Iklan

Pemerintah Masih Berlakukan Moratorium Izin TKA

warta pembaruan
18 Mei 2021 | 3:40 PM WIB Last Updated 2021-05-19T17:08:52Z
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Pemerintah melalui Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Chairul Fadhly Harahap menegaskan sampai saat ini proses pelayanan untuk permohonan baru penggunaan Tenaga Kerja Asing masih tetap dihentikan sementara atau moratorium. Namun hal ini dikecualikan bagi TKA yang bekerja pada Proyek Strategis Nasional (PSN) dan obyek vital strategis/nasional.

“Berdasarkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/II/2021 tentang Pelayanan Penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam Upaya Pencegahan masuknya Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka  untuk sementara proses pelayanan penggunaan TKA untuk permohonan baru masih dihentikan,” tegas Chairul melalui Siaran Pers Kemnaker, Selasa (18/5/2021).

Chairul menjelaskan, penghentian sementara penggunaan TKA ini dikecualikan bagi TKA yang bekerja pada Proyek Strategis Nasional (PSN) dan obyek vital strategis/nasional berdasarkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari kementerian/lembaga terkait sepanjang mengikuti ketentuan protokol kesehatan.

“Pemerintah tetap berjuang melawan Pandemi COVID-19 namun ekonomi tetap berjalan lewat proyek-proyek strategis nasional, selama membawa kemanfaatan yang luas. Proyek yang melibatkan sedikit TKA untuk proses alih teknologi menyerap lebih banyak pekerja domestik. TKA didatangkan investor sesuai izin serta ketentuan/prosedur protokol Kesehatan,” jelas Chairul.

Menurut Chairul, keberadaan dan kebutuhan TKA di Indonesia saat ini, sebagian besar diperlukan dalam rangka investasi penanaman modal asing untuk menunjang pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja serta percepatan pembangunan infrastruktur nasional.

“Dalam hal TKA masih berada di wilayah Indonesia, perusahaan Pemberi Kerja atau yang mempekerjakan TKA dapat mengajukan permohonan penggunaan TKA sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Chairul.

Chairul menambahkan, jumlah TKA dipastikan tidak akan melebihi pekerja Indonesia dalam suatu perusahaan. Pemerintah dalam memberikan izin penggunaan TKA tetap memperhatikan penggunaan tenaga kerja lokal,” kata Chairul.

Chairul memastikan pemerintah tetap melakukan pengendalian terhadap penggunaan TKA di Indonesia. "Salah satu bentuk pengendaliannya adalah penggunaan TKA tetap mengacu pada jabatan tertentu yang dapat diduduki TKA serta kewajiban lainnya yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan serta dibatasi waktu tertentu," ucap Charus.

Untuk penguatan pengawasan ketenagakerjaan, dikatakannya, juga dilakukan Kemnaker untuk memastikan para TKA yang bisa bekerja di Indonesia hanya pekerja asing yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan serta mengikuti persyaratan dan proses perizinan yang berlaku sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Selain itu dalam memaksimalkan penggunaan tenaga kerja Indonesia ada kewajiban untuk alih teknologi dan keahlian yang lebih implementatif sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam kepmen jabatan TKA yang mewajibkan jabatan diduduki merupakan kategori profesional dan ahli/expert," pungkas Chairul (Azwar)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemerintah Masih Berlakukan Moratorium Izin TKA

Trending Now

Iklan