Massa Desak Polda Jambi Tahan 12 Tersangka Kasus Koperasi Fajar Pagi, Soroti Dugaan Aktor Intelektual
JAMBI, Wartapembaruan.co.id – Aksi unjuk rasa yang digelar Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi di depan Polda Jambi, Kamis (6/8/2026), diwarnai dengan seruan keras massa yang mendesak kepolisian segera menahan 12 tersangka dalam perkara dugaan penggelapan hasil kebun sawit Koperasi Produsen Fajar Pagi.
Dalam orasinya, massa meneriakkan tuntutan agar aparat bertindak tegas terhadap para tersangka yang hingga kini belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Jambi.
Usai menyampaikan aspirasi, perwakilan pelapor yang dipimpin Anda Pratama bersama rekan-rekannya diterima Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Doni Aryanto, di ruang penyidik.
Dalam pertemuan tersebut, pelapor mendesak penyidik segera melakukan penahanan terhadap 12 tersangka. Mereka juga meminta penyidik mengembangkan perkara dengan memeriksa dan menetapkan Mas Pur sebagai tersangka, karena dinilai memiliki peran dalam kasus yang telah dilaporkan.
Pelapor menyatakan hingga saat ini para tersangka yang telah ditetapkan masih bebas dan diduga terus melakukan aktivitas pemanenan kelapa sawit di lahan milik Koperasi Produsen Fajar Pagi. Kondisi itu dinilai menimbulkan kerugian yang terus berlangsung serta memicu tanda tanya publik terhadap penegakan hukum.
"Kami meminta Polda Jambi tidak hanya menetapkan tersangka di atas kertas, tetapi juga mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penahanan dan pengembangan perkara harus dilakukan agar ada kepastian hukum dan rasa keadilan bagi para pelapor," ujar salah satu perwakilan massa.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut permintaan penahanan terhadap 12 tersangka maupun usulan penetapan tersangka baru. Seluruh dugaan tersebut masih merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

