Iklan

Status DPO 4 Tahun, Dua Pelaku Pembunuhan Warga Batang Peranap Akhirnya Ditangkap

warta pembaruan
20 Januari 2021 | 4:29 PM WIB Last Updated 2021-01-20T09:29:24Z

RENGAT, Wartapembaruan.co.id - Empat tahun lamanya sebagai buronan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polsek Peranap, dua pelaku pembunuhan dan pengeroyokan terhadap Masiran alias Sugeng (40) yang merupakan warga Dusun Koto Rajo II Desa Punti Kayu Kecamatan Batang Peranap Kabupaten Indragiri Hulu sesuai dengan laporan Polisi nomor : LP/75/X/2016/Riau/Res. Inhu/Sek. Peranap tanggal 7 Oktober 2016, akhirnya berhasil ditangkap.


Kedua pelaku pembunuhan tersebut yakni SLM alias Riyan (27) dan BBG alias Bejo (35). K.eduanya merupakan warga Lampung Timur Provinsi Bandar Lampung berhasil diringkus Polisi pada Kamis 14 Januari 2021 pukul 09.00 WIB di Bandar Lampung.


Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.IK melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran membenarkan bahwa dua pelaku pembunuhan dan pengeroyokan yang terjadi tahun 2016 silam di Kecamatan Batang Peranap berhasil ditangkap, "sebutnya, Rabu (20/1/2021).


Ia menjelaskan, setelah melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, ternyata kedua pelaku melarikan ke luar daerah. Lalu, Polsek Batang Peranap menerbitkan surat DPO terhadap kedua pelaku dengan nomor : DPO/16/X/2016 tanggal 9 Oktober 2016 atas nama Bambang Irawan alias Bejo dan nomor : DPO/17/X/2016 tanggal 9 Oktober 2016 atas nama Rian.


Alhamdulilah pada Senin 11 Januari 2021 sekira pukul 18.00 Wib, Kapolsek Peranap AKP Cecep Sujapar, SH mendapat informasi via telepon dari Kanit Reskrim Polsekta Panjang Polresta Bandar Lampung bahwa Kanit tersebut mendapat informasi dari personel Polisi Militer (PM) Bandar lampung mengatakan ada seorang laki-laki yang bernama SLM mengaku telah melakukan pembunuhan di Batang Peranap.


Setelah mendapat informasi tersebut, Kapolsek Peranap langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Peranap Aipda Yusmar, SH untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Selasa 12 Januari 2021 pagi, Kanit beserta 3 orang anggota berangkat menuju Bandar Lampung, tiba Rabu 13 Januari 2021 pukul 10.00 Wib dan langsung berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsekta Panjang Ipda Sunarto, "paparnya.


Selanjutnya, kata Misran, Kamis 14 Januari 2021 pukul 08.00 Wib, SLM diintrogasi dan mengakui perbuatannya, bahkan SLM juga mengatakan jika pembunuhan itu dilakukannya bersama abang kandungnya BBG alias Bejo. Dari pengakuan SLM bahwa dirinya terakhir jumpa dengan BBG pada Oktober 2020 di Kabupaten Mesuji Provinsi Bandar Lampung.


Di hari yang sama, Unit Reskrim Polsek Peranap segera meluncur ke Mesuji pada pukul 13.00 Wib. Setelah tiba di Mesuji dan langsung berkoodinasi dengan Polres Mesuji. Saat itu didapat informasi bahwa tersangka BBG tinggal di sebuah pondok kebun kelapa sawit milik warga setempat. Dan sekitar pukul 17.00 Wib, tim gabungan berhasil meringkus BBG yang sedang mengendarai sepeda motor menuju warung SP 5 Simpang Pematang Mesuji.


Tersangka BBG mengaku jika telah terlibat kasus pembunuhan terhadap warga Batang Peranap yang terjadi pada Jumat 7 Oktober 2016 pukul 00.30 Wib dengan menggunakan parang panjang menebas bagian tubuh korban sebanyak 4 kali karena dipicu masalah pembelian bibit kelapa sawit.


Malam itu juga Unit Reskrim Polsek Peranap membawa dua tersangka langsung pulang ke Riau dan sampai di Peranap Jumat 15 Januari 2021 pukul 15.30 WIB. "Kedua tersangka sudah diamankan di Mapolsek Peranap guna proses penyelidikan lebih lanjut, "pungkasnya.


Penulis : Lamhot Manurung.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Status DPO 4 Tahun, Dua Pelaku Pembunuhan Warga Batang Peranap Akhirnya Ditangkap

Trending Now

Iklan