Iklan

Jubir BPJAMSOSTEK: Soal Dugaan Korupsi, Kami Kedepankan Azas Praduga Tidak Bersalah dan Hormati Proses Penyidikan

warta pembaruan
19 Januari 2021 | 8:09 PM WIB Last Updated 2021-01-19T13:09:50Z
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Manajemen Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) siap untuk memberikan keterangan dengan transparan guna memastikan apakah pengelolaan investasi telah dijalankan sesuai tata kelola yang ditetapkan.

Hal ini menanggapi adanya pemberitaan di beberapa media yang memberitakan Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) yang tengah memeriksa pihak-pihak terkait sebagai saksi dalam Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolan Keuangan dan Dana Investasi oleh BPJamsostek.

"Kami mengedepankan azas praduga tidak bersalah dan menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung di Kejagung," kata Irvansyah Utoh Banja, Juru Bicara BPJamsostek, di Jakarta, Selasa (19/1/2021).

Terkait dengan materi penyidikan, Irvansyah Utoh Banja, yang juga Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BPJamsostek, menegaskan, tidak memiliki informasi, sebaiknya dikonfirmasi langsung dengan pihak Kejagung RI.

Utoh Banja menjelaskan, BPJamsostek merupakan Badan Hukum Publik yang  bertanggungjawab langsung kepada Presiden RI. Kegiatan operasional BPJamsostek termasuk pengelolaan dana, telah diawasi dan diaudit baik oleh  Satuan  Pengawas Internal, Dewas Pengawas dan berbagai lembaga berwenang secara berkala dan rutin yaitu BPK, OJK, KPK dan Kantor Akuntan Publik.

Hasil audit BPJamsostek dari lembaga-lembaga tersebut dari tahun 2016-2019 mendapat predikat Wajar Tanpa Modifikasian (WTM) dan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

BPJansostek juga selalu menyampaikan hasil audit Laporan Keuangan (LK) dan Laporan Pengelolaan Program (LPP) tersebut kepada publik melalui media massa.

Adapun pengelolaan dana yang dilakukan BPJamsostek mengacu pada instrumen dan batasan investasi yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015, serta beberapa Peraturan OJK. BPJamsostek juga memiliki aturan yang ketat terkait dengan pemilihan mitra investasi dan selalu bekerjasama dengan mitra terbaik.

Mengenai strategi Investasi  BPJamsostek, ditegaskan Utoh Banja, selalu mengutamakan aspek kepatuhan, kehati-hatian dan tata kelola yang baik (good governance) untuk mendapatkan hasil yang optimal sepenuhnya untuk peserta dengan risiko yang terukur.

Utoh Banja menambahkan, dana kelolaan BPJamsostek per 31 Desember 2020 telah mencapai Rp486,38 Triliun dengan hasil investasi mencapai Rp32,30 Triliun, serta YOI mencapai 7,38%. Aset alokasi per 31 Desember 2020 sebagai berikut: Surat Utang 64%, Saham 17%, Deposito 10%, Reksadana 8%, dan Investasi langsung 1%.

Per 31 Desember 2020, sebanyak 98% dari portofolio Saham BPJamsostek ditempatkan pada saham LQ45. Penempatan pada instrumen Reksadana juga berdasarkan pada underlying asset yang memiliki fundamental yang kuat dan likuiditas yang baik. Sehingga kualitas aset investasi BPJamsostek sangat baik, dan pengelolaan dananya tidak pernah mengalami kendala likuiditas dan selalu mampu memenuhi kewajiban klaim kepada peserta.

Mitra kerja untuk investasi pada instrumen Saham dan Reksadana harus melalui penilaian scoring internal, dengan indikator kuantitatif (permodalan, likuiditas, rentabilitas, net profit margin, AUM, market share, skor reksadana dan aktivitas transaksi) dan kualitatif (komitmen, kredibilitas, reputasi baik, riset kuat, pengalaman, update informasi fundamental).

Mitra investasi yang  bekerjasama dengan BPJamsostek juga dipastikan merupakan yang terbaik dan terbesar di kelasnya, seperti Manajer Investasi dengan dana kelolaan minimal Rp1,5 Triliun (tidak termasuk discretionary fund, RDPT dan reksadana dalam mata uang asing) dan sudah berpengalaman minimal 5 tahun.

"BPJamsostek berharap proses ini tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan di publik, saat pemerintah sedang berupaya keras dalam memulihkan ekonomi nasional," pungkas Irvansyah Utoh Banja.

Sementara itu, Ahmad Ansyori, SH, M.Hum, CLA, mantan Direktur Operasi dan Pelayanan, PT. Jamsostek (Persero) dari tahun 2007 sd 2012, menyatakan, ada 5 hal yang harus diluruskan terkait pemberitaan tersebut.

Pertama, perlu klarifikasi bagi para pihak, termasuk penyidik, tentang regulasi pengelolaan dana investasi.

"Kedua, jika terdapat ketidak cukupan dana DJS (milik peserta) perlu ditetapkan accounting treathment yang tidak merugikan peserta/buruh," kata Ahmad Ansyori.

Kemudian, yang ketiga, anjut dia, eksplore hasil pengawasan oleh OJK, BPK dan DJSN. "Apa saja yang terdeteksi atau mengapa tidak terdeteksi," imbuhnya.

Keempat, peran Dewan Pengawas tidak efektif, kemungkinan karena code of conduct atau bahkan regulasi tidak memadai.

Kelima, menurut Ahmad Ansyori, proses penyidikan perlu mendapat prioritas agar tuntas. "Bila berlama-lama akan merugikan institusi dan bahkan masyarakat pekerja," pungkas Ahmad Ansyori, yang juga mantan anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) periode 2014-2019 (Azwar).
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Jubir BPJAMSOSTEK: Soal Dugaan Korupsi, Kami Kedepankan Azas Praduga Tidak Bersalah dan Hormati Proses Penyidikan

Trending Now

Iklan