Kebakaran Ribuan Hektare di Konsesi PT HBM Meluas ke Kebun Warga, Penanganan Dipertanyakan
MUSI BANYUASIN, Wartapembaruan.co.id — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di areal konsesi PT Hutani Berka Mulia (PT HBM) di wilayah Desa Muara Medak dan Desa Merang, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, kian mengkhawatirkan.
Api yang membakar kawasan konsesi perusahaan disebut telah meluas hingga berdampak ke sejumlah kebun milik masyarakat di dua desa tersebut. Kondisi ini memicu keresahan warga karena kebakaran tidak hanya mengancam kawasan hutan, tetapi juga sumber penghidupan masyarakat.
Ironisnya, di tengah luasnya areal konsesi yang mencapai sekitar 13.000 hektare, kemampuan penanganan kebakaran oleh perusahaan dipertanyakan. Informasi yang diterima menyebutkan PT HBM hanya memiliki sekitar 15 personel pemadam dengan dua unit mesin pemadam untuk menangani kebakaran di kawasan yang begitu luas.
Kondisi tersebut dinilai tidak sebanding dengan skala ancaman kebakaran yang terjadi.
Persoalan semakin menjadi sorotan ketika api dari kawasan konsesi diduga merembet dan membakar kebun-kebun warga. Masyarakat mempertanyakan tanggung jawab perusahaan terhadap dampak kebakaran yang terjadi di sekitar wilayah konsesinya.
Warga juga menyayangkan sikap perusahaan yang disebut tidak turun membantu melakukan pemadaman ketika kebakaran telah berdampak ke lahan masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat dibiarkan menghadapi sendiri kebakaran yang diduga berasal atau meluas dari kawasan konsesi perusahaan. Kalau kebun warga terbakar, siapa yang bertanggung jawab?” demikian keresahan warga yang terdampak.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait segera turun ke lapangan untuk memastikan sumber dan titik awal api, luas areal yang terbakar, serta apakah terdapat kelalaian dalam pengelolaan dan pencegahan karhutla di kawasan konsesi.
Publik juga mendesak agar perusahaan tidak hanya mengandalkan pemadaman ketika api sudah membesar. Dengan luas konsesi mencapai ribuan hektare, kesiapsiagaan, personel, peralatan, akses pemadaman, serta sistem pencegahan kebakaran seharusnya menjadi tanggung jawab serius perusahaan.
Jika benar kebakaran dari kawasan konsesi berdampak hingga membakar kebun masyarakat, maka persoalan ini tidak boleh berhenti pada pemadaman api semata. Harus ada pemeriksaan menyeluruh dan kejelasan mengenai tanggung jawab atas kerugian masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, diperlukan klarifikasi resmi dari manajemen PT Hutani Berka Mulia terkait luas areal yang terbakar, jumlah personel dan peralatan pemadam yang tersedia, langkah penanganan kebakaran, serta sikap perusahaan terhadap kebun warga yang terdampak.
Kebakaran ribuan hektare bukan sekadar persoalan api. Ini menyangkut keselamatan lingkungan, keberlangsungan usaha masyarakat, dan pertanggungjawaban pengelolaan kawasan konsesi.