Oknum Polisi Perwira Pertama Berdinas Di Polda Kaltim AGUSTIONO intervensi Penyidikan Keluarkan Tahanan di Polsek Samarinda Kota Tanpa Ijin Penyidik Dilaporkan Propam Mabes Polri


SURABAYA, Wartapembaruan.co.id - Ketika kuli tinta meminta tanggapan dari Pengamat Kepolisian Dr Didi Sungkono.S.H.,M.H., mengatakan melaporkan ke propam mabes polri adalah langkah yang tepat, karena polri itu milik negara , polri adalah alat negara , polri bersama masyarakat 

Oknum polisi yang merangkap menjadi makelar kasus (markus) dapat dikenakan sanksi berlapis, mulai dari sanksi etik, disiplin, hingga sanksi pidana berat," Urai Didi Sungkono 

Selanjutnya ," Sanksi Kode Etik dan Disiplin Polri, ada juga peraturan internal kepolisian (seperti Perkap No. 14 Tahun 2011 dan Perpol No. 7 Tahun 2022), tindakan menjadi makelar kasus dikategorikan sebagai pelanggaran berat terhadap profesionalisme dan integritas, sebagaimana diatur dalam UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian , sanksi bisa dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau kalau terbukti akan ada sanksi pemecatan secara tidak hormat dari dinas kepolisian," Ungkap Doktor ilmu hukum ini.

Sanksi ringan yaitu Demosi, penurunan jabatan, fungsi, atau wilayah tugas. Untuk sanksi yang lebih ringan yaitu Perbuatan Tercela, kewajiban meminta maaf secara lisan dan/atau tertulis kepada pimpinan Polri atau pihak yang dirugikan secara hukum ataupun moral ," Ungkapnya 

Belum lagi kalau oknum polisi tersebut terlihat praktik makelar kasus melibatkan hingga ada  unsur penyalahgunaan wewenang, penipuan, pemerasan, hingga suap atau gratifikasi oknum tersebut bisa dijerat Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Tentang  Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) sedangkan anggota Polri yang menerima suap atau gratifikasi dalam pengurusan perkara dapat dijerat dengan UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 (Pasal 12 huruf e atau Pasal lainnya), dengan ancaman hukuman penjara 4 hingga 20 tahun atau seumur hidup, serta denda hingga Rp1 miliar ," Urai Pengamat Kepolisian ini

Penyalahgunaan Wewenang (Pasal 423 KUHP / UU No. 1 Tahun 2023) Pegawai negeri atau pejabat penegak hukum yang memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu atau membayar dapat dipidana penjara.
Pemberatan Pidana (Pasal 52 KUHP): Pidana pokok dapat ditambah sepertiga karena pelaku merupakan pejabat yang melanggar kewajiban khusus dalam jabatannya," Intinya apa yang dilakukan oknum Perwira Pertama itu tidak bisa dibenarkan secara hukum, PROPAM Polda Kalimantan Timur harus bergerak , secara transparan ," Ujar Dosen ilmu hukum ini

Perlu masyarakat ketahui 
Menyikapi apa yang terjadi diPolsek Kota Polresta  Samarinda Polda Kalimantan Timur tentang adanya seorang oknum Polisi  berpangkat AKP ( Ajun Komisaris Polisi ) bernama Agustiono yang mengeluarkan TERSANGKA dari SEL tahanan Polresta Samarinda yang dititipkan diPolsek Kota Samarinda.

Pengamat Kepolisian Dr Didi Sungkono.S.H.,M.H., angkat bicara ," Kalau memang itu benar , sangat tidak diperbolehkan , oknum polisi bertindak sebagai makelar kasus ( MARKUS ) Polisi itu pelaksana UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian , tidak boleh bertindak semena mena , arogan bahkan bertindak sebagai makelar kasus , semua ada aturan hukumnya ,semua ada tatakrama dan adab, negara kita ini adalah negara hukum, bukan negara barbar tanpa aturan hukum,barbar,arogan seperti preman , anda sebagai wartawan harus berani mengungkap sebuah kebenaran , apa motif ,maksud dan tujuan oknum polisi itu,"   Ujar Didi kepada awak media 

Peristiwa ini bermula saat team hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia,menangani perkara di Polresta Samarinda , menurut salah satu penyidik mengatakan," Mohon maaf Pak ,kami juga merasa di intervensi oleh oknum berpangkat AKP yang berdinas diPolda Kaltim berinisial AGS , bahkan ada juga mantan Kapolsek yang sekarang sudah purnawirawan datang kerumah kami,hingga kami ini tidak nyaman ," Ujarnya

Saat dihotel Hariss Samarinda didepan Advokat LBH Rastra Justitia AKP Agustiono mengatakan," Saya ini hanya penengah , saya diminta oleh TERSANGKA yang sekarang ditahan untuk menyelesaikan perkara ini,semua pejabat Polda Kaltim saya kenal, Ary Fadli itu kalau ketemu saya , langsung saya panggil , " Kowe walaupun lulusan Akpol tapi aku lebih senior , " urai AKP Agustiono 

