Iklan

LPKNI, Polres Merangin, Diskoperindag  Dan OPD Kab Merangin..Rakor Menggali Potensi Masyarakat Dalam Rangka Peningkatan Ekonomi Kerakyatan

warta pembaruan
19 Januari 2021 | 11:32 PM WIB Last Updated 2021-01-19T16:32:50Z

Merangin - Wartapembaruan.co.id ,  Menindaklanjuti terkait Komitmen Bersama Forkompinda Kabupaten Merangin yang sudah ditandatangani Bupati Merangin, Kapolres Merangin, Dandim 0420, Ketua DPRD Merangin,  Kajari Merangin, dan Ketua PN Bangko yang Melarang kegiatan Penambang Emas Tanpa Ijin (PETI) di Merangin khususnya yang menggunakan alat berat.19/01/2021.

Mengacu dari Komitmen Bersama Forkompinda Kabupaten Merangin, disini masyarakat pekerja tambang sangat resah karena tumpuhan hidup ada di kegiatan tambang.

Kebijaksanaan tersebut bak buah simalakama,satu sisi rakyat butuh kelangsungan hidup mengandalkan mata pencaharian dari penambangan, disisi lain Perundang Undangan perlu di tegakkan.

Makanya perlu payung hukum dan solusi solusi yang dapat membantu masyarakat Penambang Emas, agar perlahan lahan beralih ke pekerjaan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Merangin No. 9 Tahun 2016, Tentang Pengaturan Pertambangan Rakyat.
Disini ada angin segar bagi masyarakat penambang emas, agar tetap berjalan secara legal.

Diharapkan pemerintah mendukung dan membantu dalam proses perijinan bagi Penambang Rakyat ini, agar roda kehidupan dan roda ekonomi masyarakat bergerak lagi.

Agar terciptanya suatu hubungan yang baik antara warga Penambang Rakyat nota bene Penambang Emas maka di buat lah wadah badan hukum Koperasi.

Sebagai kelanjutan Koperasi ini yang mengelola dan bekerja sama dengan steck holder terkait, yaitu PT Pertamina sebagai penyuplai BBM dan PT Antam selaku pembeli hasil produksi para penambang dengan harga sesuai hukum pasar.

Bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk menentukan pemetaan wilayah yang layak di jadikan lokasi tambang rakyat.

Dan yang paling penting yang selama ini di sepelekan oleh para penambang emas adalah AMDAL, membuang limbahnya langsung ke Daerah Aliran Sungai dan lokasi bekas tambang tidak dikembalikan seperti semula.

Namun selain dengan cara melegalkan kegiatan PETI dengan berbagai ketentuan diatas, masih banyak solusi yang dapat membantu masyarakat mencukupi kebutuhan hidupnya.

"Semoga dengan ada rapat koordinasi ini dapat membuahkan solusi yang tepat dan baik untuk masyarakat Merangin" ungkap  AKBP Irwan Andy Purnamawan, S.I.K  Kapolres Merangin dengan nada semangat.

Diantaranya budidaya ubi jalar, yang perawatan mudah dan masa panen singkat.
Pangsa pasar luas Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Palembang, Medan dan lain-lain.

"Ubi jalar Merangin (Jangkat) sudah di akui tingkat Nasional, terkenal manis dan lembut" ujar Hambali suplayer ubi jalar.

Kadiskoperindag Merangin siap membantu masyarakat yang tergantung kehidupan dari Peti, agar bisa mempunyai pendapatan lain.

"Kami siap membantu masyarakat terdampak tambang agar dapat beralih ke usaha UMKM, apabila butuh peralatan atau bimbingan diklat". ucap Ladani Kadiskoperindag Merangin.

Hal yang sama ada respon baik dari Ketua APDESI kabupaten Merangin, dengan mengoptimalkan adanya dana desa untuk bantu masyarakat lewat BumDes.

" Kami siap membantu kegiatan yang berhubungan mengoptimalkan potensi daerah lewat BumDes dan menggunakan dana desa" tegas Abu Bakar Ketua APDESI kabupaten Merangin.

Potensi lain dengan budidaya ikan lele, budidaya Porang dan yang sudah di berjalan atas arahan Kapolres adalah budidaya lebah madu.

Jadi harapan semua agar masyarakat Merangin merasakan keadilan sosial beradab dan peduli terhadap lingkungan.
Yang dapat di nikmati anak cucu kita.

( kian tat )
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • LPKNI, Polres Merangin, Diskoperindag  Dan OPD Kab Merangin..Rakor Menggali Potensi Masyarakat Dalam Rangka Peningkatan Ekonomi Kerakyatan

Trending Now

Iklan