BLBI Lunas,Tetapi Apakah Urusan Negara Sudah Selesai?


Oleh: Chazali H. Situmorang (CHS)/Pemerhati Kebijakan Publik

Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Pernyataan Menteri Keuangan Suahasil Nazara bahwa pemerintah telah melunasi utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp218,3 triliun kepada Bank Indonesia tentu patut dicatat sebagai peristiwa penting. Pembayaran terakhir dilakukan pada 24 Agustus 2026, menutup kewajiban pemerintah kepada Bank Indonesia yang lahir dari penanganan krisis keuangan 1997–1998. Setelah hampir tiga dekade, pemerintah akhirnya dapat mengatakan bahwa surat utang tersebut telah dibayar tuntas.

Namun, saya melihat ada satu hal yang harus dijelaskan secara tegas kepada masyarakat: lunasnya obligasi BLBI kepada Bank Indonesia tidak sama dengan selesainya seluruh persoalan BLBI.

Pernyataan “utang BLBI sudah lunas” mudah menimbulkan persepsi bahwa kasusnya telah berakhir, padahal pemerintah sendiri menegaskan bahwa hak tagih negara kepada obligor dan debitur tetap berjalan. Karena itu, komunikasi pemerintah harus berhati-hati agar masyarakat tidak menyamakan dua perkara yang secara hukum dan keuangan berbeda.

Yang telah lunas adalah kewajiban pemerintah kepada Bank Indonesia. Pemerintah dahulu menerbitkan obligasi sebagai bagian dari upaya menyelamatkan sistem perbankan ketika krisis 1997–1998 menghantam Indonesia. Negara kemudian menanggung kewajiban itu melalui APBN dan akhirnya menyelesaikan pembayarannya. Ini adalah persoalan antara pemerintah dan Bank Indonesia. Sementara itu, kewajiban para obligor dan debitur yang terkait dengan BLBI merupakan hak negara yang tetap harus ditagih. Jadi, satu kewajiban sudah selesai, tetapi hak negara belum otomatis selesai.

Di sinilah saya kira substansi persoalannya. Negara telah menunjukkan kedisiplinan memenuhi kewajibannya. Sekarang masyarakat berhak menuntut kedisiplinan yang sama ketika negara menagih haknya. Jangan sampai negara sangat tertib ketika membayar, tetapi tidak cukup tegas ketika menagih. Prinsip keadilan publik prinsipnya sederhana: apabila kewajiban negara harus dibayar sampai lunas, kewajiban pihak-pihak kepada negara juga harus dikejar sampai batas maksimal yang dimungkinkan oleh hukum.

Laporan kinerja Direktorat Jenderal Kekayaan Negara mencatat bahwa sampai berakhirnya masa tugas Satgas BLBI pada 31 Desember 2024, nilai pemulihan hak tagih negara dan aset BLBI mencapai sekitar Rp41,03 triliun. Nilai itu mencakup penyitaan dan penyerahan barang jaminan, penguasaan aset properti, pemanfaatan aset untuk kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, penyertaan modal negara nontunai, serta penerimaan negara bukan pajak yang masuk ke kas negara. Capaian tersebut tentu harus dihargai. Tetapi angka itu sekaligus menunjukkan bahwa urusan pengembalian hak negara masih merupakan pekerjaan yang perlu dikawal secara serius.

Karena itu saya kurang setuju apabila pelunasan obligasi BLBI kemudian dikemas seolah-olah menutup seluruh lembaran sejarah BLBI. Yang ditutup adalah lembaran kewajiban pemerintah kepada Bank Indonesia. Lembaran tentang pemulihan hak negara belum boleh ditutup selama masih terdapat kewajiban obligor dan debitur yang secara hukum dapat ditagih. Justru setelah pemerintah menyelesaikan kewajibannya, momentum ini semestinya digunakan untuk memperkuat penagihan dan transparansi terhadap sisa hak negara.

