Dana PBI JKN Bukan Uang Parkir*: *Menata Kembali Tanggung Jawab Negara Dalam Jaminan Kesehatan


Oleh : Chazali H. Situmorang (CHS) /Ketua DJSN 2011-2015

Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Perdebatan mengenai pengembalian anggaran sekitar Rp10 triliun dari Kementerian Kesehatan kepada Kementerian Keuangan tidak boleh dibaca semata-mata sebagai persoalan teknis pemindahan pos anggaran.

Di balik angka yang sangat besar itu terdapat persoalan yang jauh lebih mendasar: bagaimana negara menempatkan dana jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu, bagaimana hubungan antara kementerian teknis dengan BPJS Kesehatan, dan apakah tata kelola anggaran kita sudah benar-benar tunduk pada filosofi Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Pada rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI tanggal 16 September 2026, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa terdapat anggaran Rp10 triliun yang pada tahun 2026 ditempatkan melalui Kementerian Kesehatan untuk mendukung BPJS Kesehatan.

Karena mekanisme penyalurannya terbentur ketentuan yang menurut Menteri hanya memungkinkan penyaluran apabila terjadi penambahan peserta Penerima Bantuan Iuran atau perubahan tarif, dana tersebut kemudian dikembalikan kepada Kementerian Keuangan agar dapat disalurkan melalui mekanisme lain. Pemerintah juga menegaskan bahwa dana itu tetap dimaksudkan untuk mendukung pembiayaan BPJS Kesehatan, bukan untuk dihapuskan.

Penjelasan tersebut perlu dihargai sebagai upaya mencari jalan keluar administratif. Tetapi justru dari kasus ini terlihat bahwa desain penganggaran PBI dan dukungan pembiayaan JKN masih terlalu bergantung pada jalur birokrasi kementerian. Dana yang tujuan akhirnya sangat jelas, yaitu membiayai jaminan kesehatan masyarakat dan menjaga kesinambungan pembiayaan BPJS Kesehatan, tidak seharusnya berbulan-bulan tertahan karena ketidaksesuaian antara nomenklatur anggaran, kewenangan pengguna anggaran, dan mekanisme pencairan.

Konstitusi kita sesungguhnya telah memberikan arah yang tegas. Pasal 28H ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. Pasal 34 ayat (2) kemudian menegaskan kewajiban negara untuk mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. Sementara Pasal 34 ayat (3) menempatkan tanggung jawab negara atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Dengan demikian, jaminan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu bukanlah bantuan yang diberikan karena kemurahan hati pemerintah, melainkan bagian dari pelaksanaan kewajiban konstitusional negara.

Amanat konstitusi itu diterjemahkan lebih lanjut melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Undang-undang tersebut menyebut bantuan iuran sebagai iuran yang dibayar oleh Pemerintah bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program jaminan sosial. Pasal 14 mewajibkan Pemerintah secara bertahap mendaftarkan penerima bantuan iuran sebagai peserta kepada badan penyelenggara jaminan sosial. Lebih tegas lagi, Pasal 17 ayat (4) menyatakan bahwa iuran program jaminan sosial bagi fakir miskin dan orang yang tidak mampu dibayar oleh Pemerintah, dan ayat (5) menentukan bahwa pada tahap pertama kewajiban itu dilaksanakan untuk program jaminan kesehatan.

Karena itu, secara substantif dana PBI JKN harus dipahami sebagai instrumen pemenuhan hak peserta. Uangnya memang bersumber dari APBN dan sebelum dibayarkan masih tunduk pada sistem keuangan negara, tetapi tujuan penggunaannya telah ditetapkan secara khusus oleh undang-undang: membayar iuran masyarakat miskin dan tidak mampu agar mereka memperoleh manfaat JKN.

Begitu iuran tersebut menjadi bagian dari Dana Jaminan Sosial, karakter hukumnya juga berubah. UU SJSN mendefinisikan Dana Jaminan Sosial sebagai dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan iuran beserta hasil pengembangannya dan dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial untuk pembayaran manfaat dan biaya penyelenggaraan program.

