Cemburu Berujung Maut, Polisi Bekuk Pelaku Penyiraman Air Aki di Jambi

JAMBI, Wartapembaruan.co.id — Aksi brutal penyiraman cairan kimia yang menewaskan seorang perempuan di Kota Jambi akhirnya terungkap. Polisi menangkap pria berinisial S (56) yang diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan berat menggunakan air aki terhadap korban.

Pelaku dibekuk tim gabungan Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan, Resmob Ditreskrimum Polda Jambi, Jatanras Polresta Jambi dan Unit Identifikasi Polresta Jambi pada Kamis malam, 24 September 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, di kawasan Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Jambi Selatan AKP Taroni Zebua, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mengusut tuntas kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa.

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Sabtu malam, 15 Agustus 2026, di wilayah Kecamatan Paal Merah. Korban mendatangi rumah adiknya dalam kondisi kritis setelah diduga disiram cairan kimia berbahaya.

Wajah korban mengalami luka bakar parah. Kedua matanya melepuh, sementara bagian bahu kanan juga mengalami luka serius dan mengeluarkan bau menyengat.

Korban sempat dilarikan ke RS Mitra sebelum dirujuk ke RSU Raden Mattaher Jambi untuk mendapatkan penanganan intensif. Namun, luka yang dideritanya akhirnya merenggut nyawanya.

Motif sementara mengarah pada persoalan asmara. Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menduga pelaku sakit hati dan cemburu karena korban tidak lagi bersedia menjalin hubungan dengannya. Dugaan tersebut kemudian berujung pada aksi penyiraman cairan kimia yang berakibat fatal.

Usai menerima laporan, tim gabungan melakukan penyelidikan, olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi serta mengumpulkan sejumlah barang bukti.

Kerja penyidik akhirnya membuahkan hasil. S berhasil diamankan tanpa perlawanan dan kini menjalani proses hukum di Mapolsek Jambi Selatan.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya jaket biru gelap, sepeda motor Yamaha Mio Soul yang diduga digunakan sebagai sarana, sandal, helm milik korban, pakaian korban serta Surat Keterangan Kematian dan Visum Et Repertum (VER).

Atas perkara tersebut, polisi menerapkan Pasal 466 ayat (3) KUHP Nasional sebagaimana UU Nomor 1 Tahun 2023, terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana berat.

Kapolresta Jambi menegaskan bahwa tindakan kekerasan yang menghilangkan nyawa tidak akan ditoleransi.

"Kami hadir untuk memberikan keadilan. Terima kasih kepada tim gabungan Resmob Polda Jambi, Jatanras Polresta Jambi dan Unit Identifikasi yang telah bekerja cepat dan profesional mengungkap kasus ini," tegasnya.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Cemburu Berujung Maut, Polisi Bekuk Pelaku Penyiraman Air Aki di Jambi
  • Cemburu Berujung Maut, Polisi Bekuk Pelaku Penyiraman Air Aki di Jambi
  • Cemburu Berujung Maut, Polisi Bekuk Pelaku Penyiraman Air Aki di Jambi
  • Cemburu Berujung Maut, Polisi Bekuk Pelaku Penyiraman Air Aki di Jambi
  • Cemburu Berujung Maut, Polisi Bekuk Pelaku Penyiraman Air Aki di Jambi
  • Cemburu Berujung Maut, Polisi Bekuk Pelaku Penyiraman Air Aki di Jambi