KUD Lubuk Intan Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen HGU PT APL ke Polda Jambi


JAMBI, Wartapembaruan.co.id – Persoalan lahan seluas sekitar 3.270,7767 hektare di Desa Peninjauan, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, memasuki babak hukum. Koperasi Unit Desa (KUD) Lubuk Intan melalui kuasa hukumnya, Dr. Vernandus Hamonangan, S.H., M.H., resmi melaporkan dugaan pemalsuan surat/dokumen terkait penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) ke Ditreskrimum Polda Jambi, Rabu (23/9/2026).

Laporan tersebut ditujukan terhadap Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi, Kantor Pertanahan Kabupaten Batanghari dan PT Adimulia Palmo Lestari (APL).

Dalam dokumen pengaduan bernomor 6.094/LP/KH-MS/IX/2026, kuasa hukum KUD Lubuk Intan mempersoalkan munculnya sejumlah HGU atas nama PT APL yang menurut pihak koperasi berada di atas lahan yang mereka klaim sebagai hak KUD.

Kuasa hukum menyebut, KUD Lubuk Intan sebelumnya memiliki perjanjian kerja sama pembangunan perkebunan kelapa sawit dengan PT APL pada 3 November 2010. Namun, pihak KUD menegaskan tidak pernah melakukan pelepasan maupun peralihan hak atas tanah kepada pihak mana pun.

Persoalan mulai mencuat setelah pengurus KUD melakukan penelusuran pada 2018 dan menemukan adanya HGU atas nama PT APL.

Yang menjadi sorotan, dalam dokumen pengaduan disebut terdapat 37 buku HGU yang terbit pada periode 2011–2013, dengan total luas yang dicantumkan mencapai sekitar 3.270,7767 hektare.

Dari daftar yang dilampirkan, HGU tersebut antara lain tercatat atas nama PT Adimulia Palmo Lestari dengan lokasi di wilayah Peninjauan, Padang Kelapo, Kampung Baru dan sejumlah wilayah lainnya di Kecamatan Maro Sebo Ulu.

Pihak KUD mempertanyakan dasar penerbitan HGU tersebut karena mengklaim tidak pernah memberikan pelepasan hak atas tanah.

“Hak atas tanah klien kami beralih menjadi HGU PT APL tersebut berakibat hilangnya hak atas tanah klien kami,” demikian substansi pengaduan yang disampaikan kuasa hukum.

Lebih jauh, pelapor menduga terdapat persoalan dalam proses penerbitan maupun peralihan hak tersebut. Dugaan itu kini diminta untuk diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.

Laporan tersebut diterima Piket Siaga Ditreskrimum Polda Jambi pada Rabu, 23 September 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Dalam tanda terima laporan, perkara yang diadukan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 KUHP dan/atau Pasal 392 KUHP, sebagaimana dicantumkan dalam dokumen laporan.

Kuasa hukum KUD Lubuk Intan meminta Polda Jambi tidak berhenti pada persoalan administrasi pertanahan semata, tetapi menelusuri asal-usul, dasar, proses penerbitan serta dokumen yang digunakan dalam lahirnya 37 HGU tersebut.

Sebab, jika benar terdapat dokumen atau keterangan yang dipalsukan dalam proses penerbitan HGU, persoalannya tidak lagi sekadar sengketa penguasaan lahan, tetapi dapat masuk ke ranah pidana.

Namun demikian, dugaan tersebut masih sebatas laporan pihak KUD Lubuk Intan dan harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Belum terdapat kesimpulan hukum bahwa pihak BPN maupun PT APL telah melakukan tindak pidana.

Kini bola berada di tangan Ditreskrimum Polda Jambi untuk menguji laporan tersebut berdasarkan bukti-bukti yang diserahkan pelapor, termasuk dokumen terkait kerja sama, data HGU, serta riwayat penguasaan dan pelepasan hak atas lahan.

Pertanyaan besarnya: atas dasar apa 3.270 hektare lebih lahan yang diklaim KUD Lubuk Intan tersebut dapat tercatat menjadi HGU PT APL, dan apakah seluruh proses serta dokumen penerbitannya telah sesuai ketentuan hukum?

Jawaban atas pertanyaan itu kini menunggu proses hukum di Polda Jambi.
Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • KUD Lubuk Intan Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen HGU PT APL ke Polda Jambi
  • KUD Lubuk Intan Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen HGU PT APL ke Polda Jambi
  • KUD Lubuk Intan Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen HGU PT APL ke Polda Jambi
  • KUD Lubuk Intan Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen HGU PT APL ke Polda Jambi
  • KUD Lubuk Intan Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen HGU PT APL ke Polda Jambi
  • KUD Lubuk Intan Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen HGU PT APL ke Polda Jambi