Eksekusi 22 September, PN Jaktim Beri Klarifikasi


JAKARTA, Wartapembaruan.co.id
– Pelaksanaan eksekusi terhadap objek tanah dan bangunan seluas 217 meter persegi di Malaka Sari, Jakarta Timur, pada Selasa (22/9/2026), menjadi perhatian setelah muncul pertanyaan mengenai kewenangan dalam tahapan pelaksanaannya.

Persoalan tersebut kemudian diklarifikasi oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur saat dimintai keterangan oleh awak media pada Kamis (24/9/2026).

Keterangan yang disampaikan berkaitan dengan dasar pendelegasian tugas dan kewenangan dalam proses eksekusi. Pihak PN Jakarta Timur menjelaskan bahwa pelaksanaan tugas tersebut mengacu pada Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas IA Khusus Nomor 21/KPN.W10-U5/SK.OT1/I/2026 tentang pendelegasian sebagian tugas dan kewenangan Panitera kepada Panitera Muda pada PN Jakarta Timur Kelas IA Khusus.

Dalam keputusan Ketua PN Jakarta Timur tersebut, khususnya pada butir keempat, tercantum tugas untuk menandatangani pemberitahuan, rapat koordinasi dan pelaksanaan eksekusi.

Saat awak media menanyakan mengenai batas kewenangan pejabat yang ditunjuk, Singgih salah satu perwakilan PN Jakarta Timur menjelaskan bahwa tugas yang dijalankan berada dalam ruang lingkup yang telah ditetapkan melalui keputusan tersebut.

“Intinya poin empat, tugas saya menandatangani pemberitahuan, rapat koordinasi dan pelaksanaan eksekusi. Tidak ada yang lain,” jelasnya.


Eksekusi Dilaksanakan 22 September

Sebelumnya, eksekusi terhadap objek tanah dan bangunan seluas 217 meter persegi di Malaka Sari telah dilaksanakan pada Selasa, 22 September 2026.

Pelaksanaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses eksekusi perkara perdata yang telah melalui tahapan pemeriksaan dan putusan pengadilan.

Dalam proses eksekusi, terdapat sejumlah tahapan yang harus dilakukan, mulai dari pemberitahuan, koordinasi hingga pelaksanaan pengosongan objek.

Karena itu, muncul pertanyaan mengenai siapa yang memiliki kewenangan dalam masing-masing tahapan tersebut, khususnya setelah adanya keputusan Ketua PN Jakarta Timur yang mendelegasikan sebagian tugas dan kewenangan Panitera kepada Panitera Muda.

Pihak PN Jakarta Timur menegaskan bahwa penunjukan tersebut merupakan bagian dari pendelegasian tugas dan kewenangan yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dengan demikian, tugas yang dijalankan pejabat yang ditunjuk mengacu pada ruang lingkup kewenangan sebagaimana tercantum dalam keputusan Ketua PN Jakarta Timur.

Mantan Hakim Soroti SOP

Di tengah penjelasan tersebut, terdapat pula pandangan berbeda dari salah satu narasumber yang disebut merupakan mantan hakim dan meminta identitasnya tidak disebutkan.

Menurut sumber tersebut, mekanisme yang dilakukan dalam proses eksekusi semestinya mengacu pada SOP yang berlaku.

“Itu tidak benar. Seharusnya SOP-nya tidak seperti itu,” kata sumber tersebut.

Pandangan tersebut menjadi bagian lain dari persoalan yang perlu diklarifikasi, mengingat eksekusi terhadap objek tersebut telah dilaksanakan pada 22 September 2026.

Dasar Kewenangan Jadi Perhatian

Dengan adanya dua keterangan tersebut, perhatian kini tertuju pada kesesuaian antara pelaksanaan eksekusi dengan kewenangan yang telah didelegasikan melalui Keputusan Ketua PN Jakarta Timur Nomor 21/KPN.W10-U5/SK.OT1/I/2026.

Khususnya, butir keempat keputusan tersebut menjadi dasar penjelasan mengenai tugas menandatangani pemberitahuan, rapat 

koordinasi dan pelaksanaan eksekusi.

Persoalan tersebut penting dilihat secara utuh berdasarkan dokumen resmi, termasuk keputusan Ketua PN Jakarta Timur, penetapan eksekusi, serta ketentuan dan SOP yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi.

Dengan demikian, publik dapat memperoleh gambaran yang jelas mengenai dasar kewenangan, tahapan pelaksanaan dan prosedur eksekusi yang berlangsung di PN Jakarta Timur pada 22 September 2026.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Eksekusi 22 September, PN Jaktim Beri Klarifikasi
  • Eksekusi 22 September, PN Jaktim Beri Klarifikasi
  • Eksekusi 22 September, PN Jaktim Beri Klarifikasi
  • Eksekusi 22 September, PN Jaktim Beri Klarifikasi
  • Eksekusi 22 September, PN Jaktim Beri Klarifikasi
  • Eksekusi 22 September, PN Jaktim Beri Klarifikasi