Jurnalis Saat Peliputan Di Barus Malah Diancam: Akun Amri Lubis Dipolisikan
Sibolga, wartapembaruan.co.id – Dinilai telah melakukan pengancaman dan pencemaran nama baik terhadap profesi jurnalis, pemilik akun media sosial Facebook bernama Amri Lubis resmi dilaporkan ke Polres Sibolga.
Laporan tersebut disampaikan oleh Tengku Anwar, jurnalis media Waspada.id, yang mewakili sejumlah wartawan dari berbagai media yang bertugas di Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah, dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : LP / B / 03 / 1 / 2026 / SPKT /POLRES SIBOLGA / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 5 Januari 2026.
Pelaporan dilakukan sebagai respons atas komentar yang bernada ancaman, intimidatif, provokatif dan merendahkan profesi jurnalis, di salah satu status facebook akun milik Tengku Anwar, terkait sorotan penanganan bencana alam, di Desa Pasar Tarandam, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
Dalam komentar tersebut, pemilik akun Amri Lubis berkomentar, "PROVOKATOR MULAI MENJALAN DI KAMPUNG SAYA DESA PASAR TARANDAM, TANPA IZIN MEREKA MASUK UNTUK MENGHASUT MASYARAKAT AGAR BERTENTANGAN DENGAN MASYARAKAT".
Komentar tersebut kemudian dijawab oleh Tengku Anwar, "AMRI LUBIS KAMI MEMBERITAKAN ATAS NAMA UU PERS, HARAP SAUDARA PERTANGGUNGJAWABKAN PERKATAAN SAUDARA".
Pemilik Akun Amri Lubis kemudian membalas," JURNALIS SAMA SIAPA KAU MINTA IZIN AWAS KAU".
Menurut Tengku Abdi Anwar, komentar akun Amri Lubis bukan hanya menyerang secara verbal, tetapi juga mengandung unsur ancaman yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik serta membahayakan kebebasan pers.
“Komentar tersebut sudah melampaui batas kritik. Ada unsur pengancaman dan pencemaran nama baik terhadap profesi jurnalis. Ini berbahaya karena dapat memicu intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan di lapangan,” tegas Tengku Abdi Anwar kepada wartawan usai membuat laporan di SPKT Polres Sibolga.
Tengku menegaskan, tindakan terlapor diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, tentang pencemaran nama baik dan pengancaman melalui sistem elektronik.
Selain itu, tindakan tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang secara tegas menjamin kemerdekaan pers dan melindungi jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“Kami ingin menegaskan bahwa jurnalis bekerja berdasarkan kode etik dan undang-undang. Segala bentuk ancaman, teror, maupun ujaran kebencian terhadap pers harus diproses secara hukum,” lanjutnya.
Para wartawan berharap Polres Sibolga bertindak tegas dan profesional dalam menangani laporan ini, agar menjadi efek jera serta peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba membungkam kerja pers melalui media sosial.
Hingga berita ini diterbitkan, Amri Lubis selaku pihak terlapor belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi. Sementara itu, pihak Polres Sibolga menyatakan laporan telah diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.(M.T)

