Di Balik Label Energi Terbarukan, LTB Soroti Deforestasi dan Ancaman Ruang Hidup dari Konsesi PT HAN di Jambi


JAMBI, 23 September 2026 —  Lembaga Tiga Beradik (LTB) menyoroti dugaan kerusakan hutan alam, persoalan ruang hidup masyarakat, serta keterlantaran operasional konsesi Hutan Tanaman Energi (HTE) milik PT Hijau Artha Nusa (PT HAN) di Kabupaten Merangin dan Sarolangun, Jambi.

Temuan tersebut disampaikan Imron Syahfrizal Tim Advokasi Lembaga Tiga Beradik (LTB) bersama perwakilan warga, Wiwin Saputra, dalam konferensi pers di Kedai Kopi Ancua Harmoni, Telanaipura, Kota Jambi, Rabu (23/9/2026).


LTB menyebut konsesi PT HAN memiliki luasan sekitar 32.620 hektare. Berdasarkan pemantauan dan analisis spasial yang dilakukan lembaga tersebut, terdapat indikasi kehilangan tutupan hutan alam sekitar 4.361 hektare di dalam area konsesi sejak izin diterbitkan.

LTB menilai kondisi itu perlu mendapat perhatian serius pemerintah, terutama karena pengembangan HTE berkaitan dengan agenda energi terbarukan dan penyediaan bahan baku biomassa.

Kayu alam dan narasi energi terbarukan
Menurut LTB, salah satu persoalan yang ditemukan adalah dugaan pemanfaatan kayu hasil pembukaan hutan alam dalam skema pengembangan HTE.

PT HAN disebut direncanakan mengembangkan tanaman kayu, termasuk sengon (Albizia sp.), sebagai bahan baku biomassa atau wood pellet. Namun, berdasarkan pemantauan LTB, terdapat dugaan bahwa kayu alam hasil pembukaan lahan justru dikeluarkan dari kawasan konsesi dan diperdagangkan dalam bentuk kayu gelondongan.


Kayu tersebut, menurut LTB, antara lain disebut mengalir ke sejumlah tempat penampungan kayu di sekitar wilayah konsesi, seperti TPK Km 9 Merangin, TPK Mentang Bungo, serta PT Lestari Utama Karya Pamenang.

LTB meminta pemerintah melakukan verifikasi independen terhadap asal-usul kayu, dokumen angkutan hasil hutan, serta kesesuaian kegiatan pembukaan lahan dengan izin dan rencana kerja perusahaan.

“Jangan sampai skema HTE yang seharusnya mendukung transisi energi justru menjadi pintu masuk pembukaan hutan alam. Kalau kayu alam keluar dari kawasan konsesi dan diperjualbelikan, itu harus diperiksa secara terbuka,” kata Imron Syahfrizal.

Konsesi disebut mangkrak sejak 2019
Selain persoalan pembukaan hutan, LTB juga menyoroti aktivitas PT HAN yang disebut telah berhenti atau tidak lagi berjalan secara signifikan sejak sekitar 2019.

Pemantauan lapangan yang dilakukan LTB menemukan lokasi yang sebelumnya digunakan sebagai mess atau fasilitas operasional perusahaan kini berada dalam kondisi terbengkalai. Bangunan disebut menyisakan tiang-tiang kayu yang lapuk dan sejumlah dokumen lama.

LTB mempertanyakan bagaimana status dan evaluasi pemerintah terhadap perusahaan yang tidak lagi menjalankan kegiatan sebagaimana tujuan pemberian izin.

Menurut LTB, kondisi tersebut penting diperiksa karena konsesi kehutanan bukan semata-mata persoalan kepemilikan izin, tetapi juga menyangkut kewajiban pemegang izin dalam menjalankan kegiatan sesuai ketentuan, menjaga kawasan, serta mencegah kerusakan lingkungan dan konflik tenurial.

Ruang hidup warga berada dalam konsesi
Persoalan lain yang disoroti adalah tumpang tindih antara konsesi PT HAN dengan ruang hidup masyarakat.

LTB mencatat sedikitnya 22 desa, dengan jumlah penduduk sekitar 28.593 jiwa, berada di wilayah yang disebut masuk dalam konsesi di dua kabupaten.

LTB juga menyebut terdapat wilayah yang telah ditetapkan atau diidentifikasi sebagai hutan adat yang masuk dalam peta konsesi.

Persoalan tersebut dinilai berpotensi memunculkan konflik agraria dan tenurial apabila tidak segera diselesaikan melalui verifikasi batas, keterbukaan informasi, serta pengakuan terhadap hak masyarakat.

“Banyak warga juga belum mengetahui bahwa kebun dan ruang hidup mereka berada dalam wilayah yang masuk peta konsesi. Ini yang harus segera dibuka dan diverifikasi bersama, supaya persoalan ini tidak menjadi konflik yang lebih besar di kemudian hari,” ujar Imron.