Prinsip dana amanat ini sangat penting. Dana jaminan sosial bukan dana bebas yang dapat diperlakukan sama seperti belanja kementerian pada umumnya. Undang-undang menegaskan bahwa hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial digunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan sebesar-besarnya kepentingan peserta.

Pasal 47 UU SJSN bahkan mewajibkan Dana Jaminan Sosial dikelola dan dikembangkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dengan memperhatikan likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai. Dengan konstruksi hukum seperti ini, pusat gravitasi pengelolaan jaminan sosial memang berada pada badan penyelenggara, bukan pada kementerian teknis.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial memperjelas posisi itu. BPJS adalah badan hukum publik berdasarkan undang-undang dan bertanggung jawab kepada Presiden. BPJS Kesehatan secara khusus berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Status badan hukum publik ini tidak berarti BPJS Kesehatan identik dengan kementerian. Kementerian adalah perangkat Presiden dalam menjalankan urusan pemerintahan, sedangkan BPJS adalah badan hukum publik yang dibentuk oleh undang-undang untuk menyelenggarakan jaminan sosial. Namun, justru karena kedudukan publik dan mandat undang-undangnya itulah mekanisme pendanaan dari pemerintah kepada BPJS dapat dan seharusnya dirancang secara langsung, transparan, dan tidak berlapis-lapis.

Di sinilah saya melihat substansi dari pernyataan Menteri Kesehatan bahwa ke depan anggaran tersebut tidak perlu lagi ditempatkan sebagai bagian dari belanja Kementerian Kesehatan. Gagasan itu patut dipertimbangkan serius. Selama regulasi penganggaran dan perbendaharaan memungkinkan, pemerintah dapat menata pembayaran iuran PBI JKN melalui mekanisme Bendahara Umum Negara atau skema lain yang secara langsung menghubungkan kewajiban pemerintah dengan BPJS Kesehatan. Bahkan regulasi keuangan negara selama ini sudah mengenal pembayaran langsung kepada BPJS Kesehatan, baik dalam pembayaran iuran maupun penyelesaian kewajiban tertentu. Artinya, secara administratif gagasan memperpendek rantai penyaluran bukan sesuatu yang asing.

Peraturan Menteri Keuangan mengenai pembayaran iuran juga menegaskan bahwa iuran peserta PBI Jaminan Kesehatan sebesar Rp42.000 per orang per bulan dibayar oleh Pemerintah Pusat. Dalam praktik regulasi yang berlaku selama ini, Menteri Kesehatan memang ditempatkan sebagai Pengguna Anggaran untuk dana iuran PBI tertentu. Karena itu, persoalan Rp10 triliun yang terjadi tahun 2026 menunjukkan adanya benturan antara desain kebijakan dan desain eksekusi anggaran. Ketika kebutuhan pembiayaan BPJS memerlukan respons cepat tetapi pos anggaran diletakkan pada kementerian yang kewenangannya dibatasi oleh tujuan dan output tertentu, uang menjadi tertahan. Akibatnya, persoalan administrasi berpotensi menjalar menjadi persoalan pelayanan.

Hal yang harus dihindari adalah cara pandang bahwa selama uang belum berpindah dari satu rekening pemerintah ke rekening lain maka belum terjadi masalah. Dalam sistem JKN, keterlambatan arus dana dapat berdampak pada likuiditas BPJS Kesehatan, pembayaran klaim kepada rumah sakit, kesinambungan pelayanan, dan pada akhirnya peserta. Rumah sakit tidak dapat membayar tenaga kesehatan, obat, bahan medis, utilitas, dan kewajiban operasional hanya dengan penjelasan bahwa proses administrasi sedang berlangsung. Pada titik tertentu, keterlambatan fiskal berubah menjadi risiko pelayanan publik.

Karena itu saya berpendapat bahwa kasus pengembalian Rp10 triliun ini harus menjadi momentum untuk membenahi arsitektur pembiayaan PBI JKN.

