Sari Siregar Laporkan Sampe Tulus P. Manalu ke Polres Labuhanbatu Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan Mobil


LABUHANBATU, Wartapembaruan.co.id
— Sari Siregar melaporkan Sampe Tulus P. Manalu ke Polres Labuhanbatu terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan satu unit mobil Suzuki New Carry Pick Up dengan nomor polisi BM 8133 GD.

Laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Labuhanbatu pada 24 September 2026. Laporan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1364/IX/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA.

Dalam laporan tersebut, Sari Siregar tercatat sebagai pelapor, sedangkan Sampe Tulus P. Manalu sebagai terlapor. Berdasarkan dokumen yang disampaikan pihak pelapor, Sampe Tulus P. Manalu diketahui berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kuasa hukum Sari Siregar, Akhmat Saipul Sirait, S.H., mengatakan perkara tersebut bermula ketika kendaraan Suzuki New Carry Pick Up BM 8133 GD yang sebelumnya berada dalam penguasaan kliennya diserahkan kepada Sampe Tulus P. Manalu berdasarkan suatu kesepakatan.

Menurut Akhmat, Sampe Tulus P. Manalu kemudian membuat dan menandatangani Surat Pernyataan tertanggal 3 Maret 2025. Dalam surat tersebut, yang bersangkutan pada pokoknya menyatakan telah menerima kendaraan dari Sari Siregar serta menyatakan kesanggupannya terkait kelanjutan pembayaran angsuran kendaraan.

Namun, dalam perkembangannya, kendaraan tersebut disebut tidak kembali kepada Sari Siregar.

Pihak pelapor juga menyatakan memperoleh informasi bahwa kendaraan tersebut diduga telah dialihkan kepada pihak lain. Hingga laporan dibuat, keberadaan Suzuki New Carry Pick Up BM 8133 GD tersebut disebut belum diketahui oleh pihak pelapor.

“Persoalan yang kami laporkan bukan semata-mata mengenai pembayaran angsuran. Yang menjadi perhatian kami adalah kendaraan yang awalnya diserahkan kepada terlapor berdasarkan kepercayaan dan kesepakatan tertentu, kemudian kendaraan tersebut tidak kembali kepada klien kami dan berdasarkan informasi yang diperoleh diduga telah dialihkan kepada pihak lain,” ujar Akhmat.

Ia mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polres Labuhanbatu untuk mengungkap rangkaian peristiwa tersebut berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak.

“Kami meminta persoalan ini dibuat terang. Kepada siapa kendaraan tersebut dialihkan, kapan dan bagaimana proses pengalihannya, atas dasar apa kendaraan dialihkan, apakah terdapat transaksi dalam pengalihan tersebut, siapa saja pihak yang menerima atau menguasainya setelah dari terlapor, dan yang paling penting, di mana kendaraan tersebut sekarang berada,” katanya.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STTLP) yang diterima Sari Siregar, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pihak pelapor menyatakan siap memberikan keterangan dan menyerahkan dokumen maupun bukti yang diperlukan dalam proses penanganan perkara. Bukti yang disebut antara lain Surat Pernyataan tertanggal 3 Maret 2025, dokumen kendaraan, bukti transaksi, komunikasi para pihak, serta keterangan saksi-saksi yang mengetahui rangkaian peristiwa tersebut.

“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan tidak bermaksud mendahului kesimpulan penyidik. Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” ujar Akhmat.

Menurutnya, kepentingan kliennya adalah memperoleh kepastian hukum sekaligus meminta agar rangkaian peristiwa terkait kendaraan tersebut dapat diungkap secara terang.

“Kami ingin mengetahui apa yang sebenarnya terjadi terhadap kendaraan tersebut dan di mana kendaraan itu sekarang berada,” katanya.

Sampe Tulus P. Manalu dalam perkara ini masih berstatus sebagai terlapor. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, alat bukti, dan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan atau tanggapan resmi dari Sampe Tulus P. Manalu terkait laporan tersebut.


Tim/Red


Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Sari Siregar Laporkan Sampe Tulus P. Manalu ke Polres Labuhanbatu Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan Mobil
  • Sari Siregar Laporkan Sampe Tulus P. Manalu ke Polres Labuhanbatu Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan Mobil
  • Sari Siregar Laporkan Sampe Tulus P. Manalu ke Polres Labuhanbatu Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan Mobil
  • Sari Siregar Laporkan Sampe Tulus P. Manalu ke Polres Labuhanbatu Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan Mobil
  • Sari Siregar Laporkan Sampe Tulus P. Manalu ke Polres Labuhanbatu Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan Mobil
  • Sari Siregar Laporkan Sampe Tulus P. Manalu ke Polres Labuhanbatu Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan Mobil