Pemerintah perlu menyampaikan kepada publik secara berkala berapa kewajiban yang masih tersisa, siapa yang sudah menyelesaikan kewajibannya, berapa aset yang sudah dikuasai, berapa yang telah dijual atau dimanfaatkan, dan berapa uang yang benar-benar telah masuk ke kas negara. Transparansi seperti ini bukan untuk membuka ruang penghakiman, melainkan untuk memastikan bahwa proses penyelesaian dilakukan secara konsisten, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

BLBI juga juga tidak boleh dilihat hanya sebagai angka dalam neraca negara. Krisis 1997–1998 merupakan pengalaman yang sangat mahal bagi bangsa Indonesia. Nilai rupiah jatuh, dunia usaha terguncang, pengangguran meningkat, dan masyarakat menanggung dampak sosial yang sangat berat. Dalam kondisi seperti itu, negara hadir menyelamatkan sistem keuangan. Karena biaya penyelamatan pada akhirnya menjadi beban publik, maka pemulihan hak negara juga memiliki dimensi keadilan publik.

Saya mendukung langkah pemerintah yang tetap meneruskan penagihan melalui mekanisme kelembagaan setelah berakhirnya Satgas BLBI. Tetapi pekerjaan ini jangan bergantung pada momentum politik, pergantian pejabat, atau pembentukan satuan tugas sementara. Penanganan piutang dan aset eks-BLBI harus menjadi pekerjaan institusional yang berkelanjutan. Negara harus mempunyai basis data yang kuat, strategi hukum yang konsisten, kemampuan melacak aset, serta keberanian menggunakan seluruh instrumen yang sah untuk melindungi hak negara.

Pernyataan Menteri Keuangan bahwa obligasi BLBI telah lunas pada dasarnya merupakan kabar baik. Tetapi kalimat itu perlu dilengkapi dengan pesan yang sama kuatnya: pemerintah belum berhenti mengejar hak negara. Dengan begitu, masyarakat memperoleh gambaran yang utuh dan tidak terjebak pada kesimpulan bahwa seluruh perkara BLBI telah selesai hanya karena surat utang pemerintah kepada Bank Indonesia telah ditutup.

Bagi saya, ukuran keberhasilan yang sesungguhnya bukan hanya ketika negara mampu mengatakan, “utang kita kepada Bank Indonesia sudah lunas,” tetapi juga ketika pemerintah dapat menunjukkan bahwa hak negara terhadap para obligor dan debitur telah dipulihkan secara optimal. Di situlah rasa keadilan masyarakat akan lebih terjawab.

Jadi, kita boleh mengapresiasi pelunasan Rp218,3 triliun tersebut sebagai prestasi pengelolaan kewajiban negara. Namun apresiasi itu tidak boleh membuat kita berhenti bertanya. Berapa hak negara yang masih belum kembali? Berapa yang masih harus ditagih? Dan sampai kapan penyelesaiannya? Pertanyaan-pertanyaan itulah yang sekarang harus dijawab secara terbuka. BLBI boleh selesai sebagai kewajiban pemerintah kepada Bank Indonesia, tetapi sepanjang hak negara belum dipulihkan secara optimal, menurut saya, urusan BLBI belum benar-benar selesai.

Rujukan fakta: Keterangan Menteri Keuangan di Istana Merdeka, 22 September 2026; siaran pers Presiden RI; dan Laporan Kinerja DJKN 2024 cmengenai capaian pemulihan hak tagih negara dan aset BLBI. (Azwar)


Cibubur, 27 September 2026

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • BLBI Lunas,Tetapi Apakah Urusan Negara Sudah Selesai?
  • BLBI Lunas,Tetapi Apakah Urusan Negara Sudah Selesai?
  • BLBI Lunas,Tetapi Apakah Urusan Negara Sudah Selesai?
  • BLBI Lunas,Tetapi Apakah Urusan Negara Sudah Selesai?
  • BLBI Lunas,Tetapi Apakah Urusan Negara Sudah Selesai?
  • BLBI Lunas,Tetapi Apakah Urusan Negara Sudah Selesai?