasi SOLAS di Indonesia belum berjalan sebagai sebuah sistem yang utuh.
"Keselamatan pelayaran merupakan suatu ekosistem. Persoalan ini tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Regulasi, pengawasan, kompetensi sumber daya manusia, hingga komitmen seluruh pemangku kepentingan harus berjalan sebagai satu sistem yang saling mendukung. Dalam konteks tersebut, pemerintah sebagai regulator memegang tanggung jawab utama," katanya.
Data Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menunjukkan bahwa sejak 2025 telah dilakukan delapan investigasi kecelakaan pelayaran, terdiri atas enam kasus kapal tenggelam, satu kebakaran kapal, dan satu tabrakan kapal.
Hasil investigasi memperlihatkan pola penyebab yang terus berulang, antara lain kelebihan muatan (overloading), gangguan stabilitas kapal, lemahnya sistem manifes penumpang, rendahnya kepatuhan terhadap prosedur keselamatan, serta lemahnya pengawasan dalam proses pemeriksaan kapal.
Ketua Harian Ikatan Sarjana Perkapalan Universitas Hasanuddin, Wahyudi, menilai persoalan utama justru terletak pada implementasi regulasi.
"Kita harus melihat kemampuan SDM yang melakukan pemeriksaan sebelum kapal berlayar. Yang terjadi saat ini adalah krisis implementasi regulasi," ujarnya.
Ia juga mendorong agar ketentuan pelaksanaan dari UU Nomor 66 Tahun 2024 segera diselesaikan sehingga tidak terjadi perbedaan standar penerapan antara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Selain itu, menurutnya, keterbatasan anggaran keselamatan pelayaran turut menghambat optimalisasi pengawasan maupun peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Sementara itu, pengamat infrastruktur dan transportasi Hasbi Azis menyoroti pentingnya integritas dan kompetensi pejabat yang bertanggung jawab terhadap keselamatan pelayaran, khususnya di lingkungan Syahbandar.
Menurutnya, masih terdapat persoalan kapabilitas serta potensi moral hazard yang dapat berujung pada pengabaian standar keselamatan dan berisiko menghilangkan nyawa manusia.
"Kalau sistem pengawasan tidak dibenahi, maka persoalan keselamatan akan terus berulang. Yang dibutuhkan saat ini adalah pembenahan sistem secara menyeluruh," tegasnya.
Direktur Eksekutif Marin Nusantara, M. Makbul Ramadhani, berharap forum tersebut tidak berhenti pada diskusi semata, tetapi menghasilkan rekomendasi konkret yang dapat menjadi masukan bagi pemerintah dalam memperkuat sistem keselamatan pelayaran nasional.
Menurutnya, keselamatan pelayaran merupakan fondasi utama bagi keberlangsungan sektor maritim Indonesia sebagai tulang punggung konektivitas nasional, distribusi logistik, mobilitas masyarakat, dan penggerak pertumbuhan ekonomi.
"Keselamatan pelayaran adalah aspek fundamental yang wajib dijamin oleh seluruh pemangku kepentingan. Selama kecelakaan kapal masih terus berulang, maka bukan hanya nyawa manusia yang menjadi taruhannya, tetapi juga kepercayaan publik terhadap transportasi laut serta daya saing sektor maritim Indonesia," pungkas Makbul.

