Funcity Jambi Diduga Rugikan Konsumen, Koin Tertelan Tak Diganti, Pengelola Bungkam
JAMBI, Wartapembaruan.co.id – Arena permainan anak Funcity yang beroperasi di dalam Mall Meranti Jambi menuai sorotan tajam publik. Sejumlah konsumen mengeluhkan kerugian akibat koin permainan yang sering tertelan mesin namun tidak diganti oleh pihak pengelola, diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Seorang narasumber yang juga konsumen Funcity Jambi menyebutkan, kerugian tersebut bukan terjadi satu atau dua kali, melainkan berulang dan terkesan dibiarkan.
“Koin sering sangkut atau tertelan mesin. Saat kami minta penggantian, pengurus menolak. Padahal jelas kami dirugikan sebagai konsumen,” ujar narasumber kepada wartawan.
Tak hanya itu, narasumber juga mempertanyakan kelayakan dan keamanan mesin permainan yang digunakan Funcity. Menurutnya, mesin-mesin tersebut diduga tidak pernah menjalani uji kelayakan secara berkala setiap tahun, sebagaimana standar keselamatan dan perlindungan konsumen.
“Mesinnya tidak pernah diuji kelayakan setiap tahun. Kalau dibiarkan, ini bisa membahayakan dan jelas melanggar aturan,” tegasnya.
Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999, pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen akibat barang atau jasa yang diperdagangkan. Penolakan penggantian koin serta dugaan kelalaian dalam uji kelayakan mesin dapat masuk kategori perbuatan melawan hukum dan berpotensi diproses secara hukum.
Menindaklanjuti aduan masyarakat tersebut, wartawan Wartapembaruan.co.id telah berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak pengelola Funcity Jambi terkait dugaan kerugian konsumen dan pengelolaan mesin permainan di Mall Meranti.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak pengurus Funcity Jambi memilih bungkam dan tidak memberikan respons atas upaya konfirmasi yang dilakukan awak media.
Sikap diam pengelola ini justru memunculkan pertanyaan publik mengenai komitmen perlindungan konsumen, serta membuka ruang bagi aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan.
Masyarakat berharap Dinas Perdagangan, Dinas Pariwisata, dan instansi pengawas perlindungan konsumen di Provinsi Jambi segera turun tangan, agar praktik usaha yang diduga merugikan konsumen tidak terus berulang.
Wartapembaruan.co.id akan terus memantau dan mengawal perkembangan kasus ini.

