Iklan

Ex Terminal Kemiling Dipersoalkan Pemilik Tanah

warta pembaruan
23 Januari 2021 | 6:36 PM WIB Last Updated 2021-01-23T11:36:24Z

Bandar Lampung, wartapembaruan.co.id  - klaim kepemilikan tanah ex terminal Kemiling, bandar Lampung, seluas 5.200 meter persegi,  Wartapembaruan.co.id berhasil mengkonfirmasi Subroto yang menurutnya tanah tersebut sah miliknya berdasarkan jual beli tertanggal 23 Desember 2003 diperkuat keputusan pengadilan negeri nomor : 25/Pdt.G/2020/Pm Tanjung karang Rabu tanggal, 12 Agustus 2020.

Menurut pengakuan, Subroto ; dirinya  sangat menyesalkan jalan yang semestinya dijadikan jalan umum, ditutup oleh dinas perhubungan bandar Lampung, karena dilokasi disana  sering terjadi kecelakaan pasalnya,  saya merasa yang memiliki tanah tersebut merasa  terpanggil untuk datang ditempat ini.  Jalan yang ditutup yang semestinya  dibuka, namun yang terjadi dialihkan kelokasi tanah miliknya, ungkapnya  kepada wartapembaruan.co.id saat bersanding dikediamannya diJalan kulit kelurahan Langkapura lama, kecamatan langkapura, Sabtu 23/01/2021

Bangunan pasar tersebut betul bukan miliknya, namun terdahulu saya sudah meminta kepada dinas pasar untuk menghentikan pembangunan diatas tanah yang menjadi miliknya, Sementara dalam hal pengelolaan pasar selama ini masih dikelola olehnya  terutama pada kios yang kosong-kosong,

Kemudian Kalau dinas perhubungan hanya mengatasnakaman Pemda, ataupun walikota  mana  alas haknya, mereka tidak ada, lanjut subroto

Upaya hukum yang sudah ditempuh selama ini , ia sudah bertahun-tahun menempuh mediasi,  sudah minta  bantu kesana-kesini ternyata tidak ada titik temu, jangankan mediasi sudah ada keputusan hukum saja mereka tidak bisa mediasi

Sementara menindak lanjuti hal tersebut wartapembaruan.co.id belum mendapatkan konfirmasi lebih lanjut dari persoalan ex terminal Kemiling oleh pemerintah bandar Lampung.

Insiden : Sebelum berita ini diturunkan, pada Jumat 22/01/2021 telah terjadi insiden peblokiran jalan dari sekelompok orang dengan menumpahkan bongkahan batu besar dijalan masuk kendaraan yang datang dari arah prinsewu menuju ex terminal Kemiling.

Berdasarkan informasi yang diterima wartapembaruan.co.id dari petugas Dinas Perhubungan bandar Lampung,
Naziun, selalu koordinator terminal kemiling  mengatakan pada hari Jumat 22/01 ada sekolompok warga  sekisar 10 orang yang menyatakan dari pihak Subroto yang pada hari itu juga Subroto hadir, dengan menumpahkan batu besar untuk menutup terminal Kemiling, yang menurut mereka ini sudah menjadi milik Subroto, ujar Naziun

penumpahan batu besar tersebut terjadi saat sholat Jumat ketika petugas tidak berada dilokasi , yang kumudian kami lapor kepolsek terdekat dan masalah ini sudah ditangani oleh Polresta bandar lampung,

Kami berharap kedepanya jangan sampai terulang lagi, karena ini adalah jalan masyarakat dan jalan nasional yang dapat menghambat kelancaran lalu lintas yang ada di terminal Kemiling, harapnya.

Hasil penulusuran dilokasi jalan akses menuju ex terminal Kemiling sudah berangsur normal, namun nampak lokasi dimana tempat penumpahan batu besar terdapat tanda polisi line.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ex Terminal Kemiling Dipersoalkan Pemilik Tanah

Trending Now

Iklan