BREAKING NEWS
 

Sidang Korupsi Pengadaan Chromebook: Jaksa Ungkap Konversi Saham dan Skema ESOP


Jakarta, Wartapembaruan.cp.id
- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady memaparkan sejumlah fakta persidangan dalam perkara dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan berupa pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), dengan terdakwa Nadiem Makarim.

Sidang yang digelar pada Senin (2/3/2026) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghadirkan keterangan saksi dari pihak Datindo. Dalam persidangan terungkap adanya lonjakan kepemilikan saham atas nama terdakwa, dari semula 522 juta lembar menjadi 15 miliar lembar saham.

Menurut JPU, peningkatan tersebut terjadi melalui mekanisme perusahaan investasi di Singapura berdasarkan keputusan terdakwa, termasuk melalui skema Employee Stock Ownership Program (ESOP).

“Peningkatan ini diketahui terjadi melalui mekanisme perusahaan investasi di Singapura atas keputusan terdakwa sendiri,” ujar JPU Roy Riady di hadapan majelis hakim.

JPU juga mengungkap adanya pemberian kuasa kepada pihak swasta—Andri, Kelvin, dan rekan—tiga hari sebelum terdakwa melepaskan jabatannya sebagai menteri. Kuasa tersebut berkaitan dengan konversi saham di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) menjadi saham seri B.

Menurut jaksa, konversi itu bertujuan memberikan hak suara multiple voting rights dengan rasio 30:1 kepada penerima kuasa, sehingga memungkinkan mereka mewakili kepentingan terdakwa dalam pengambilan keputusan korporasi.

Selain itu, JPU menyebut adanya pemberian kuasa pada anak perusahaan PT Gojek Indonesia terkait persetujuan aksi korporasi, termasuk aliran dana sebesar Rp809 miliar yang disebut terjadi atas permintaan dan persetujuan terdakwa.

Dari aspek teknis, kesaksian perwakilan Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikbudristek mengungkap data penggunaan perangkat. Dari total sekitar 1,6 juta unit Chromebook yang diadakan, tercatat sekitar 26 ribu unit atau sekitar 0,15 persen yang benar-benar digunakan dalam proses belajar mengajar berdasarkan data literasi penggunaan.

JPU menegaskan bahwa angka aktivasi perangkat sebesar 97 persen hanya menunjukkan perangkat dalam kondisi menyala atau terdaftar, namun tidak mencerminkan efektivitas pemanfaatan dalam kegiatan pembelajaran.

Tim teknis juga mengakui spesifikasi perangkat yang ditetapkan berada pada standar minimum. Kondisi tersebut, menurut jaksa, bahkan memunculkan rencana pengadaan ulang di masa mendatang.

Berdasarkan rangkaian fakta tersebut, JPU dalam dakwaannya menilai proyek pengadaan Chromebook tidak mencapai tujuan pendidikan yang dicanangkan dan menyebutnya sebagai kegagalan total (total loss).

Hingga sidang ini berlangsung, terdakwa Nadiem Makarim melalui penasihat hukumnya belum menyampaikan tanggapan resmi di persidangan terkait seluruh pemaparan jaksa tersebut. Majelis hakim masih melanjutkan pemeriksaan saksi dan alat bukti sebelum memasuki tahap pembelaan.

Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari pihak terkait.


(Alred)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image