Pertama, anggaran iuran PBI harus dipisahkan secara tegas dari belanja program reguler Kementerian Kesehatan. Kementerian Kesehatan mempunyai fungsi besar dalam perumusan kebijakan kesehatan, pembinaan fasilitas pelayanan kesehatan, kesehatan masyarakat, pengendalian penyakit, sumber daya kesehatan, dan fungsi strategis lainnya. Pembayaran iuran peserta JKN, sebaliknya, merupakan kewajiban pemerintah kepada sistem jaminan sosial. Keduanya sama-sama penting, tetapi karakter hukumnya berbeda.

Kedua, APBN harus menampilkan dana PBI JKN secara lebih transparan sebagai kewajiban negara untuk membayar iuran peserta, bukan sebagai anggaran program yang mudah dipersepsikan sebagai bagian dari ruang fiskal kementerian. Pemisahan ini penting bukan hanya untuk tertib administrasi, tetapi juga untuk akuntabilitas publik. Masyarakat harus dapat melihat dengan mudah berapa jumlah peserta PBI yang ditanggung negara, berapa nilai iuran per orang, berapa total kewajiban pemerintah, berapa yang telah dibayarkan kepada BPJS Kesehatan, dan berapa selisih atau kebutuhan tambahan yang timbul.

Ketiga, penyaluran harus didesain otomatis dan berbasis data peserta yang telah ditetapkan. Setelah jumlah peserta PBI dan besaran iurannya sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, seharusnya tidak diperlukan proses birokrasi tambahan yang panjang untuk memindahkan dana ke BPJS Kesehatan. Rekonsiliasi data tetap harus dilakukan untuk menjaga akurasi dan mencegah pembayaran yang tidak semestinya, tetapi rekonsiliasi tidak boleh menjadi alasan untuk menahan seluruh dana yang dibutuhkan sistem.

Keempat, pemerintah dan DPR perlu meninjau kembali regulasi turunan yang menyebabkan tujuan undang-undang justru sulit dieksekusi. Bila benar Kementerian Kesehatan tidak dapat menyalurkan dana karena tidak ada penambahan peserta atau perubahan tarif, sementara pada saat yang sama sistem membutuhkan tambahan dukungan untuk menjaga keberlanjutan pembayaran manfaat, maka yang harus dikoreksi adalah desain regulasinya. Jangan sampai peraturan teknis menciptakan jalan buntu terhadap kewajiban yang secara konstitusional dan undang-undang harus dipenuhi negara.

Kelima, pengawasan perlu diperkuat. Karena Dana Jaminan Sosial adalah dana amanat, setiap rupiah yang dibayarkan pemerintah kepada BPJS harus dapat dipertanggungjawabkan untuk kepentingan peserta. Penyaluran yang lebih langsung tidak boleh dimaknai sebagai pengawasan yang lebih lemah. Justru sebaliknya, BPJS Kesehatan harus dituntut lebih transparan mengenai kondisi Dana Jaminan Sosial, proyeksi klaim, kewajiban kepada fasilitas kesehatan, rasio biaya pelayanan, kecukupan cadangan, dan penggunaan setiap tambahan dana dari pemerintah.

Saya juga ingin menegaskan bahwa istilah yang digunakan dalam diskursus publik harus tepat. Anggaran Rp10 triliun yang dipersoalkan pada September 2026 diberitakan sebagai dana dukungan atau subsidi bagi BPJS Kesehatan dan berkaitan dengan pembiayaan JKN. 

Pada awal tahun, pemerintah juga menyebut anggaran iuran PBI JKN 2026 sebesar sekitar Rp56,464 triliun, dengan sebagian besar sudah tersedia dan Rp10 triliun masih diblokir sambil menunggu dasar kebijakan penggunaannya. Karena terdapat beberapa nomenklatur dan mekanisme yang muncul dalam penjelasan pemerintah sepanjang tahun, publik berhak memperoleh penjelasan resmi yang konsisten: apakah Rp10 triliun tersebut merupakan tambahan iuran PBI, dukungan untuk penyesuaian tarif, penambahan kepesertaan, atau bentuk dukungan fiskal lain kepada Dana Jaminan Sosial JKN.

