Kurang 2x24 Jam, Polisi Bekuk Terduga Pelaku Penusukan di Tanjung Raden
JAMBI, Wartapembaruan.co.id — Belum genap dua hari setelah aksi penganiayaan terjadi, Unit Reskrim Polsek Danau Teluk, Polresta Jambi, berhasil mengamankan seorang pria berinisial R (30) yang diduga melakukan penusukan terhadap warga Tanjung Raden, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 19 September 2026 sekitar pukul 19.10 WIB di RT 10, Kelurahan Tanjung Raden. Korban berinisial O.A.E (28) mengalami luka pada bagian lengan kanan setelah diduga ditusuk menggunakan pisau.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Danau Teluk, menyebut pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kejadian bermula ketika korban sedang makan di rumahnya. Terduga pelaku datang, kemudian mandi dan ikut makan bersama korban.
Namun, situasi berubah ketika R diduga tiba-tiba emosi, mengeluarkan kata-kata kasar serta mengancam korban. Terduga pelaku kemudian mengambil sebilah pisau dari dalam kamar dan menusuk lengan kanan korban.
Usai kejadian, R diduga melarikan diri. Sementara korban yang mengalami luka kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Danau Teluk.
Menindaklanjuti laporan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Danau Teluk yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA KGS. M. Ali, S.H., M.H., melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan terduga pelaku.
Hasilnya, polisi memperoleh informasi bahwa R berada di rumahnya.
Senin, 21 September 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, petugas bergerak ke lokasi dan menemukan R sedang tertidur di dalam kamar. Ia kemudian diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolsek Danau Teluk untuk menjalani proses hukum.
Dari perkara tersebut, polisi mengamankan satu lembar Visum Et Repertum. Sementara pisau yang diduga digunakan dalam aksi penusukan, dengan panjang sekitar 10 sentimeter, hingga kini masih dalam pencarian dan masuk daftar pencarian barang bukti (DPB).
Atas perkara tersebut, R disangkakan Pasal 466 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi serta melengkapi administrasi dan berkas perkara.
Polresta Jambi mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan dan tidak mudah terpancing emosi yang dapat berujung pada tindak pidana.