Curanmor di Depan Butik Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

JAMBI, Wartapembaruan.co.id — Aksi pencurian sepeda motor di depan Maima Butik, Kelurahan Telanaipura, Kota Jambi, akhirnya terbongkar. Polsek Telanaipura Polresta Jambi mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial A.Y alias A (20) dan D.O alias D (38). Keduanya diketahui merupakan warga Kabupaten Batanghari.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Telanaipura AKP Amran, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Peristiwa terjadi pada Selasa, 16 September 2026 sekitar pukul 12.00 WIB. Korban, M.E.P. (24), seorang karyawan butik, memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam BH 3811 AA di depan tempatnya bekerja sejak pagi.

Celakanya, kunci kontak masih tertinggal di kendaraan.

Saat korban meninggalkan meja kasir menuju bagian belakang butik selama sekitar 15 menit, pelaku diduga memanfaatkan kesempatan tersebut. Motor korban langsung dibawa kabur.

Aksi tersebut terekam kamera CCTV dan menjadi petunjuk penting bagi polisi untuk memburu pelaku.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Telanaipura,” ujar Kapolsek.

Berbekal rekaman CCTV, Tim Opsnal Polsek Telanaipura melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan kedua terduga pelaku.

Keduanya akhirnya diamankan di kawasan Simpang IV Sipin, Kelurahan Telanaipura, Kota Jambi.

Dalam pemeriksaan, polisi memperoleh keterangan bahwa sepeda motor hasil curian tersebut telah dijual ke wilayah Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, melalui transaksi di media sosial Facebook.

Polisi kini masih menelusuri keberadaan kendaraan tersebut untuk mengamankan barang bukti.

Dari pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV, STNK kendaraan, serta tas dan pakaian yang diduga dibeli menggunakan uang hasil penjualan sepeda motor curian.

Kedua terduga pelaku kini mendekam di Mapolsek Telanaipura untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pencurian dengan pemberatan.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Curanmor di Depan Butik Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap Polisi
  • Curanmor di Depan Butik Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap Polisi
  • Curanmor di Depan Butik Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap Polisi
  • Curanmor di Depan Butik Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap Polisi
  • Curanmor di Depan Butik Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap Polisi
  • Curanmor di Depan Butik Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap Polisi