Iklan

Polsek Rengat Barat Tangkap Warga Terminal Gerbang Sari Pematang Reba, Ini Kasusnya

warta pembaruan
19 Januari 2021 | 12:20 PM WIB Last Updated 2021-01-19T05:20:06Z
 
RENGAT, Wartapembaruan.co.id - Seorang pemuda warga terminal Gerbang Sari Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu berinisial JS (26) terpaksa diamankan ke Polsek Rengat atas perbuatanya melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Pria bejat itu melakukan aksinya pada Ahad (17/1/2021) sekira pukul 21.13 Wib di terminal Gerbang Sari. "Upaya pemerkosaan itu dilakukan pelaku sebanyak dua kali sehingga korban tidak berdaya melakukan perlawanan dan akhirnya melaporkan ke Polsek Rengat Barat, "kata PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran, Selasa (19/1/2021).

Awalnya Bunga (nama samaran) diajak oleh pelaku untuk membeli nasi bungkus menggunakan sepeda motor. Usai korban membeli nasi bungkus, pelaku tidak langsung mengantarkan korbannya melainkan membawa korban ke tempat yang sepi untuk melancarkan aksi bejatnya memperkosa korban, tepatnya di belakang terminal Gerbang Sari Pematang Reba. "Di lokasi itu pelaku mengatakan kepada korban kalau dia menyukai korban sembari tangan pelaku meraba raba tubuh korban, "sebut Misran menuturkan pengakuan korban.

PS Paur Humas Polres ini mengatakan, melihat kondisi seperti itu, Bunga langsung turun dari sepeda motor milik JS dan mencoba melarikan diri dari hadapan pelaku karena korban curiga dengan gelagat yang diperlihatkan pelaku. Namun saat korban hendak lari, pelaku mencoba merayu kembali si korban dengan modus akan mengantarkannya pulang ke rumahnya.

Mendengar bujuk rayu pelaku, anak gadis yang masih duduk di bangku SMP itu pun mengurungkan niatnya untuk lari terlebih lagi kondisi saat itu sangat sepi dan gelap. Pelaku bukannya mengantarkan pulang si korban, lagi-lagi pelaku mencari tempat lain untuk melancarkan aksi bejatnya memperkosa korban. Dengan tenaga seadanya, korban melakukan perlawanan namun tidak berhasil karena pelaku memiliki tenaga yang cukup kuat.

"Korban sempat lari dan bertiak minta tolong, namun pelaku berhasil menangkap dan menyeretnya lalu membekap mulut korban agar tidak bersuara hingga pelaku pun berhasil melampiaskan nafsu bejatnya, "paparnya.

Saat ini pelaku JS sudah diamankan di Sel Mapolsek Rengat Barat guna penyidikan lebih lanjut. Akibatnya perbuatanya, pelaku JS dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pengganti Undang Undang (Perpu) nomor 1 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman kurungan badan maksimal 15 tahun penjara, "pungkasnya.


Penulis : Lamhot Manurung.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polsek Rengat Barat Tangkap Warga Terminal Gerbang Sari Pematang Reba, Ini Kasusnya

Trending Now

Iklan