Komisi Informasi DKI Jakarta Dorong PT JIEP Perkuat Budaya Keterbukaan Informasi Publik


JAKARTA, Wartapembaruan.co.id
– Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta mendorong PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (PT JIEP) untuk terus memperkuat budaya keterbukaan informasi publik sebagai fondasi tata kelola perusahaan yang transparan, akuntabel, dan dipercaya masyarakat.

Dorongan tersebut disampaikan seiring keberhasilan PT JIEP kembali meraih predikat Badan Publik Informatif Tahun 2025 dengan nilai 97,6 dalam Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik.

Hal itu mengemuka dalam Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik yang digelar PT JIEP di Graha Dayaguna, Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat (7/8/2026). 

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua KI Provinsi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat, Ketua Bidang Kelembagaan Aang Muhdi Gozali, Ketua Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi Ferid Nugroho, Direktur Utama PT JIEP Dharma Satriadi, serta Atasan PPID Pelaksana Medik Endra Wahyudi.

Direktur Utama PT JIEP, Dharma Satriadi, mengapresiasi capaian tersebut dan menegaskan bahwa keberhasilan mempertahankan predikat Informatif merupakan hasil kolaborasi seluruh unit kerja, bukan semata tanggung jawab Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Menurut Dharma, PPID memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam memberikan layanan informasi publik sesuai ketentuan, sekaligus memastikan informasi yang dikecualikan tetap terlindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan.

"Semakin transparan sebuah organisasi, semakin tinggi pula kepercayaan publik terhadapnya," ujar Dharma.

Sementara itu, Ketua Bidang Kelembagaan KI Provinsi DKI Jakarta, Aang Muhdi Gozali, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban hukum, melainkan instrumen penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).

"Ruh transparansi adalah keterbukaan informasi publik. Informasi yang dikelola dengan baik akan menjadi aset strategis yang memberikan nilai tambah, memperkuat kepercayaan masyarakat, serta mendukung tata kelola perusahaan yang baik," kata Aang.

Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan amanat Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi.

Menurut Aang, di era digital saat ini, informasi dan data telah menjadi aset strategis. Data yang dikelola secara profesional dan diolah melalui teknologi digital akan menghasilkan informasi bernilai tinggi yang dapat dimanfaatkan untuk pengambilan kebijakan, pengembangan bisnis, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Aang menambahkan, implementasi UU KIP sejalan dengan prinsip GCG karena mendorong transparansi, akuntabilitas, efisiensi, pencegahan korupsi, serta meminimalkan penyalahgunaan wewenang. Dalam pelaksanaannya, terdapat tiga aktor utama yang saling melengkapi, yakni badan publik sebagai penyedia informasi, masyarakat sebagai pemohon informasi, dan Komisi Informasi sebagai lembaga penyelesaian sengketa informasi publik.

Ia juga mengapresiasi konsistensi PT JIEP dalam mempertahankan predikat Informatif dan berharap capaian tersebut menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik.

"Predikat Informatif bukanlah tujuan akhir, melainkan pijakan untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik. Paradigma pelayanan informasi juga harus berubah dari menunggu menjadi proaktif agar keterbukaan informasi benar-benar menjadi budaya organisasi yang berkelanjutan," tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi KI Provinsi DKI Jakarta, Ferid Nugroho, mengingatkan bahwa badan usaha milik daerah memiliki kewajiban menyediakan informasi publik sebagaimana diatur dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kewajiban tersebut meliputi penyediaan informasi mengenai struktur organisasi, laporan keuangan, hasil audit, pengadaan barang dan jasa, hingga informasi lain yang wajib diumumkan sesuai ketentuan.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, KI Provinsi DKI Jakarta berharap PT JIEP terus memperkuat kapasitas PPID, meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik, serta menanamkan keterbukaan informasi sebagai budaya organisasi yang mendukung tata kelola perusahaan yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Komisi Informasi DKI Jakarta Dorong PT JIEP Perkuat Budaya Keterbukaan Informasi Publik
  • Komisi Informasi DKI Jakarta Dorong PT JIEP Perkuat Budaya Keterbukaan Informasi Publik
  • Komisi Informasi DKI Jakarta Dorong PT JIEP Perkuat Budaya Keterbukaan Informasi Publik
  • Komisi Informasi DKI Jakarta Dorong PT JIEP Perkuat Budaya Keterbukaan Informasi Publik
  • Komisi Informasi DKI Jakarta Dorong PT JIEP Perkuat Budaya Keterbukaan Informasi Publik
  • Komisi Informasi DKI Jakarta Dorong PT JIEP Perkuat Budaya Keterbukaan Informasi Publik