Ijazah Gibran Di MK: Ujian Tenggang Waktu Dan Akurasi Data Negara


 Penulis: Dr. Drs. Apt. Chazali Situmorang, M.Sc., CIRB, CHSE, FISQua

Jakarta, Wartapembaruan.co.id- Perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini memasuki babak yang jauh lebih serius. Pada 10 September 2026, Denny Indrayana bersama sebelas pemohon lain mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi. 

Permohonan tersebut kemudian diregistrasi pada 17 September 2026 sebagai Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, dan MK menjadwalkan pemeriksaan pendahuluan pada 21 September 2026 pukul 19.00 WIB. Fakta ini penting karena perkara yang dipersoalkan berkaitan dengan Pilpres 2024, sementara permohonan baru diajukan pada 2026.

Di sinilah perkembangan hukum terbaru harus dibaca secara tepat. Pada 16 September 2026 MK menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2026 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diajukan pada 2026. 

Secara praktis, aturan ini memungkinkan perkara tersebut masuk ke proses persidangan dan memiliki jadwal pemeriksaan. Namun, menurut saya, publik jangan terlalu cepat menyimpulkan bahwa MK telah menghapus atau memaafkan persoalan lewat waktu.

Pasal 3 PMK Nomor 1 Tahun 2026 justru memberi batas yang sangat jelas. Penetapan tahapan dan jadwal tidak merupakan penilaian atau pendirian MK mengenai kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum pemohon, tenggang waktu pengajuan, objek permohonan, maupun pokok perkara. Semua itu tetap akan dinilai berdasarkan hukum acara dan dipertimbangkan dalam putusan atau ketetapan. 

Dengan kata lain, fakta bahwa perkara diregistrasi dan disidangkan tidak identik dengan kesimpulan bahwa permohonan pasti memenuhi tenggang waktu. Yang berubah adalah ruang pemeriksaannya: persoalan lewat waktu tidak ditutup di pintu administrasi, tetapi diserahkan kepada hakim untuk dinilai secara yudisial. Nah disini persoalannya. Kalau Hakimnya masuk angin dan cari aman ya sudah ngak usah diteruskan. 

Ini penting karena asas peradilan memang tidak membenarkan pengadilan menolak perkara hanya dengan alasan hukumnya tidak ada atau kurang jelas. Tetapi asas itu juga tidak berarti semua permohonan otomatis dapat diterima secara hukum. 

Sidang pendahuluan justru menjadi ruang untuk menguji hal-hal mendasar: apakah MK berwenang, apakah para pemohon memiliki legal standing, apakah ada dasar untuk menyimpangi atau menafsirkan tenggang waktu secara khusus, dan apakah bukti baru yang diajukan cukup relevan untuk membuka kembali sengketa yang secara waktu sudah sangat jauh dari penetapan hasil Pilpres 2024. Kenapa begitu lama. Ya karena baru ketahuan. Selama ini mungkin ditutup rapat. Mari kita lihat siapa yang menutup rapat data atau dokumen atau memang tidak ada dokumennya. 

Karena itu, saya melihat inti perkara ini bukan semata-mata soal 'terlambat atau tidak terlambat'. Persoalannya adalah apakah terdapat fakta atau bukti yang secara material baru diketahui kemudian, dan apakah fakta tersebut cukup penting untuk membenarkan pemeriksaan oleh Mahkamah. MK belum menjawabnya. Justru jawaban itulah yang akan menentukan apakah perkara berhenti pada tahap awal atau berlanjut ke pemeriksaan pembuktian.

Aspek kedua yang tidak kalah penting adalah akurasi data pendidikan yang menjadi dasar terbitnya surat kesetaraan. Dokumen yang selama ini menjadi pusat polemik adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Surat tersebut menyebut Gibran telah menyelesaikan pendidikan Grade 12 di UTS Insearch, Sydney, Australia pada 2006 dan dinilai memiliki pengetahuan setara dengan tamat SMK Peminatan Akuntansi dan Keuangan di Indonesia. Keberadaan surat itu sendiri bukan lagi isu spekulatif; dokumennya nyata dan pernah digunakan dalam proses administrasi pencalonan.

Namun persoalan hukumnya tidak berhenti pada keberadaan surat. Yang lebih fundamental adalah: data primer apa yang digunakan Ditjen ketika menyimpulkan bahwa pendidikan yang ditempuh benar-benar dapat disebut Grade 12, siapa yang menerbitkan dokumen asalnya, apa status akademik program yang ditempuh, dan bagaimana metodologi penyetaraan itu dilakukan. 

Dalam layanan penyetaraan pendidikan luar negeri yang berlaku saat ini, Kementerian menjelaskan bahwa penilaian dilakukan terhadap ijazah atau dokumen hasil belajar dari sistem pendidikan luar negeri, dan keputusan kesetaraan ditentukan oleh tim penilai berdasarkan dokumen serta regulasi yang berlaku. Dengan standar administrasi seperti itu, kualitas kesimpulan sangat bergantung pada kualitas dan keotentikan data sumber.

Perkembangan 2026 membuat persoalan ini menjadi lebih terbuka. Pada 11 Maret 2026 Komisi Informasi Pusat mengabulkan permohonan informasi Bonatua Silalahi dan menyatakan bukan hanya surat kesetaraan, tetapi juga dokumen evaluasi, notulensi tim penilai, serta checklist kelengkapan berkas pengajuan sebagai informasi terbuka. 

Kemendikdasmen kemudian menyerahkan dokumen yang diperintahkan tersebut pada 16 April 2026. Artinya, perdebatan yang dahulu berkutat pada 'dokumennya ada atau tidak' seharusnya sekarang naik kelas menjadi audit substansi: apakah dokumen yang diunggah pada 2019 benar-benar mendukung frasa 'telah menyelesaikan Grade 12 di UTS Insearch' dan dasar penyetaraannya dengan SMK Peminatan Akuntansi dan Keuangan.

Di titik ini saya menilai negara justru berkepentingan pada satu hal: verifikasi yang transparan dan dapat diuji. Bila dokumen sumber menunjukkan secara konsisten bahwa program yang ditempuh memenuhi standar pendidikan menengah atas yang dapat disetarakan, maka hal itu harus dijelaskan dengan terang beserta dasar akademik dan regulasinya. 

Sebaliknya, bila terdapat perbedaan antara nama lembaga, jenis program, jenjang pendidikan, durasi studi, transkrip, atau dokumen kelulusan dengan rumusan yang tertulis dalam surat 2019, perbedaan itu juga harus dijelaskan. Kesalahan administratif, bila ada, tidak boleh ditutupi; tetapi tudingan bahwa dokumen itu pasti palsu atau pasti tidak sah perlu dibuktikan secara hukum. Jika terbukti, karena kita negara hakum, menghukum warganya yang memalsukan dokumen, tidak terkecuali Gibran sang Wakil Presiden. Mari kita ikuti proses sidangnya. (Azwar)


Cibubur, 20 September 2026

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Ijazah Gibran Di MK: Ujian Tenggang Waktu Dan Akurasi Data Negara
  • Ijazah Gibran Di MK: Ujian Tenggang Waktu Dan Akurasi Data Negara
  • Ijazah Gibran Di MK: Ujian Tenggang Waktu Dan Akurasi Data Negara
  • Ijazah Gibran Di MK: Ujian Tenggang Waktu Dan Akurasi Data Negara
  • Ijazah Gibran Di MK: Ujian Tenggang Waktu Dan Akurasi Data Negara
  • Ijazah Gibran Di MK: Ujian Tenggang Waktu Dan Akurasi Data Negara