Balai Aspirasi banyuwangi selatan:Somasi Diabaikan, RTH Maron Genteng Dijadikan Ajang Promosi Rokok: LPLH-TN Resmi Surati DPRD Banyuwangi, Tuntut RDPU Lintas Komisi
BANYUWANGI, Wartapembaruan.co.id - Polemik pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Maron Genteng berbuntut panjang. Setelah somasi terbuka yang dilayangkan pada 16 September 2026 diabaikan, Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Tapal Kuda Nusantara (LPLH-TN) DPC Banyuwangi resmi melayangkan permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Lintas Komisi kepada Ketua DPRD Banyuwangi.
Surat dengan Nomor: 06/DPC-LPLH-TN/BWI/IX/2026 tertanggal 23 September 2026 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Cq. Sekda Banyuwangi itu menuntut digelarnya RDPU Lintas Komisi I, II, III, dan IV sebelum 30 September 2026.
Ketua DPC LPLH-TN Banyuwangi, M. Rofiq Azmi, kepada media mengatakan, permohonan RDPU ini merupakan puncak kekecewaan atas tetap digelarnya konser musik bersponsor rokok GeoMild pada 17 September 2026 di Lapangan dan RTH Maron, Desa Genteng Kulon.
"Padahal kami sudah somasi terbuka. Tapi tetap digelar. Ini bukan sekadar soal konser, ini soal penyelamatan aset daerah dan pelanggaran Perda KTR yang terang-terangan," tegas Rofiq, Rabu (24/9/2026).
Fakta Lapangan: Gapura Rokok Sandarkan Mushola
Dalam suratnya, LPLH-TN membeberkan fakta singkat hasil investigasi. RTH dan Lapangan Maron adalah Barang Milik Daerah (BMD) dengan Sertifikat Hak Pakai No...../1987 seluas ......m².
Pada 16 September 2026, tim menemukan gapura raksasa bertuliskan "GEONERATIONS MEMORY LANE" yang bersandar pada pagar Mushola Bakkah Al-Balad di dalam kawasan RTH. Foto bukti telah dilampirkan.
Ironisnya, konser 17 September menjual tiket dengan harga fantastis yakni VVIP Rp.........., VIP Rp,.........., dan Reguler Rp.......... laris manis terjual secara online yang laris manis. Namun hingga 23 September 2026, laporan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari kegiatan tersebut nihil.
LPLH-TN mencatat 4 kejanggalan yang wajib didalami dalam RDPU:
1. Apa dasar hukum dan siapa petugas penilai aset yang menentukan harga sewa Lapangan Maron?
2. Apa dasar hukum Pokmas sebagai kuasa pengguna barang? Sebagai penyewa atau pengelola?
3. Siapa penerima dan berapa besaran sewa 12 bangunan kios di kawasan RTH Maron?
4. Berapa sewa yang dibayar panitia konser dan kemana uangnya disetor?
Pelanggaran Paling Fatal: Pasal 442 PP 28/2024
Poin paling fatal yang disorot LPLH-TN adalah pelanggaran Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
"RTH Maron adalah Tempat Anak Bermain dan Tempat Umum yang 100% KTR. Sesuai PP No.28 Tahun 2024 Pasal 442 ayat (1)tegas menyatakan KTR dilarang untuk kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau," jelas Rofiq.
Pelanggaran ini jo. PP No.109/2012 Pasal 31, 35, 36 tentang larangan iklan luar ruang rokok.
Sanksinya tidak main-main. Mengacu UU No.17 Tahun 2023 Pasal 437, penyelenggara iklan rokok di KTR terancam denda *Rp.50 Juta untuk perorangan dan Rp.2 Miliar untuk korporasi*, plus pencabutan izin dan penutupan tempat usaha.
Selain itu, LPLH-TN juga menyoroti pelanggaran pengelolaan BMD tanpa Tim Penilai Aset yang melanggar Permendagri 19/2016 Pasal 29-31, Permendagri 7/2024, dan Permenkeu 115/2020. Dugaan kebocoran PAD dari Retribusi BMD dan Pajak PBJT Hiburan 10% (UU 1/2022 Pasal 58) serta tidak adanya Polis Asuransi Public Liability untuk keselamatan penonton.
Tuntut Perbup Larangan Total Iklan Rokok di Aset Daerah
Untuk itu, LPLH-TN menuntut RDPU dengan menghadirkan Sekda, Kepala BPKAD, Bapenda, DLH, Dinkes, Kasatpol PP, Camat Genteng, Kades Genteng Kulon, Ketua Pokmas Laron Boro, Panitia & EO Genteng Fanfes 26, Depo Djarum, Kapolresta, Kajari, Kapolsek Genteng, dan Jasa Raharja.
Agenda RDPU yang diminta meliputi audit PAD dan pajak hiburan 10%, penegakan Perda KTR, rekomendasi penerbitan Peraturan Bupati tentang larangan total sponsorship produk tembakau/rokok di semua aset daerah dan fasilitas publik di Banyuwangi, serta evaluasi total pengelolaan RTH Maron.
"Kami siap hadir dengan bukti lengkap. Kami berharap Ketua DPRD dan Sekda segera bertindak sebelum preseden buruk ini ditiru di RTH lain," pungkas Rofiq.