Wartawan Laporkan Dugaan Ancaman ke Polres Rohul


RIAU, ROKAN HULU
— Dugaan penghalangan terhadap kegiatan jurnalistik berujung pada laporan polisi. Wartawan TerasPublik.com, Budi, resmi melaporkan dugaan ancaman dan pelarangan saat menjalankan tugas peliputan ke Polres Rokan Hulu, Rabu (2/9/2026).

Budi mendatangi Mapolres Rohul didampingi kuasa hukumnya, Budi Hartono, S.H., M.H. Laporan tersebut berkaitan dengan peristiwa yang terjadi saat Budi melaksanakan tugas jurnalistik dalam peliputan kegiatan ketahanan pangan (Katapang) pada Jumat (28/8/2026).

Budi mengaku mendapat larangan ketika hendak mengambil foto dan video kegiatan. Menurut keterangannya, larangan tersebut disampaikan oleh Ketua Pemuda Koto Tandun berinisial M.FA dengan nada keras.

“Jangan memoto dan membuat video, nanti saya laporkan ke polisi,” ujar Budi, menirukan ucapan yang disebut disampaikan M.FA.

Budi menilai peristiwa tersebut telah menghambat pelaksanaan tugasnya sebagai wartawan. Oleh karena itu, ia memilih menempuh jalur hukum untuk memperoleh kepastian atas kejadian tersebut.

Kuasa hukum Budi, Budi Hartono, mengatakan pihaknya mendampingi kliennya agar persoalan tersebut dapat diproses sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami mendampingi klien agar tidak terjadi tindakan sewenang-wenang terhadap insan pers yang sedang menjalankan tugas di lapangan,” ujar Budi Hartono di Mapolres Rohul.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, setiap dugaan tindakan yang menghambat kerja jurnalistik perlu ditangani berdasarkan fakta dan proses hukum yang transparan.

Sementara itu, Budi berharap laporan yang telah disampaikan dapat memberikan kejelasan atas peristiwa yang dialaminya serta menjadi langkah untuk memastikan wartawan dapat menjalankan tugas jurnalistik secara aman dan profesional.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam laporan, M.FA, belum memberikan keterangan terkait tuduhan tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi M.FA maupun pihak terkait lainnya sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.


(Tim)

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Wartawan Laporkan Dugaan Ancaman ke Polres Rohul
  • Wartawan Laporkan Dugaan Ancaman ke Polres Rohul
  • Wartawan Laporkan Dugaan Ancaman ke Polres Rohul
  • Wartawan Laporkan Dugaan Ancaman ke Polres Rohul
  • Wartawan Laporkan Dugaan Ancaman ke Polres Rohul
  • Wartawan Laporkan Dugaan Ancaman ke Polres Rohul