Iklan

PDAM Gowa Menabur Polemik Dinasti Kepemimpinan

warta pembaruan
06 Januari 2021 | 10:48 AM WIB Last Updated 2021-01-06T03:48:15Z



Gowa, Wartapembaruan.co.id, -- Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di setiap Kabupaten/Kota di Indonesia yang hadir sebagai solusi di tengah masyarakat membutuhkan air bersih.

Salah satunya di Kabupaten Gowa. Akhir-akhir ini, Jabatan Direktur Utama (Dirut) PDAM mengundang pembicaraan di tengah masyarakat Kabupaten Gowa.

Pasalnya, perpanjangan 5 tahun masa Jabatan Direktur Utama PDAM, Hasanuddin Kamal menuai polemik.

Diketahui, Hasanuddin Kamal menjabat sebagai Dirut kurang lebih 17 tahun lamanya sejak periode pertama Bupati Almarhum Ichsan Yasin Limpo hingga sekarang di periode ke dua Bupati Adnan Purictha Yasin Limpo.

Menyikapi hal di atas, salah seorang Tokoh Lembaga Sosial Masyarakat Assosiasi Pemerhati Masyarakat Miskin (APERMASI) menilai kepemimpinan internal PDAM Kabupaten Gowa cacat prosedural.

"Seharusnya pengambil kebijakan untuk pengangkatan Dirut PDAM dalam hal ini Bupati Kabupaten Gowa lebih memperhatikan Pasal 1 point 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (Permendagri 02/2007) dan masa jabatan paling lama 4 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan sebagaimana diatur Pasal 51 ayat (1) Permendagri 37/2018 jo. Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (“PP 54/2017”). Jadi, masa jabatan komisaris/dewan pengawas adalah paling lama 4 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan, sehingga maksimal jabatan komisaris/dewan pengawas adalah 2 kali periode," ungkap lelaki separuh baya ini dengan inisial Dg, Rabu 06/01/20.

Lanjutnya, "Jangan sampai ada dinasti kepemimpinan yang terus menerus menjadi polemik di Kabupaten Gowa ini yang justru akan memperburuk kepercayaan masyarakat kepada pemerintah."

Dia juga menambahkan, pihaknya akan mengadukan kaganjalan ini kepada BPK RI dan Kejari Gowa untuk mengaudit harta kekayaan selama menjabat sebagai Dirut PDAM kurang lebih 17 tahun lamanya.

Ia juga berharap pelayanan yang di berikan PDAM Kabupaten Gowa untuk terus di tingkatkan. Menurutnya, pelayanan PDAM Kabupaten Gowa di tengah pandemi Covid-19 telah menyusahkan masyarakat.

"Penting pihak PDAM melakukan pembenahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat Kabupaten Gowa. Masyarakat tidak bisa hidup tanpa air, sehingga jika air saja tidak diperhatikan bagaimana pemerintah memperhatikan yang lain. Namun disisi lain justru di tengah pandemi Covid 19 banyak kemudian pencabutan meteran yang menunggak yang seharusnya mendapat kebijakan ditengah bencana yang semua penjuru dunia merasakannya," tambahannya.

Dari hasil investigasi awak media kami. Salah satu masyarakat menilai ada bantuan dari kementerian namun salah sasaran.

"Ada pemasangan gratis kalau tidak salah, Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) namanya itu pak tapi ada di dekat rumahku orang berada tapi dapatki juga itu program dan saya ini masuk masyarakat miskin justru di pungut biaya." kata salah seorang warga Kecamatan Bontomarannu yang tidak mau disebutkan namanya.

Terpisah, dihubungi melalui whatsApp Dirut PDAM Gowa, Hasanuddin Kamal mengatakan "Kalau masa jabatan tentu tidak etis kalau saya yang jawab karena saya orang di angkat, dan menyanngkut MBR yg ada bayar diluar aturan silahkan saja perlihatkan buktinya kalau ada saya akan memberikan sanksi karena jelas itu di larang keras. Beliau juga menambahkan besokpun kalau pak Bupati mau ganti, saya tidak persoalkan atau menolak, silahkan cek ke beliau." (*)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PDAM Gowa Menabur Polemik Dinasti Kepemimpinan

Trending Now

Iklan