Iklan

Forum OKP Siap Deklarasi Bamsoet Sebagai Capres 2024

warta pembaruan
23 Juni 2021 | 4:09 PM WIB Last Updated 2021-06-23T10:28:00Z
Jakarta, Wartapembaruan.co.id --- Saat ini kelurahan/desa menjadi wilayah yang strategis untuk jalur masuk barang terlarang terutama kelurahan-kelurahan/desa yang menjadi sasaran para bandar narkoba. Kelurahan/desa merupakan wilayah kesatuan hukum masyarakat yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul dan hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia.

Untuk itu kelurahan/desa perlu ambil bagian agar terlibat aktif dengan didukung instansi terkait dan komponen masyarakat. Kegiatan ini memiliki arti yang sangat penting dan strategis, khususnya sebagai bentuk implementasi kelurahan/desa bersih narkoba.

Demikian disampaikan Deputi Pencegahan BNN RI, Drs. Sufyan Syarif M.H., dalam sambutannya pada kegiatan _Lauching_ Film Pendek "Ketahanan Keluarga dalam Mewujudkan Desa Bersih Narkoba", melalui _video conference_, Rabu (23/6).

"Keterlibatan pemerintah daerah dalam memerangi narkoba/war on drugs melalui upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika menjadi sebuah strategi yang tepat karena sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 130
Tahun 2018 tentang Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan juga yang diatur Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 tentang fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN)", ungkap Deputi Pencegahan BNN.

Ia menambahkan dengan adanya sinergi bersama ini dalam mewujudkan kelurahan/desa bersinar dapat menjadi _role model_ bagi masyarakat maupun pihak lain untuk terlibat aktif berpartisipasi ambil bagian dalam P4GN.

Lebih lanjut, Deputi Pencegahan BNN mengatakan, pemerintah daerah juga mempunyai kewajiban untuk melakukan pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat sekaligus juga memberdayakan masyarakat termasuk dalam P4GN, karena hal ini merupakan salah satu kewenangan pemerintah daerah, maka kegiatan ini dapat dirumuskan dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah.

"Saya mewakili Kepala BNN RI memberikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian Dalam Negeri RI serta seluruh pihak yang terlibat dalam implementasi pelaksanaan program Desa Bersih Narkoba dalam bentuk film pendek demi terwujudnya Indonesia Bersinar, Bersih Narkoba", imbuh Sufyan Syarif.

Di akhir sambutanya, Deputi Pencegahan BNN, meminta kepada Kepala BNN Provinsi serta seluruh _stakeholders_ terkait untuk bersama-sama menindak lanjuti memberikan pendampingan kepada para pelaksana di kelurahan/desa serta meningkatkan lahirnya kelurahan/desa bersih narkoba lainnya yang juga mampu menginisiasi hal serupa. (YDW)

(Biro Humas dan Protokol BNN)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Forum OKP Siap Deklarasi Bamsoet Sebagai Capres 2024

Trending Now

Iklan