Sah! DPR RI–Bareskrim Sepakati Moratorium Kasus Agraria, Sinyal Keras Stop Kriminalisasi Petani
TANJAB BARAT, Wartapembaruan.co.id — Angin perubahan dalam penanganan konflik agraria mulai menguat. Kesepakatan antara Komisi III DPR RI dan Bareskrim Polri terkait penanganan konflik agraria menjadi sinyal penting agar persoalan sengketa lahan tidak terus-menerus berujung pada proses pidana terhadap masyarakat.
Dua dokumen penting kini menjadi sorotan, yakni Surat Telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Nomor ST/2428/X/REN.2/2025 tertanggal 22 Oktober 2025 dan kesimpulan RDPU Komisi III DPR RI pada 26 Agustus 2026.
Dalam forum yang mempertemukan Komisi III DPR RI, Kabareskrim Polri dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), mengemuka arah penanganan konflik agraria yang mengedepankan pendekatan restoratif, humanis serta perlindungan terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah dorongan moratorium terhadap perkara pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural, khususnya di wilayah yang menjadi prioritas reforma agraria.
Status Tersangka Masyarakat Perlu Ditinjau
Implikasi kebijakan tersebut tidak semestinya berhenti pada perkara yang baru akan diproses. Masyarakat yang telanjur ditetapkan sebagai tersangka atau bahkan telah menjalani proses pidana dalam perkara yang substansinya merupakan konflik agraria juga perlu mendapatkan peninjauan secara serius.
Jika setelah diteliti ditemukan bahwa perkara tersebut pada pokoknya merupakan konflik penguasaan, kepemilikan atau pengelolaan tanah dan bukan tindak pidana murni, maka aparat penegak hukum perlu menempuh mekanisme hukum yang tersedia untuk menghentikan proses perkara atau memulihkan hak-hak masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Prinsipnya, jangan sampai masyarakat yang sedang memperjuangkan hak atas tanah justru diposisikan sebagai pelaku kejahatan hanya karena konflik agraria dikonstruksikan menjadi perkara pidana.
Namun, penentuan apakah seseorang harus dibebaskan dari status tersangka tetap harus didasarkan pada pemeriksaan fakta, alat bukti dan mekanisme hukum yang berlaku, bukan semata-mata karena adanya konflik lahan.
Polisi dan Jaksa Diminta Tidak Menjadi Alat Kepentingan Korporasi
Di tengah persoalan tersebut, independensi aparat penegak hukum menjadi sorotan publik.
Kepolisian dan kejaksaan harus memastikan kewenangan penegakan hukum digunakan untuk menegakkan hukum dan keadilan, bukan menjadi alat kepentingan korporasi maupun pihak tertentu dalam konflik agraria.
Setiap laporan pidana yang muncul dari sengketa lahan patut diperiksa secara objektif dengan melihat akar persoalannya. Jangan sampai laporan pidana digunakan sebagai instrumen tekanan untuk melemahkan posisi masyarakat dalam memperjuangkan haknya.
Apalagi ketika masyarakat yang mempertahankan tanahnya menghadapi korporasi dengan sumber daya yang jauh lebih besar. Dalam kondisi demikian, aparat penegak hukum dituntut lebih cermat agar proses hukum tidak menimbulkan kesan adanya kriminalisasi atau keberpihakan.
Bagi Kabupaten Tanjung Jabung Barat, isu ini menjadi sangat relevan. Sejumlah wilayah seperti Tungkal Ulu, Kuala Betara hingga Renah Mendaluh selama ini menjadi bagian dari dinamika konflik agraria yang melibatkan masyarakat dan korporasi perkebunan.
Karena itu, implementasi kesepakatan Komisi III DPR RI dan Bareskrim Polri di daerah akan menjadi ujian penting. Masyarakat tentu berharap tidak ada lagi proses hukum yang mengabaikan akar konflik agraria dan langsung menempatkan warga sebagai pihak yang harus berhadapan dengan pidana.
Negara hadir bukan untuk mempidanakan rakyat yang sedang memperjuangkan haknya, tetapi memastikan konflik diselesaikan secara adil, transparan dan berdasarkan hukum.
Kini publik menunggu langkah konkret aparat di daerah: apakah perkara-perkara yang berkaitan dengan konflik agraria akan benar-benar ditinjau kembali, termasuk perkara yang masyarakatnya telah berstatus tersangka?
Sebab moratorium tidak akan memiliki arti apabila di lapangan masyarakat tetap dikriminalisasi tanpa melihat akar persoalan.
Tim Media WartaPembaruan Kabupaten Tanjab Barat akan terus mengawal implementasi kebijakan tersebut serta membuka ruang bagi semua pihak untuk memberikan klarifikasi dan keterangan terkait setiap perkara konflik agraria.
Sumber: Dokumen Resmi Mabes Polri dan DPR RI.