Iklan

Tujuh Pegawai Terpapar Virus Korona, PN Jakpus Terapkan WFH

warta pembaruan
25 Februari 2021 | 1:44 PM WIB Last Updated 2021-02-25T06:44:41Z
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengumumkan kebijakan untuk bekerja dari rumah atau work from home  selama dua hari. Terhitung mulai tanggal 25 Februari sampai dengan 26 Februari 2021.

Hal tersebut dilakukan lantaran tujuh pegawai PN Jakpus terpapar virus korona berdasarkan hasil tes swab PCR.

"Untuk memutus mata rantai Covid-19 dengan melakukan bekerja dari rumah (WFH) selama dua hari terhitung mulai tanggal 25 Februari sampai dengan 26 Februari 2021," ucap Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono, Kamis (25/2/21).

Bambang menuturkan agenda persidangan yang sudah terjadwal hari ini tetap berjalan dengan memperhatikan ketentuan protokol kesehatan.

Berdasarkan jadwal yang diterima, beberapa sidang itu di antaranya terkait dengan Terdakwa Djoko Tjandra; Terdakwa Napoleon Bonaparte dan Terdakwa eks Panitera Pengganti PN Jakarta Utara, Rohadi.

Sementara dalam dua hari ini, ujar Bambang, pelayanan terhadap masyarakat dan hal-hal yang telah terjadwal tetap berjalan sebagaimana mestinya. Hal itu menindaklanjuti instruksi Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kepada Ketua PN Jakarta Pusat.

Dalam surat tersebut, Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris PN Jakarta Pusat tetap masuk kantor seperti biasa.

"Hakim dan Panitera Pengganti dan siapa pun jika sewaktu-waktu diperlukan, wajib hadir di kantor," ucap Bambang.

Ia pun menuturkan pihaknya akan melakukan penyemprotan disinfektan sebagai salah satu langkah mencegah penularan Covid-19.

"Selanjutnya kegiatan PN Jakarta Pusat kembali normal seperti biasa, terhitung mulai hari Senin, 1 Maret 2021," pungkas Bambang.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tujuh Pegawai Terpapar Virus Korona, PN Jakpus Terapkan WFH

Trending Now

Iklan