Sabtu malam 3 Oktober 2026 AKP Agustiono beserta team makelar kasus ( Musiran,Sugeng ,Naryo ) sekira jam 23.00 hingga jam 24.00 lebih berada diPolsek Samarinda kota , anehnya TERSANGKA yang dalam SEL bisa dikeluarkan dan bebas memegang HP , ini adalah sebuah aib bagi institusi kepolisian ,oknum ini harus ditindak secara tegas dan keras sebagaimana aturan hukum dan etik dikepolisian ," Saya ini PH ( penasehat hukum ) dan juga ada  adik dari TERSANGKA tidak mempunyai akses seperti itu ,kok bisa itu AKP Agustiono beserta ,Musiran,Sugeng dan Naryo ( Driver dari TERSANGKA ) keluarkan TERSANGKA dari ruang tahanan? Ada apa ini?  Kemana Kanitreskrim,Penjaga TAHTI dan KAPOLSEK Samarinda kota? Jangan jangan ada Pat gulipat ,jangan jangan ada kesepakatan dibawah meja ,ini saya minta PROPAM mengusut secara tuntas ," Ujar Dr Zaibi Susanto.S.H.,M.H., kuasa hukum dari TERSANGKA .

Itu perbuatan melawan hukum yang tidak bisa dibenarkan, Harusnya mengeluarkan tahanan itu seijin penyidik  atau penyidik pembantu , dan koordinasi dengan pihak kuasa hukum , dalam hukum ada yang namanya Panca Wangsa atau lima penegak hukum menurut undang undang , Hakim,Jaksa ,Advokat,Polisi ,dan Polisi LAPAS , semua ada aturan hukumnya , advokat melaksanakan tugas diatur dalam aturan UU No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat ." Ujar Pengamat Kepolisian Didi Sungkono.

ini yang perlu disepakati dan digaris bawahi , Advokat bukan makelar kasus , advokat adalah sebuah Profesi yang terhormat seperti polisi , wartawan , tentunya ini tidak bisa dibiarkan, pihak PROPAM Polda Kaltim, Polresta Samarinda harus menindaklanjuti ini , tidak boleh sesuatu yang keliru dibiarkan," Urai Ahli hukum ini


Berdasarkan pengamatan dan investigasi  wartawan , AKP Agustiono ini tidak ada hubungan hukum terhadap tersangka , menurut tersangka AKP Agustiono ini sudah seperti bapak angkatnya , jadi tidak sepantasnya intervensi penyidikan ,dan juga melakukan tindakan diluar prosedural hukum, salah satu Advokat Rastra Justitia Fatur Rahman.S.H., menuturkan," Kita sudah melaporkan perkara ini ke Propam PRESISI Mabes Polri, biar tidak menjadi kebiasaan menjadi makelar kasus ,intervensi penyidikan  ,dan melakukan penekanan kepada penyidik, Polisi bagian penegak hukum, diatur dalam aturan hukum, jelas fungsi dan tugasnya , bukan malah menyamping menjadi " makelar kasus " tutur Advokat yang dikenal santun ini

Kepala kepolisian sektor kota Samarinda Kalimantan Timur  AKP Aminuddin.S.H., saat dikonfirmasi wartawan mengatakan ," Mohon maaf saya masih ada kegiatan ,WA saja, terima kasih informasinya segera akan kami tindak lanjuti , biar kami tidak terlibat konflik yang berkepentingan tersangka akan kami koordinasikan ke penyidik Polresta Samarinda agar dititipkan diRumah Tahanan LAPAS  Samarinda , anggota yang terlibat dalam mengeluarkan tahanan tersebut akan kami tindak pak ," Ujar Kapolsek Kota Samarinda Minggu 04 Oktober 2026. Dan akhirnya  tersangka yang bernama SDBY alias yyk  pada hari Senin 05 Oktober 2026 dititipkan ke rutan lapas Samarinda
Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Oknum Polisi Perwira Pertama Berdinas Di Polda Kaltim AGUSTIONO intervensi Penyidikan Keluarkan Tahanan di Polsek Samarinda  Kota  Tanpa Ijin  Penyidik  Dilaporkan Propam Mabes Polri
  • Oknum Polisi Perwira Pertama Berdinas Di Polda Kaltim AGUSTIONO intervensi Penyidikan Keluarkan Tahanan di Polsek Samarinda  Kota  Tanpa Ijin  Penyidik  Dilaporkan Propam Mabes Polri
  • Oknum Polisi Perwira Pertama Berdinas Di Polda Kaltim AGUSTIONO intervensi Penyidikan Keluarkan Tahanan di Polsek Samarinda  Kota  Tanpa Ijin  Penyidik  Dilaporkan Propam Mabes Polri
  • Oknum Polisi Perwira Pertama Berdinas Di Polda Kaltim AGUSTIONO intervensi Penyidikan Keluarkan Tahanan di Polsek Samarinda  Kota  Tanpa Ijin  Penyidik  Dilaporkan Propam Mabes Polri
  • Oknum Polisi Perwira Pertama Berdinas Di Polda Kaltim AGUSTIONO intervensi Penyidikan Keluarkan Tahanan di Polsek Samarinda  Kota  Tanpa Ijin  Penyidik  Dilaporkan Propam Mabes Polri
  • Oknum Polisi Perwira Pertama Berdinas Di Polda Kaltim AGUSTIONO intervensi Penyidikan Keluarkan Tahanan di Polsek Samarinda  Kota  Tanpa Ijin  Penyidik  Dilaporkan Propam Mabes Polri