AMUK Geruduk Kantor Wali Kota Jambi, Desak Investigasi Dugaan Penyimpangan 23 Ruko di Jalan DR Sumbiyono
JAMBI, Wartapembaruan.co.id — Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) mendesak Pemerintah Kota Jambi membentuk tim investigasi khusus untuk mengusut dugaan penyimpangan pembangunan sekitar 23 unit ruko di Jalan DR Sumbiyono, Kelurahan Jelutung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, Kamis 24/09/26.
Desakan tersebut mencuat karena AMUK menilai terdapat sejumlah persoalan yang perlu dibuka secara transparan, mulai dari dugaan pemanfaatan bahu jalan hingga legalitas Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dalam dokumen tuntutannya, AMUK menyebut berdasarkan keterangan sejumlah warga dan narasumber, jarak antara bagian depan ruko dengan badan jalan diduga hanya sekitar 4 meter. AMUK juga mempertanyakan dugaan penggunaan halaman bangunan sebagai area parkir yang dinilai berpotensi berkaitan dengan ruang milik jalan.
AMUK meminta Pemkot Jambi tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi melakukan verifikasi lapangan terhadap seluruh dokumen perizinan dan kesesuaian tata ruang masing-masing bangunan.
“Pemerintah harus membuka informasi perizinan kepada masyarakat. Jangan sampai ada bangunan berdiri di ruang yang semestinya diperuntukkan bagi kepentingan umum,” demikian poin tuntutan AMUK dalam dokumen yang disampaikan.
Soal PBG dan Tata Ruang
Persoalan legalitas bangunan menjadi salah satu sorotan utama. AMUK mendesak pemerintah memastikan apakah seluruh ruko tersebut telah memiliki PBG dan memenuhi persyaratan teknis serta tata ruang.
Secara hukum, penyelenggaraan bangunan gedung saat ini diatur antara lain melalui PP Nomor 16 Tahun 2021, yang mengatur penyelenggaraan bangunan gedung dan mekanisme PBG.
Sementara terkait tata ruang, UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang telah mengalami perubahan, mengatur bahwa pemanfaatan ruang harus sesuai dengan rencana tata ruang dan dapat dikenai sanksi apabila terjadi pelanggaran.
AMUK juga merujuk aturan daerah mengenai garis sempadan bangunan. Dalam ketentuan teknis Kota Jambi, garis sempadan bangunan berkaitan dengan jarak bangunan terhadap as jalan, tepi sungai, rel kereta api dan jaringan listrik tegangan tinggi. Besarannya harus disesuaikan dengan RTRW, RDTR, RTBL dan ketentuan daerah yang berlaku.
Catatan penting: Perda Kota Jambi Nomor 9 Tahun 2013 tentang RTRW Kota Jambi 2013–2033 yang tercantum dalam dokumen AMUK sudah dicabut oleh Perda Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2024. Karena itu, pemeriksaan terhadap ruko tersebut sebaiknya menggunakan aturan tata ruang yang berlaku saat ini, termasuk ketentuan Perda 5/2024 dan aturan pelaksananya.
Jika Melanggar, Bisa Berujung Pembongkaran
Jika hasil pemeriksaan pemerintah menemukan pelanggaran tata ruang atau ketidaksesuaian persyaratan bangunan, pemerintah memiliki instrumen penegakan administratif, mulai dari peringatan, pembatasan atau penghentian kegiatan, pembekuan maupun pencabutan PBG, hingga pembongkaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk dugaan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan izin, UU Penataan Ruang Pasal 70 juga memuat ketentuan pidana, dengan ancaman yang berbeda tergantung akibat yang ditimbulkan. Namun penerapan pasal pidana tentu membutuhkan pembuktian unsur pelanggaran oleh aparat penegak hukum.
AMUK juga meminta Wali Kota Jambi dan Ketua DPRD Kota Jambi memanggil pihak terkait, termasuk pihak yang disebut sebagai pemilik atau pengelola ruko, untuk memberikan penjelasan mengenai status lahan, PBG, kesesuaian tata ruang, garis sempadan serta penggunaan area depan bangunan.
Desakan tersebut kini menempatkan Pemkot Jambi pada tuntutan publik yang sederhana namun krusial: buka dokumennya, lakukan pengukuran di lapangan, dan jelaskan kepada masyarakat apakah sekitar 23 ruko tersebut berdiri sesuai aturan atau tidak.
Jika ditemukan pelanggaran, AMUK meminta pemerintah tidak tebang pilih dalam melakukan penertiban.
“Jangan sampai aturan hanya tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan bangunan komersial,” menjadi garis besar tuntutan AMUK dalam aksi tersebut.