Iklan

Kemnaker dan BPJAMSOSTEK Integrasikan Data Penerima Program JKP

warta pembaruan
23 Maret 2021 | 5:25 PM WIB Last Updated 2021-03-23T17:14:12Z
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, meminta percepatan integrasi data Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) untuk menjalankan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Kita harus pastikan program JPK tepat sasaran. Oleh karena itu, integrasi data dibutuhkan sebab salah satu syarat penerima program JKP adalah pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK,” kata Ida saat menerima audiensi Dewan Pengawas dan Direksi BPJAMSOSTEK di kantor Kemnaker, Selasa (23/3/2021).

Menurut Ida, dengan adanya integrasi data, pemerintah segera menggulirkan program JKP melalui BPJAMSOSTEK. Nantinya, manfaat JKP akan diberikan kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Adapun bentuk penerima manfaat program JKP berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja,” ujar Ida.

Dalam kesempatan ini Menaker Ida juga menjabarkan berbagai hal untuk mengoptimalkan sinergi Kemnaker dan BPJAMSOSTEK.

Pertama, integrasi data kepesertaan BPJAMSOSTEK dan Kemnaker dalam implementasi Program JKP dan operasional sistem informasi pasar kerja di Kemnaker.

Kedua, BPJAMSOSTEK wajib melaporkan perkembangan dan dinamika pengelolaan program jaminan sosial secara periodik bulanan (monthly) kepada Kemnaker.

Ketiga, dalam rangka perluasan dan pembinaan kepesertaan serta penegakan hukum, perlu dilakukan kembali Koordinasi Fungsional (KF) antara BPJAMSOSTEK dan Kemnaker dari tingkat pusat sampai ke daerah yang melibatkan mediator, pengawas, pengantar kerja, wasrik BPJS, dan dinas daerah.

Keempat, kerjasama BPJAMSOSTEK dan Polteknaker baik dalam bidang akademis maupun nonakademis.

Kelima, kepesertaan dan manfaat bagi pekerja migran Indonesia (PMI) perlu ditingkatkan dan diatur pelaksaannya di luar negeri (negara lain).

Ketua Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK, Muhammad Zuhri mengemukakan rencana kerja pihaknya untuk lima tahun ke depan. Rencana kerja itu berisi 3 pilar dan 6 lompatan.

Tiga pilar yang dimaksud Zuhri yaitu memastikan dan mendorong semua program dan kegiatan dapat meningkatkan dan kemaslahatan; memastikan penyelenggaraan jaminasl sosial ketenagakerjaan dilakukan dengan berprinsip tata kelola yang baik sebagaimana termaktub di Perpres 25 Tahun 2020 tentang Tata Kelola BPJAMSOSTEK; dan memastikan agar pengelolalaan bisa dilakukan dengan pendekatan-pendekatan yang sehat dan normal.

Sementara enam lompatan rencana kerja Dewas BPJAMSOSTEK meliputi mendorong peningkatan kepesertaan yang berbasis sinkronisasi data; mendorong terus perbaikan layanan dengan pendekatan strategis, efisiensi, dan dukungan IT; memperhatikan risiko operasional dan investasi yang mempengaruhi kesejahteraan keuangan program BPJAMSOSTEK.

"Kami juga mendorong pemenuhan standar pelaksanaan operasional BPJAMSOSTEK sesuai dengan tata kelola yang baik dan performance yang baik; menindaklanjuti rekomendasi baik itu dari internal maupun eksternal; dan mendorong agar percepatan penyelesaian gap atau jarak regulasi dengan implementasi operasional," pungkas Muhammad Zuhri. (Azwar)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kemnaker dan BPJAMSOSTEK Integrasikan Data Penerima Program JKP

Trending Now

Iklan