Deforestasi dan perubahan bentang alam
LTB juga mengaitkan pembukaan hutan dengan perubahan kondisi ekologis di sekitar wilayah konsesi.

Sejumlah sungai, antara lain Sungai Nalo, Batang Tabir, dan Batang Tantan, disebut mengalami persoalan pendangkalan, penyempitan, serta perubahan kondisi akibat aktivitas pembukaan lahan dan erosi.

Selain perubahan tata air, hilangnya tutupan hutan juga dinilai dapat meningkatkan tekanan terhadap habitat satwa liar.

LTB menyebut masyarakat di sekitar kawasan menghadapi meningkatnya potensi perjumpaan dan konflik dengan satwa liar ketika habitat alaminya mengalami fragmentasi atau kehilangan tutupan.

Namun, LTB menilai diperlukan kajian dan pemeriksaan lapangan secara lebih menyeluruh untuk memastikan hubungan antara perubahan bentang alam, aktivitas konsesi, kondisi sungai, dan kejadian konflik satwa.

LTB Minta Pemerintah Evaluasi Konsesi PT HAN
Atas berbagai temuan tersebut, Lembaga Tiga Beradik bersama perwakilan warga meminta pemerintah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Evaluasi menyeluruh terhadap PBPH PT HAN.
LTB mendesak Kementerian Kehutanan melakukan evaluasi terhadap status perizinan, realisasi kegiatan, kewajiban pemegang izin, kondisi kawasan, serta dugaan kehilangan tutupan hutan di dalam konsesi PT HAN.

2. Verifikasi tumpang tindih ruang hidup masyarakat.
Pemerintah diminta melakukan verifikasi partisipatif terhadap permukiman, kebun masyarakat, wilayah kelola masyarakat, serta wilayah hutan adat yang berada dalam atau bersinggungan dengan konsesi.

3. Pemeriksaan dugaan perdagangan kayu alam.
LTB meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait menelusuri asal-usul kayu hasil pembukaan lahan, dokumen pengangkutan, tujuan distribusi, serta legalitas kayu yang disebut masuk ke sejumlah tempat penampungan kayu.

4. Pemulihan lingkungan.
Pemerintah dan pihak terkait diminta memastikan adanya pemulihan terhadap kawasan yang mengalami kerusakan, termasuk pemulihan fungsi ekologis sungai dan habitat satwa apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan kerusakan yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan.

5. Keterbukaan informasi kepada masyarakat.
LTB meminta pemerintah membuka informasi mengenai status izin, peta konsesi, rencana kerja, realisasi kegiatan, serta hasil evaluasi terhadap PT HAN sehingga masyarakat dapat mengetahui status ruang hidup mereka secara jelas.


Transisi Energi Jangan Mengorbankan Hutan dan Masyarakat
LTB mengingatkan bahwa agenda transisi energi tidak cukup hanya dilihat dari label energi terbarukan. Pengembangan energi berbasis biomassa, menurut lembaga tersebut, juga harus memastikan bahan bakunya tidak berasal dari praktik yang menyebabkan deforestasi atau menghilangkan ruang hidup masyarakat.

“Transisi energi nasional jangan sampai mengabaikan hak-hak dasar masyarakat lokal dan masyarakat adat serta keselamatan ekologi. Jangan sampai atas nama energi bersih, kita justru membiarkan pembukaan hutan alam dan persoalan ruang hidup masyarakat tidak terselesaikan,” kata Imron Syahfrizal.

LTB menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan dan penegakan hukum oleh lembaga berwenang. Pemerintah juga didorong membuka ruang dialog dengan masyarakat terdampak agar penyelesaian persoalan konsesi PT HAN tidak berhenti pada aspek perizinan, tetapi juga menyentuh hak masyarakat dan pemulihan lingkungan.

Narahubung Media
Imron Syahfrizal
Lembaga Tiga Beradik (LTB)
0813-7353-0704

Wiwin Saputra
Perwakilan Warga Terdampak Merangin
Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Di Balik Label Energi Terbarukan, LTB Soroti Deforestasi dan Ancaman Ruang Hidup dari Konsesi PT HAN di Jambi
  • Di Balik Label Energi Terbarukan, LTB Soroti Deforestasi dan Ancaman Ruang Hidup dari Konsesi PT HAN di Jambi
  • Di Balik Label Energi Terbarukan, LTB Soroti Deforestasi dan Ancaman Ruang Hidup dari Konsesi PT HAN di Jambi
  • Di Balik Label Energi Terbarukan, LTB Soroti Deforestasi dan Ancaman Ruang Hidup dari Konsesi PT HAN di Jambi
  • Di Balik Label Energi Terbarukan, LTB Soroti Deforestasi dan Ancaman Ruang Hidup dari Konsesi PT HAN di Jambi
  • Di Balik Label Energi Terbarukan, LTB Soroti Deforestasi dan Ancaman Ruang Hidup dari Konsesi PT HAN di Jambi