Setahun Tak Ditertibkan, Pelanggaran Pagar Bangunan di Kota Jambi Disorot Ada Apa dengan Wali Kota Jambi?
Jambi, Wartapembaruan.co.id – Penegakan hukum terhadap pelanggaran bangunan di Kota Jambi kembali menuai kritik. Meski sudah lebih dari setahun dilaporkan, pagar dan bangunan yang diduga melanggar aturan tak juga disentuh penertiban.
Perkumpulan Elang Nusantara Provinsi Jambi bersama aliansi pemuda, pers, mahasiswa, dan masyarakat sipil resmi mengumumkan rencana aksi damai di Kantor Wali Kota Jambi. Aksi ini sebagai bentuk protes atas lemahnya penegakan Perda bangunan dan tata ruang.
Sorotan tajam diarahkan pada pagar Gudhas Village, serta dugaan pelanggaran oleh Hotel Wiltop dan Helens Play Mart. Ketiganya disebut melanggar garis sempadan bangunan (GSB) dan aturan tata ruang, namun Pemkot Jambi terkesan tutup mata.
“Ini bukan soal teknis, tapi soal keberanian politik. Kalau pelanggaran jelas tapi dibiarkan, wajar publik bertanya: ada apa dengan Wali Kota Jambi?” tegas perwakilan Elang Nusantara.
Mereka mengaku sudah menempuh semua jalur resmi: surat, laporan, hingga permohonan audiensi. Namun tak satu pun digubris. Kondisi ini memunculkan dugaan pembiaran hukum dan standar ganda.
Dalam tuntutannya, massa meminta:
- Wali Kota Jambi bertanggung jawab langsung;
- Penindakan terbuka, termasuk sanksi dan pembongkaran bangunan;
- Penghentian praktik tebang pilih;
- Kehadiran seluruh OPD teknis di hadapan publik
Ironinya, bangunan rakyat kecil cepat ditertibkan, sementara bangunan bermodal besar seolah kebal hukum.
“Kalau hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, yang rusak bukan cuma kota, tapi kepercayaan publik,” tegas mereka.
Kini publik menunggu sikap tegas Wali Kota Jambi.
Menegakkan hukum, atau terus membiarkan pelanggaran berdiri kokoh?
Hingga berita ini terbit, redaksi masih berupaya meminta klarifikasi Pemkot Jambi. Hak jawab tetap dibuka sesuai UU Pers.