Kejelasan nomenklatur bukan sekadar soal bahasa; ia menentukan dasar hukum, jalur pencairan, dan pertanggungjawaban.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan soal siapa yang memegang uang lebih dahulu: Kementerian Kesehatan atau Kementerian Keuangan. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah arsitektur anggaran negara telah menempatkan dana jaminan sosial sesuai dengan hakikatnya. Jika uang tersebut memang diperuntukkan untuk membayar iuran peserta miskin dan tidak mampu serta menjaga keberlangsungan JKN, maka negara wajib memastikan bahwa dana itu sampai kepada pengelola program secara tepat waktu, tepat jumlah, tepat dasar hukum, dan dapat diawasi.

JKN adalah salah satu instrumen terbesar negara dalam mewujudkan keadilan sosial. Ia menyatukan yang sehat dengan yang sakit, yang mampu dengan yang tidak mampu, dan seluruh wilayah Indonesia dalam satu mekanisme gotong royong nasional. Karena itu, dana PBI tidak boleh menjadi “uang parkir” yang berpindah-pindah antarpos sambil menunggu birokrasi menemukan jalan keluar. Birokrasi harus mengikuti amanat undang-undang, bukan sebaliknya.

Saya mendukung penataan ulang agar pembayaran iuran PBI dan dukungan fiskal JKN tidak lagi terjebak dalam mata rantai administrasi yang terlalu panjang. Namun penataan itu harus dilakukan dengan dasar hukum yang jelas: melalui APBN, mekanisme perbendaharaan yang tepat, pembayaran langsung kepada BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik penyelenggara JKN, dan pencatatan yang tegas sebagai Dana Jaminan Sosial setelah diterima.  Dengan demikian, kita tidak hanya menyelesaikan persoalan Rp10 triliun tahun ini, tetapi memperbaiki sistem agar masalah yang sama tidak terus berulang.

Negara tidak boleh melihat PBI JKN sebagai sekadar angka subsidi. Di balik setiap angka terdapat warga negara yang ketika sakit menggantungkan akses pengobatannya kepada kartu JKN. Di situlah makna Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945 harus hadir secara nyata. Anggaran jaminan kesehatan adalah instrumen untuk memenuhi hak konstitusional, dan karena itu tata kelolanya harus dibangun dengan satu prinsip sederhana: uang mengikuti hak peserta dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta.

Rujukan Utama

• Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3).

• Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, khususnya Pasal 1, Pasal 14, Pasal 17, Pasal 19-20, dan Pasal 47.

• Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, khususnya Pasal 7 dan ketentuan mengenai pemisahan aset BPJS dan Dana Jaminan Sosial.

• Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 Tahun 2024 tentang perubahan atas PMK Nomor 78/PMK.02/2020 mengenai pembayaran kontribusi/iuran Jaminan Kesehatan.

• Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.02/2022 tentang perubahan ketiga atas PMK Nomor 10/PMK.02/2018 mengenai tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana iuran JKN PBI.

• Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Menteri Kesehatan, 16 September 2026, sebagaimana diberitakan Detik.com, Bloomberg Technoz, dan Bisnis.com mengenai pengembalian dana sekitar Rp10 triliun kepada Kementerian Keuangan. (Azwar)


Cibubur 26 September 2026

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Dana PBI JKN Bukan Uang Parkir*: *Menata Kembali Tanggung Jawab Negara Dalam Jaminan Kesehatan
  • Dana PBI JKN Bukan Uang Parkir*: *Menata Kembali Tanggung Jawab Negara Dalam Jaminan Kesehatan
  • Dana PBI JKN Bukan Uang Parkir*: *Menata Kembali Tanggung Jawab Negara Dalam Jaminan Kesehatan
  • Dana PBI JKN Bukan Uang Parkir*: *Menata Kembali Tanggung Jawab Negara Dalam Jaminan Kesehatan
  • Dana PBI JKN Bukan Uang Parkir*: *Menata Kembali Tanggung Jawab Negara Dalam Jaminan Kesehatan
  • Dana PBI JKN Bukan Uang Parkir*: *Menata Kembali Tanggung Jawab Negara Dalam Jaminan Kesehatan