Sepakat Berdamai, Pelapor Cabut Laporan Dugaan Penggelapan di Polresta Jambi

JAMBI, Wartapembaruan.co.id — Perkara dugaan penggelapan yang dilaporkan Harapan Siahaan terhadap Rd Simaremare di Polresta Jambi mulai menemui titik terang. Kedua belah pihak sepakat menempuh jalan damai dan pelapor menyatakan komitmennya untuk mencabut laporan pengaduan yang dibuat pada 17 September 2026.

Kesepakatan tersebut dilatarbelakangi hubungan keluarga antara pelapor dan terlapor. Selain itu, terlapor disebut telah menunjukkan itikad baik dengan menyampaikan permintaan maaf, mengembalikan satu unit mobil Gran Max, serta bersedia mengganti kerugian yang timbul akibat dugaan perbuatan tersebut.

Pada Sabtu, 26 September 2026, Harapan Siahaan bersama Rd Simaremare mendatangi Mapolresta Jambi untuk menindaklanjuti kesepakatan perdamaian tersebut.

Sesampainya di Mapolresta Jambi, keduanya diarahkan penyidik Satreskrim Polresta Jambi ke Unit 3 Harda BANGTAH, unit yang sejak awal menerima laporan pengaduan tersebut.

Dalam prosesnya, penyidik menjelaskan bahwa pencabutan laporan harus dituangkan melalui surat permohonan resmi. Pihak Unit 3 Harda BANGTAH kemudian membantu pelapor menyiapkan surat permohonan pencabutan laporan.

Surat tersebut selanjutnya diisi dan ditandatangani oleh Harapan Siahaan sebagai pelapor.

Namun, proses pencabutan belum langsung dinyatakan selesai. Penyidik menyampaikan bahwa permohonan tersebut masih menunggu tanda tangan pejabat berwenang pada hari kerja berikutnya, termasuk Kanit maupun Kapolresta Jambi.

Langkah perdamaian ini menjadi upaya kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, sekaligus mengakhiri proses hukum yang sebelumnya ditempuh melalui laporan pengaduan.

“Kami berharap dengan pencabutan laporan ini, ke depannya persoalan tersebut bisa menjadi pembelajaran bagi saya. Kami juga berharap pihak Polresta Jambi dapat mempermudah upaya perdamaian dan proses pencabutan laporan pengaduan,” ungkap salah satu keluarga pelapor.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, penyelesaian perkara kini bergantung pada proses administrasi dan kewenangan penyidik serta pejabat terkait di Polresta Jambi.

Perlu ditegaskan, dugaan penggelapan yang dilaporkan sebelumnya merupakan laporan dari pihak pelapor dan status hukumnya tetap mengikuti proses serta keputusan resmi penyidik. Perdamaian antara para pihak juga tidak serta-merta menghapus aspek hukum apabila terdapat ketentuan lain yang tetap harus dipenuhi sesuai kewenangan aparat penegak hukum.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Sepakat Berdamai, Pelapor Cabut Laporan Dugaan Penggelapan di Polresta Jambi
  • Sepakat Berdamai, Pelapor Cabut Laporan Dugaan Penggelapan di Polresta Jambi
  • Sepakat Berdamai, Pelapor Cabut Laporan Dugaan Penggelapan di Polresta Jambi
  • Sepakat Berdamai, Pelapor Cabut Laporan Dugaan Penggelapan di Polresta Jambi
  • Sepakat Berdamai, Pelapor Cabut Laporan Dugaan Penggelapan di Polresta Jambi
  • Sepakat Berdamai, Pelapor Cabut Laporan Dugaan Penggelapan di Polresta Jambi